Jambi, 8 Oktober 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Walikota Jambi terkait kebijakan pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan truk roda enam di wilayah Kota Jambi. Kebijakan yang membatasi pengisian BBM hanya di 7 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ini dinilai diskriminatif dan berpotensi merugikan para sopir truk yang berdomisili di Kota Jambi.
“Kami mendukung upaya pemerintah kota dalam mengatasi kemacetan, namun kebijakan ini menimbulkan ketidakadilan,” ujar Kurniadt Hidayat, Ketua Umum LPKNI, dalam surat bernomor 075/LP-LPKNI/X/2025 yang diterima redaksi pagi ini. LPKNI berpendapat bahwa pembatasan seharusnya diberlakukan di seluruh SPBU di Kota Jambi, bukan hanya di beberapa lokasi tertentu.
LPKNI juga menyoroti nasib para sopir truk yang notabene merupakan warga Kota Jambi dan membayar pajak kendaraan. “Ironis, mereka yang berkontribusi pada pendapatan daerah justru dipersulit untuk mendapatkan BBM,” lanjut Kurnia.
Sebagai bentuk keseriusan, LPKNI juga mengantongi Surat Kuasa dari 13 sopir truk Kota Jambi. Dengan surat kuasa ini, LPKNI memiliki legitimasi untuk mewakili para sopir dalam upaya hukum terkait kebijakan pembatasan BBM tersebut.
“Kami siap mengambil langkah hukum yang diperlukan demi membela hak-hak konsumen, dalam hal ini para sopir truk yang merasa dirugikan,” tegas Kurniadt. LPKNI mengancam akan menggugat kebijakan Walikota Jambi jika tidak ada respon positif dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Jambi maupun Walikota Jambi terkait pengaduan LPKNI ini. Masyarakat menanti langkah selanjutnya dari kedua belah pihak demi terciptanya solusi yang adil dan berpihak pada kepentingan seluruh warga Kota Jambi.
Redaksi fikiranrajat.id
























Discussion about this post