Jambi — Aroma kekecewaan menguat di hampir seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi. Program unggulan Gubernur Al Haris berupa Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) justru mandek di tengah jalan. Hingga akhir tahun 2024, sekitar 70 persen dana BKBK belum dicairkan.⁹
Padahal, janji awal program ini adalah pemerataan pembangunan dan percepatan ekonomi desa. Namun, kenyataannya, ribuan desa kini terpaksa menunda proyek pembangunan karena dana tahap kedua tak kunjung turun.8/10/25
Surat resmi Gubernur Jambi Nomor S-974/PPKD-2.1/BPKAD/2024 tertanggal 9 Desember 2024 menjadi pemicu kontroversi. Dalam surat itu, Al Haris beralasan bahwa penundaan dilakukan karena pendapatan daerah menurun, kas daerah terbatas, serta perlunya evaluasi pelaksanaan BKBK tahun sebelumnya.
Berbeda dengan isi surat penundaan gubernur yang disampaikan Mulyadi kadis PMD kabupaten sarolangun kepada media fikiranrajat.id dengan nomor surat : S-3471/BPKPD-2.1/XII/2024 berisikan hal penundaan penyaluran BKBK tahap 2 Tahun 2024
“Untuk 2024 yang cair cuma 30% , Ado surat resmi dari Pak Gubernur terkait tunda bayar BKBK yang 70% ndo,” ungkap mulyadi
Namun alasan itu dinilai tidak sepenuhnya masuk akal.
Hasil penelusuran dari dokumen Laporan Keuangan Pemprov Jambi Tahun 2024 justru mencatat saldo kas daerah mencapai Rp 3,45 triliun, sementara realisasi bantuan keuangan ke kabupaten/kota hanya 32,5 % dari target Rp 168 miliar. Artinya, lebih dari dua pertiga dana tidak direalisasikan.
“Kalau uang daerah ada, kenapa dana untuk rakyat malah ditunda? Ini bukan sekadar alasan teknis, tapi soal komitmen,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Jambi yang enggan disebut namanya.
Situasi kian memanas ketika Gubernur Al Haris tidak hadir dalam pertemuan besar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Provinsi Jambi, padahal acara itu diwarnai desakan agar pemerintah segera mencairkan dana BKBK. Sikap itu ditafsirkan publik sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab politik.
Media lokal seperti Bekabar.id dan Sarolangun Independent mencatat bahwa penundaan ini berdampak langsung pada lebih dari 1.400 desa, dengan total dana tertahan sekitar Rp 98 miliar. Bahkan, sebagian pemerintah kabupaten sudah menerima transfer dari provinsi, tetapi tidak bisa menyalurkan ke desa karena terkendala aturan perubahan APBD.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah alasan “kas terbatas” hanyalah dalih untuk menutupi lemahnya disiplin fiskal dan pengelolaan prioritas anggaran?
Publik menilai, di balik opini WTP yang kembali disandang Pemprov Jambi, terdapat lubang besar dalam konsistensi kebijakan. Program prioritas yang mestinya menjadi kebanggaan Gubernur malah berubah menjadi simbol kekecewaan.
🗣️ Suara Warga
“BKBK ini yang bikin jalan kami bagus, sekolah bisa direnovasi, tapi sekarang macet. Kalau uangnya belum ada, harusnya dari awal jujur. Jangan mendadak nunda,” ujar salah satu Kepala Desa di Kabupaten kesal.
📢 WTP di Atas Kertas, Rakyat Menunggu di Lapangan
Penundaan dana BKBK tahun 2024 memperlihatkan bahwa prestasi administratif belum tentu berarti keberhasilan nyata. Rakyat menagih janji, dan Al Haris kini berada di ujung tanduk kepercayaan publik.[timred]
Redaksi fikiranrajat.id
























Discussion about this post