Fikiran Ra’jat, Jambi – PT. Petrolindo Energi Perkasa atau disebut PT.PEP salah satu Subkontraktor Owner Projec Hutama Karya Persero (HK) dalam pengerjaan jalan tol Tempino – Jambi seksi 4 sebagai penyuplly bahan material tanah urug guna untuk penimbunan ruas jalan tol sesuai permintaan Owner projec
Dimana diketahui belakangan ini mencuat informasi bahwa subkon yang digunakan pihak Owner projec banyak sekali yang tidak memiliki/mengantongi izin tambang yang merupakan dokumen lengkap dalam melakukan penambangan.
Hal tersebut menjadi banyak menimbulkan pertanyaan publik, bahkan ada yang berasumsi bahwa tidak mungkin Owner Projec sekelas Hutama Karya Persero mau menggunakan subkon nakal sebagai penyedia material dalam pekerjaan besar mereka, apalagi HK sendiri merupakan perusahaan BUMN, yang mengerjakan jalan tol jambi senilai triliunan.
Namun siapa sangka, atas kejelian dan kerja keras para awak media dilapangan dalam menggali informasi hingga mendapatkan salah satu perusahaan yang hingga kini menghilang dari lokasi penambangan pada STA 161+700 merupakan lahan milik saudara Hamdani warga penyengat rendah, lokasi lahan tersebut berada tepatnya di RT.05/01 desa pematang gajah kelurahan jambi luar kota, menggali informasi memang sudah menjadi pekerjaan awak media sesuai dengan pedoman mereka UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pemilik lahan tanah yang awalnya juga mengeluh tentang pembayaran atas tanah urung yang di tambang pihak penambang belum juga diselesaikan padahal pekerjaan proyek sudah selesai, panjang cerita awak media menanyakan selain CV.Micon, CV. TBA, JTA, PT.Mas, kemudian ada pula PT. PEP juga ikut melakukan penambangan dilokasi yang sama, terangnya
Ditempat berbeda awak media mnyambangi pemilik PT.Mas yang merupakan juga pemilik perusahaan CV .Micon, sebagai pemilik perusahaan jelas sangat mengetahui situasi lapangan projec tersebut
Sihotang direktur PT.MAS menyebutkan bahwa akibat Penambangan tanpa izin pada lokasi miliknya , beliau sampai di berikan surat peringatan pertama atau sanksi administrasi oleh pihak ESDM Provinsi Jambi dengan nomor surat B/500.10.25.1/609/DESDM-3-3/VIII/2024 yang pada intinya melarang saya sebagai pemilik SIPB untuk melakukan penambangan sebelum mendapatkan surat persetujuan ahir rencana penambangan oleh ESDM di lokasi satu desa sei.bertam jambi luar kota dan desa simpang sungai duren dan desa muaro pijoan .

Sihotang jelaskan bahwa Menurut pantauan pihak ESDM mereka turun kelapangan pada tanggal 8 agustu 2024 bahwa lokasi mikik perusahan saya itu sudah dilakukan penambangan dengan melampirkan bukti foto dan peta kordinat, Nah barang tentu saya heran siapa yang melakukan dan saya merasa tidak melakukan maka saya jawab surat tsb, ahirnya terakhir saya ketahui bahwa adanya beberapa perusahan melakukan penambangan tanpa izin diatas lokasi perusahaan saya PT.Mas yang telah sebelum nya ditentukan oleh ESDM, ternyata diduga Jaya Tambang Abadi dan PT.PEP ikut menambang disana. Ungkapnya

Awak media langsung mencari tau informasi pihak PT.PEP, ahirnya mendapatkan nomor telpon Pengawas lapangan PT.PEP saudara YOTO dengan nomor sambungan telpon 0823 7481 xxxx beliau menjawab bahwa dirinya telah kembali ke sumatera selatan karna kerjaan sudah selesai dan lanjut menanyakan soal izin penambangan beliau meminta awak media menghubungi Mas aji sembari memberikan nomor kontak mas Aji 08236590xxxx selaku Quantity Engeneer pada perusahaan tsb
Tidak lama kelang waktu awak media menghubungi Mas Aji QE PT.PEP beliau tidak mengangkat telpon melainkan menjawab pesan WhatsApp, dalam perbincangan melalui pesan WhatsApp Mas aji menjelaskan bahwa perusahaannya dalam memenuhi kebutuhan Owner projec( HK ) tidak mungkin berani melakukan penambangan tampa izin ,terang Aji meyakinkan awak media Fikiran Ra’jat.
Namun dalam perbincangan awak media mencoba mendalami keterangan Aji terkait Izin dan bertanya apakah saudara mengantongi surat persetujuan dari pihak ESDM prov jambi?.. beliau menjawab sambari mengirimkan dokumen SIPB an; CV. Jaya Tambang Abadi dan dokumen UKL UPL yang ditandatangani An; Bambang supriadi, lantas mengirimkan nomor telpon atas nama Rahmad yang di akui nya sebagai pemilik izin tambang Jaya tambang Abadi, agar media dapat menghubungi langsung nomor tersebut dan beliau (Aji) juga mengirimkan bukti surat SKPD an CV. JAYA TAMBANG ABADI pada intinya aji mengatakan mereka membayar pajak perusahaannya melalui izin JTA saudara rahmad

Jawaban/pesan Aji selaku Qe PT.PEP via WhtsApp;
“Baik pak, ini msih mau jumpain pak Rahmat nya dlu ya pak, gmna tnggapan pak Rahmat nya..nnti di infokan gmna baik nya ya pak”
“ami gali tanah jika tidak ada izin dri pemilik CV juga kami tidak bisa gali, krna kami sudah beli ke pemilik izin dan lahan mkanya bisa kami lakukan..dan saat proses pekerjaan juga kami berjalan tnpa ada kendala mslah sosial dan mslah izin nya
“Mngkin bpak nya bisa lngsung ke CV jaya tambang abadi trsbut pak, krna kami beli tanah ke mreka..mreka yg punya izin nya
Info pak Rahmad, sampean bisa menghubungi pak Rahmad nya supaya jelas pak, ” terang aji aji mnganjurkan pihak media menghubungi rahmat
Rahmad saat dikonfirmasi terkait persoalan memberikan dokumen izin perusahaan CV .Jaya Tambang Abadi kepada PT.PEP untuk pergunakan melakukan penambangan dibeberapa titik lokasi dikabupaten Muaro jambi oleh awak media
Rahmad tidak menjawab pertanyaan – pertanyaan yang disampaikan oleh awak media , meskipun awak media sudah memberikan identitas awak media dirinya tetap mengalihkan pembicaraan dan berusaha mengelak dari pertanyaan yang disampaikan media ini
Perdebatan ringan terjadi melalui pesan namun satu jawaban rahmad mennjadi tanda tanya bahwa beliau mengatakan pada intinya tanya saja pada pak kadis
Bahkan awak media mengirimkan data dokumen yang berasal dari dinas ESDM yang menerangkan bahwa perusahaan yang digunakannya CV.JTA belum melengkapi dokumen teknis tambang dan dokumen lingkungan hidup dari DLH
Namun rahmad tetap tidak menanggapi serius , beliau mengatakan lewat pesan ” “baik kalok ado pertanyaan yang bapak buat, saya langsung tanyakan pak kadis .
Dari jawaban rahmad diatas seakan-akan saudara rahmad dekat sekali dengan kadis esdm
“Baik kalok ado peryatan yg bpk buat sy langsung tayakan pk kadis nya y pk udah sy sekrimsut ini bang” pesan rahmat
Bgitu ditanya seberapa dekat dengan pak kadis ESDM ini jawaban nya
“Bukan jawapan dari kadis sy min tak sy akan tanyak jugak dengaan ijin yg udah dinas trbikakan bpk.” Jawab rahmad
Sehingga media tidak melanjuti bincangan dengan rahmad yang terkesan ada kedekatan dengan kadis
Lanjut dari pengakuan Aji selaku QE PT.PEP sudah sangat jelas bahwa PT.PEP Dalam melakukan penambangan tanah urug untuk memenuhi permintaan HK selaku Owner projec dalam pekerjaan Tol tempino jambi seksi 4, tanpa memiliki izin sebagaimana diatur dalam UU Minerba , pepres maupun permen ESDM
PETI (Penambangan tanpa izin) Langgar Undang-Undang
https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/pertambangan-tanpa-izin-perlu-menjadi-perhatian-bersama
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Pewarta: tholib
Redaksi : FR























Discussion about this post