Jambi, 8 Oktober – Selama dua tahun terakhir, publik Jambi menyaksikan fenomena yang mengundang tanya: gubernur memberikan hibah lahan dan bangunan daerah kepada lembaga vertikal, khususnya Kejaksaan Republik Indonesia.
Langkah ini, meski tampak sah secara administratif, menyisakan tanda tanya besar dari sisi urgensi, etika, dan dampaknya terhadap kemandirian hukum di daerah.
Bagi masyarakat Jambi, hubungan antara Gubernur Al Haris dan Kejaksaan bukan lagi rahasia. Kedekatan ini semakin kentara seiring sejumlah aset daerah diserahkan untuk kepentingan institusi hukum tersebut. Pertanyaannya: apa urgensinya, dan siapa yang paling diuntungkan?
Apakah masyarakat Jambi benar-benar merasakan manfaat dari kebijakan hibah tersebut, atau justru kehilangan aset yang seharusnya menjadi milik rakyat?
Hibah aset publik bukan persoalan kecil. Ia menyangkut harta daerah yang semestinya dikelola dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014.
Ketika aset itu berpindah tangan tanpa penjelasan terbuka, dan ketika lembaga penerimanya justru lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah, maka publik berhak curiga: apakah ini kebijakan, atau upaya membangun kenyamanan politik dan hukum?
Lebih memprihatinkan lagi, di tengah maraknya hibah tersebut, laporan-laporan dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota di Jambi justru nyaris tak tersentuh.
Banyak LSM, aktivis, dan media lokal mengaku laporan mereka tidak mendapat respon berarti dari aparat penegak hukum. Fakta ini menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum di Jambi telah kehilangan daya gigitnya.
Perlu diingat: aset publik bukan milik gubernur, bukan pula milik pejabat manapun. Aset itu milik rakyat Jambi.
Menyerahkannya tanpa transparansi adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keterbukaan dan partisipasi publik.
Dan ketika lembaga penegak hukum menerima hibah dari pihak yang seharusnya diawasi, maka integritas hukum ikut tergerus.
Media memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan:
Hukum tidak boleh tunduk pada kedekatan. Dan kekuasaan tidak boleh menggunakan harta publik sebagai alat menjaga kenyamanan.
Jambi membutuhkan pemimpin yang berani menjaga aset daerah sebagai warisan rakyat, bukan mempergunakannya sebagai jembatan politik dengan aparat hukum.
Rakyat berhak tahu, berhak bertanya, dan berhak mendapatkan keadilan yang tak bisa dibeli dengan hibah atau kedekatan personal.
Redaksi fikiranrajat.id
“Aset publik bukan alat politik kedekatan. Dan hukum bukan milik mereka yang berkuasa.”























Discussion about this post