• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » “Setor Kas Negara mana” ???; Inilah Bukti Dirut RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain mengelabui serta pembodohan terhadap publik

“Setor Kas Negara mana” ???; Inilah Bukti Dirut RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain mengelabui serta pembodohan terhadap publik

Demi dicapainya kemanfaatan hukum dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, Kejari sarolangun diminta periksa dirut RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain

by admin
07.05.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Fikiran Ra’jat, Jambi – Kebohongan dan pembodohan serta mengelabui imformasi terhadap publik diduga oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain kab sarolangun semakin Terbuka Lebar. Jambi 7/05/25

 

Penyampaian statemen oleh Dokter H. Bambang Hermanto kepada Banyak media lokal di kabupaten sarolangun maupun media online lainnya, menyebutkan bahwa pemungutan biaya jasa layanan kesehatan dan retribusi RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain pada kegiatan Layanan pemberian surat keterangan kesehatan (Kir) dan Surat keterangan Bebas Narkoba serta surat keterangan kejiwaan sebagai syarat untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIK PPPK) tahun 2024 senilai Rp565 ribu merupakan setoran “Kas Negara” menjadi pertanyaan baru.

 

 

Pandapotan Tambunan S.E seorang Aktivis yang juga aktif berlaga didunia ormas dan partai politik menilai bahwa penjelasan direktur rumah sakit umum daerah DR. H.M. Chatib Quzwain saudara bambang hermanto terlalu berlebihan seolah olah publik seluas ini bodoh dan bisa dibohongin begitu saja

 

Dengan melakukan pungutan biaya senilai Rp565.000/orang, menurutnya sudah sesuai dengan peraturan daerah dan ketentuan Rumah Sakit serta anggaran tersebut merupakan setoran “Kas Negara.”

 

Kas negara mana!..??

Saya juga membaca penjelasan saudara bambang pada media jambi.tribunnews.com yang terbit pada 13 januari 2025 judulnya “Kata Pihak RSUD Chatib Quzwein Soal Mahalnya Biaya Tes Kesehatan Peserta Lulus PPPK Sarolangun” disana beliau menjelaskan bahwa biaya surat keterangan kesehatan dan bebas narkoba adalah Rp560 ribu, sedangkan surat keterangan kejiwaan dikenakan biaya Rp200 ribu, dia juga mengatakan tarif tersebut sudah berlaku sejak lama tidak ada perubahan.

 

Saya ingin mengatakan pesan khusus kepada direktur agar jangan terlalu sepelekan masyarakat dan berucap asal-asalan, apalagi ke wartawan/jurnalis, seolah olah menggampangkan suatu persoalan dan seharusnya saudara bambang secara gamblang menerangkan kemana aliran dana tersebut, transparan saja toh uang itu juga berasal dari mereka mereka juga.

 

Jelaskan bahwa anda sebagai direktur serta pengelola pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar pemirsa puas, jika anda ingin berucap benar dan jika ingin jadi pemimpin yang jujur, tegasnya

 

” Iya kan!..Justru dengan berubahnya status RSUD Prof.Dr.H.M. Chatib quzwain memjadi sebuah badan layanan umum daerah berstatus maka rumah sakit dapat dapat menggunakan dan mengelola dana yang di dapat dari pelayanan secara mandiri, jangan bohongi publik kasihan nanti mereka bisa marah, Kejaksaan Negeri sarolangun sepertinya tak bersemangat bila masyarakat teriak soal korupsi,

Ungkap P.tambunan sambil meminum kopi sebagai penutup perbincangan

 

Ungkapan Femikiran Rakyat

Ditempat berbeda Ahmad fahrulrazi alias jek [bukan nama sebenarnya] disambangi awak media fikiranrajat.id yang selalu menggali Fikiran Ra’jat, yang menjadi dasar dan bagian dari bangsa ini.

 

Om jek akrab dipanggil, dengan wajah tampan sedikit kearab – araban ini dijumpai awak media dipinggiran Kota “Sepucuk jambi sembilan lurah” ternyata banyak menyimpan kegundah lana’an terhadap pelayanan di RSUD Prof.Dr.H.M. Chatib quzwain itu, beliau mencatat kejadian demi kejadian diingatannya, seperti keributan penolakan pasien, pemberhentian kepala ruangan sepihak oleh dirut dengan ego tanpa memikirkan dampak pada pelayanan masyarakat, hingga menuai pemogokkan kerja, issu ketersedian obat obatan kadaluarsa, mesin pengelolaan ipal yang tak berfungsi dengan baik, hingga beroperasinya alat rontgen tanpa izin , hingga terjadinya penyegelan terhadap ruang praktek rontgen pada tahun 2021 lalu, artinya pihak pengelola sudah melakukan praktek diruang ronsgen tsb, sebelum itu tersegel atau sebelum terungkapnya peristiwa penyegelan, ungkap jek dengan wajah serius

 

Terakhir saya dengar dan saya baca berita, adanya pemungutan biaya layanan kesehatan, yang hanya surat keterangan Kir, surat narkoba pihak rumah sakit meraup uang Rp560ribu/kepala dan ditambah Rp200ribu untuk surat keterangan waras, dengan jumlah 3.606 orang.

 

Saya juga baca perda yang menurut direktur itu, tidak ada penjelasan perda terhadap harga seperti penyampain direktur itu dimedia

 

“Karena perda nomor 8 tahun 2023 secara jelas menetapkan retribusi jasa umum, 1. Pelayanan kesehatan, pada lampiran struktur dan besaran tarif retribusi daerah tertera jenis pelayanan Nomor urut 6. Narkoba dan Napza bebas Narkoba tarif Rp.160 ribu sedangkan pada Nomor urut 7. Keterangan pada kolom Jenis pelayanan, pemeriksaan dalam rangka pemberian surat keterangan, a. Surat kir kesehatan Rp.15 ribu kemudian pada huruf g.surat keterangan kesehatan jiwa Rp. 0,00 pada huruf h. Jasa pemeriksaan KIR kesehatan CPNS/Paket Rp.160ribu

 

 

Meskipun begitu menurut saya tidak ada penambahan atau perubahan pada pelayanan rumah sakit termasuk penambahan anggaran pendapatan, sangat jelas sekali bisa kita hitung dari 3.606 peserta yang membayar jasa Rp.560 plus tambah Rp.200 ribu surat waras itu kalikan saja nilainya luar biasa

 

Seharusnya secara logika masyarakat dapat menilai pendapatan yang bersumber BLUD tahun 2023 Rp.21,361,267,550 dan pada tahun 2024 pasca penerimaan P3K seharusnya menjadi tambahan bagi pengelola jasa layanan BLUD, logikanya begitu, tapi kenyataanya hanya Rp.22.000.000.000 selisih Rp.638.732.450 sementara kalau dihitung dari jumlah angka 3.606 perserta dikalikan Rp.560ribu saja senilai Rp. 2.037.390.000 nah jadi selebihnya ke kas negara mana ?..

 

Berbeda dengan pendapatan dari sumber Apbd tahun 2023 senilai 17 milyar dan pada 2024 meningkat 29 milyar artinya ada peningkatan dari sumber Apbd kab. Sarolangun untuk RSUD Chotib Quswein mendapatkan lebih besar dari tahun sebelumnya

 

Diketahui total belanja per 31 Desember 2023 senilai Rp 38,919,785,771 dan pada 2024 Rp. 50,319,088 301 belanja tsb merupakan belanja pegawai, barang dan jasa serta belanja modal

 

Peningkatan belanja tersebut terlihat jelas karana adanya peningkatan anggaran yang bersumber dari APBD bukan yang bersumber dari BLUD

 

Harapan masyarakat kepada pejabat pemangku kepentingan pemda serta penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Sarolangun 

Demi kepentingan umum

Demi dicapainya kemanfaatan hukum

Dimi ditingkatkannya akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat

 

Maka dari itu kami sebagai masyarakat menilai perlunya dilakukan Audit inveatigasi oleh BPK RI Perwakilan Jambi serta BPKP Provinsi Jambi untuk bersama sama mengungkap kejanggalan terhadapa sistem pelayanan umum dan keuangan pada management RSUD Prof.Dr.H.M. Chatib quzwain [jek]

Pewarta: Ahmad

Red : Fikiran Ra’jat

Tags: BPK RIBPKP JambiDemi DicapainyaDemi Kemenfaatan hukumpntingan UmumKejaksaan negeri sarolangunkejati jambiRSUD Prof.Dr.H.M. Chatib quzwain
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

PT. Petrolindo Energi Perkasa (PT.PEP) Akui Melakukan Penambangan Menggunakan Dokumen CV Jaya Tambang Abadi

P2 BC Dumai Arogan, Melukai Perasaan Insan pers, Sepelekan Profesi Pers

Pengurus SKKP Lampung Dilantik, 33 Titik Lokasi SPPG MBG Diluncurkan

Bea Cukai Dumai Tidak Paham Undang-Undang Pers

Lambat Tangani Dugaan Suap di DPD RI, Dumas KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas

Discussion about this post

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah