• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Bea Cukai Dumai Tidak Paham Undang-Undang Pers

Bea Cukai Dumai Tidak Paham Undang-Undang Pers

Jangan Diskriminasi Wartawan Harus menggunakan ID Dewan Pers, Wartawan Bukan Milik Dewan Pers. Tapi sebaliknya  

by admin
08.05.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Fikiran Ra’jat, INHIL – Membaca dari beberapa media online terkait tindakan dan sikap dua orang oknum Pegawai Kasi Lidik P2 Bea Cukai Dumai terkesan melecehkan dan mencederai fungsi Pers.

 

Dalam hal ini bendahara DPC PPWI Kabupaten Inhil Idham Rizal kepada media ini pada 07/05/2025. Mengcam keras agat bea cukai dumai paham bahwa wartawan bukan milik dewan pers, tapi dewan pers milik wartawan tanpa wartawan tidak ada dewan pers

 

 “Mengecam keras atas sikap dan tindakan oknum Kasi Lidik P2 Bea Cukai Dumai yang baru baru ini mengatas namakan Dewan Pers ia dengan sewenang-wenang melecehkan beberapa orang wartawan, yang tidak memiliki kartu identitas pers dari Dewan Pers ditolak dan tidak dilayani saat konfirmasi. Tindakan tersebut tidak hanya arogan dan tidak berdasar hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang sah dan tidak beretika,”Ujarnya.

 

Ia memaparkan dengan tegas profesi Pers/Wartawan bahwa :

 

1. Wartawan adalah profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang tersebut yang mewajibkan wartawan memiliki kartu dari Dewan Pers untuk menjalankan tugas jurnalistik.

 

 

2. Setiap wartawan yang bekerja di media massa resmi, menjalankan tugas jurnalistik, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik memiliki hak yang sama dalam meliput dan menyampaikan informasi kepada publik.

 

 

3. Tindakan diskriminatif dan pelecehan terhadap wartawan yang tidak tergabung dalam organisasi konstituen Dewan Pers atau tidak memiliki ID card dari Dewan Pers merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

 

Kami menyerukan kepada Dewan Pers untuk:

Segera mengevaluasi dan menindak tegas oknum atau pihak yang bertindak di luar kewenangan serta mencoreng nama lembaga.

 

Menghormati keberagaman organisasi profesi dan media yang ada, sesuai semangat reformasi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

 

 

Kami juga mengajak seluruh jurnalis dan organisasi media di Indonesia untuk bersatu melawan sikap elitis dan otoriter yang mencederai profesi kita. Pers adalah milik publik, bukan milik segelintir lembaga.

 

Pers Bebas Dan Bermartabat : Kebebasan pers di Indonesia dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
UU Pers lebih lanjut mengatur pelaksanaan kebebasan pers, termasuk hak wartawan dan kewajiban perusahaan pers.

Elaborasi:
Pasal 28 UUD 1945:
Pasal ini merupakan dasar hukum utama yang menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
UU ini lebih rinci mengatur tentang kebebasan pers, termasuk hak dan kewajiban wartawan, perusahaan pers, dan juga mengatur tentang sanksi bagi mereka yang menghalangi kebebasan pers.

Pentingnya Kebebasan Pers:
Kebebasan pers sangat penting karena merupakan salah satu pilar demokrasi dan hak asasi manusia. Pers berperan dalam menyebarkan informasi, mengawasi pemerintah, dan menjamin keadilan.

Pentingnya Perlindungan Wartawan:
Wartawan sebagai pelaku kebebasan pers juga mendapatkan perlindungan hukum, termasuk perlindungan terhadap tindakan intimidasi atau penghalangan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

 

Hentikan pelecehan terhadap wartawan!

Hormati kerja jurnalistik yang profesional dan merdeka,”Ujarnya Tegas.

 

(Tim red)

Tags: Deawan PersInsan PersPers IndependenPers mardekaPPWI INHiL
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Lambat Tangani Dugaan Suap di DPD RI, Dumas KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas

Ilmu yang Sejati Menumbuhkan Kerendahan Hati, Bukan Kesombongan

Carut-Marut Dunia Pers: Fenomena UKW Jadi Alat Pencitraan?

KEBENARAN MULAI TERUNGKAP !.

Penghentian Penyelidikan Kasus Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Luwu Dinilai Kontroversial

Discussion about this post

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah