• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional

Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional

by admin
18.04.2025
in Berita, Hukrim, Mancanegara, Nasional, Politik
0

Fikiran Ra’jat, Jakarta — Insiden penghapusan artikel wartawan, Radio Republik Indonesia (RRI) terkait wilayah Zaporozhye, Rusia, memantik pertanyaan serius mengenai independensi media di Indonesia. Kali ini, suara tegas datang dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., yang menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk “mempermalukan jurnalisme nasional” dan mendesak RRI untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Ini bukan sekadar soal konten dihapus. Ini adalah tamparan terhadap kredibilitas media Indonesia. Jika media publik seperti RRI bisa diintervensi hingga menghapus berita tanpa alasan jelas, lalu di mana letak kebebasan pers yang selama ini kita banggakan?” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan resminya, Kamis (17/4/2025).

Kemarahan Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI tahun 2012 ini bukan tanpa dasar. Ia menerima langsung surat terbuka dari Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers RI, Dr. Ninik Rahayu. Dalam surat tersebut, Dubes Tolchenov mengekspresikan keprihatinannya terhadap penghapusan artikel Retno Mandasari—wartawan RRI yang ikut serta dalam press tour ke wilayah Zaporozhye, sebuah daerah baru Rusia, bersama jurnalis dari berbagai negara lain.

Retno Mandasari, melalui publikasinya di situs resmi RRI, melaporkan kondisi aktual di Zaporozhye dari sudut pandang yang jarang ditemukan di media arus utama Barat. Namun, artikel-artikel itu secara tiba-tiba dihapus. Tak ada penjelasan resmi. Tak ada klarifikasi publik. Menurut informasi dari Dubes Rusia, penghapusan itu diduga atas tekanan dari Kedutaan Besar Ukraina.

“Tindakan itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk pembungkaman terhadap informasi alternatif yang sah. Padahal, jurnalis seharusnya memiliki ruang bebas untuk menyampaikan fakta di lapangan, bukan dikurung oleh kepentingan politik luar negeri,” ujar Wilson Lalengke.

Lebih jauh, ia menyebut kejadian ini dapat menimbulkan asumsi bahwa media Indonesia—dalam hal ini RRI—menerima keuntungan tertentu dari pihak luar dalam menentukan narasi pemberitaan. Baik dalam bentuk materi, akses, maupun imbalan politik. “Kalau informasi diatur karena ada benefit di balik layar, maka jurnalisme kita sudah tidak netral. Ini bukan lagi penyiaran publik, tapi propaganda terselubung. Masyarakat harus tahu dan menolak model jurnalisme seperti itu,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, PPWI menyerukan kepada seluruh pewarta dan pekerja media di Indonesia untuk menjunjung tinggi nilai-nilai independensi dan kepentingan publik. Organisasi ini menolak keras segala bentuk jurnalisme transaksional dan partisan.

“Jangan melacurkan jurnalisme Indonesia demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas wartawan senior itu.

Ia menegaskan, jurnalis adalah pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai pengawas kekuasaan dan penghubung antarbangsa. Jika profesi ini dijalankan dengan motivasi politis atau finansial, maka masyarakatlah yang akan dirugikan.

Dalam suratnya kepada Ketua Dewan Pers, Sergei Tolchenov menyampaikan bahwa kunjungan jurnalis asing, termasuk dari Indonesia, ke wilayah Zaporozhye adalah bagian dari upaya diplomatik untuk menyeimbangkan pemberitaan global tentang Rusia. “Kami percaya bahwa kunjungan seperti ini memberikan kesempatan kepada para wartawan untuk menerangkan situasi di Rusia dan sekitarnya dengan seimbang dan benar,” tulis Tolchenov.

Namun penghapusan seluruh artikel karya Retno Mandasari dinilai sebagai tindakan yang mencederai prinsip keterbukaan informasi. Dubes Rusia bahkan menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran HAM, karena menghalangi publik mengakses narasi alternatif dan membungkam pengalaman langsung seorang jurnalis di lapangan.

Tolchenov berharap Dewan Pers dapat bertindak untuk menjaga keberimbangan dan menjamin bahwa berita-berita Retno bisa kembali dimuat. “Kami percaya pada integritas profesional para wartawan Indonesia serta komitmen mereka untuk melakukan pekerjaannya dengan prinsip tidak memihak,” tutupnya dalam surat terbuka tersebut.

Menurut Wilson Lalengke, penghapusan artikel Retno Mandasari oleh RRI tanpa alasan yang jelas dan dugaan adanya intervensi asing dalam proses editorial bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap beberapa aturan dalam perundang-undangan Indonesia, terutama yang menyangkut kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Berikut beberapa aturan yang harus dihormati dan ditaati oleh setiap pewarta dan warga negara berkaitan dengan penyediaan dan akses informasi bagi publik.

Pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28F, yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Dengan menghapus artikel jurnalistik tanpa penjelasan, RRI dianggap melanggar hak publik untuk memperoleh informasi yang sah dan berimbang, serta membatasi kebebasan wartawan dalam menyampaikan informasi secara independen.

Kedua, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 Ayat (2) yang menegaskan bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan Pasal 4 Ayat (3) bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Jika benar terjadi tekanan dari pihak luar (dalam hal ini dugaan Kedubes Ukraina), maka RRI dapat dinilai tunduk pada bentuk penyensoran tidak resmi (soft censorship) yang melanggar prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. PPWI menyatakan menolak keras intervensi kedutaan besar asing dalam menentukan kelayakan informasi yang beredar di masyarakat Indonesia.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 3: Tujuan UU KIP, salah satunya adalah “Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.” Oleh sebab itu, penghapusan konten jurnalistik oleh media publik seperti RRI tanpa alasan dan penjelasan kepada publik, bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang dijamin undang-undang.

Dalam pandangan Wilson Lalengke, penghapusan sepihak atas karya jurnalistik yang dilindungi konstitusi dan UU Pers dapat dianggap sebagai pelanggaran atas UUD 1945 Pasal 28F (hak atas informasi), UU Pers Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yakni kemerdekaan menyampaikan indormasi, dan UU KIP (hak rakyat atas informasi publik). Kasus yang melibatkan wartawan Retno Mandasari dan RRI yang diprotes pihak Kedutaan Besar Rusia itu telah menjadi preseden buruk dalam praktik jurnalisme Indonesia dan harus dipertanggungjawabkan oleh para pihakt terkait.

Hingga berita ini diturunkan, diharapkan ada pernyataan resmi dari pihak Humas RRI maupun Dewan Pers mengenai penghapusan artikel tulisan Retno Mandasari atau ada dugaan intervensi asing. Lebih daripada itu, kejadian ini bisa menjadi titik balik dalam evaluasi menyeluruh terhadap independensi media di Indonesia. Di tengah arus informasi global yang semakin kompleks dan penuh tekanan geopolitik, media nasional dituntut untuk tetap tegak lurus pada prinsip: fakta bukan fiksi, publik bukan patron. (TIM/Red)

Tags: Dubes UkrainaRRIRusiawilson lalengke
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Diduga SPBU 14.292.6127 Sei Beringin Layani Pelangsir Bermotor

Pemuda Donggala Gugat Warisan di Palopo, Diduga Dihalangi Keluarga Sendiri

Dari Medan Tempur ke Medan Politik: 103 Jenderal TNI Ultimatum MPR Ganti Gibran!

Bercermin dari Wilson Lalengke, Pemimpin Sejati yang Melindungi Anggota tanpa Batas

Terkait Pemeriksaan Lokasi Eksekusi, Arthur Mumu: Jangan Ciptakan Kegaduhan dan Intimidasi

Discussion about this post

April 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
    Mei »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah