• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Terkait Pemeriksaan Lokasi Eksekusi, Arthur Mumu: Jangan Ciptakan Kegaduhan dan Intimidasi

Terkait Pemeriksaan Lokasi Eksekusi, Arthur Mumu: Jangan Ciptakan Kegaduhan dan Intimidasi

by admin
24.04.2025
in Berita, Daerah, Hukrim
0

Terkait Pemeriksaan Lokasi Eksekusi, Arthur Mumu: Jangan Ciptakan Kegaduhan dan Intimidas

FIKIRAN RA’JAT, MANADO – Meski tidak ada larangan bagi Pengadilan Negeri (PN) Manado mengeluarkan surat tentang pemberitahuan pemeriksaan lokasi eksekusi, namun kondisi tersebut jangan sampai menciptakan kegaduhan apalagi intimidasi, khususnya kepada termohon eksekusi.

Selain itu, surat yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Manado, Handri Mamudi, SH, MH, tidak disebarluaskan kepada pihak-pihak tertentu, karena dapat menimbulkan keresahan, kecemasan tidak hanya terhadap psikologi termohon eksekusi, tapi juga keluarganya.

Demikian disampaikan penggiat anti korupsi dan anti mafia tanah Sulawesi Utara (Sulut), Arthur ‘King’ Mumu, menyikapi dikeluarkannya surat bernomor: 504/PAN.PN.W19-UI/HK2.4/IV/2025.

Menurut Arthur, apa yang disampaikannya, merupakan buntut dari kejadian-kejadian sebelumnya, dimana telah banyak terjadi surat seperti itu kemudian dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk tujuan tidak baik.

“Saya bukan menghalangi apa yang menjadi hak pengadilan, tetapi yang saya sampaikan ini, semata-mata agar tergugat dan keluarganya tidak panik,” ujar Arthur Mumu, kepada wartawan, Rabu (23/04/2025).

Apalagi jelas Arthur, tergugat masih diberikan kesempatan oleh undang-undang untuk melakukan upaya hukum berupa memori kasasi terhadap putusan PN Manado, Nomor: 511/Pdt.Plw/2022/PN Mnd, tertanggal 5 April 2023, junto putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Nomor: 143/Pdt/2023/PT Mn, tertanggal 6 September 2023.

Upaya tersebut lanjut Arthur, disampaikan Olivia Yulieta Megi Sardjono, melalui kuasa hukumnya ke PN Manado, pada Senin, 07 Oktober 2024 dan telah diterima Silvana Matto, SH, MH, mengatasnamakan Panitera PN Manado.

Sebelumnya, Olivia Yulieta Megi Sardjono, telah melakukan upaya hukum dengan mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), melaporkan dugaan tindakan pidana perbankan, pada 10 Desember 2024.

“Itu sebabnya, pihak-pihak yang tidak berkompoten, tidak melibatkan terlalu jauh, karena dapat memperkeruh masalah,” tandas Arthur Mumu, yang dikenal vokal menyuarakan masalah berbau korupsi dan mafia tanah.

Sebaliknya dia mengimbau, pihak-pihak yang berperkara tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan termohon eksekusi. Arthur menegaskan, upaya hukum yang diupayakan Olivia Yulieta Megi Sardjono, dapat saja dimenangkan pengadilan lebih tinggi, lantaran adanya dokumen lengkap dan bukti-bukti sah.

“Marilah kita kedepankan azas praduga tidak bersalah, mengingat perkara ini masih terus bergulir. Soal pihak mana yang dinyatakan menang atau kalah, kita jangan mendahului keputusan majelis hakim,” ajak Arthur.

Pewarta; FR.red

Tags: Pengadilan Negeri Manado
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Mancanegara

Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

29.10.2026
Nasional

Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

28.10.2026
Hukrim

Modus Jebakan ‘Keringanan Pembayaran’, Pihak Finance di Jambi Diduga Tahan Kendaraan Warga Secara Sepihak! LPKNI Resmi Polisikan ke Polresta Jambi

28.10.2026
Hukrim

KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIGUNCANG ISU KREDIT FIKTIF & SITA PAKSA CACAT HUKUM, MANA NYALI PLT KADIS KOPERASI BUSTRA DESMAN?

28.10.2026
Hukrim

DERMAGA MAUT TANPA STATUS HUKUM: DR. HERMON DEKRISTO DIDESAK TURUN TANGAN, PERIKSA KEJARI TANJAB BARAT YANG DIDUGA MASUK ANGIN!

28.10.2026
Hukrim

Kasus Korupsi Jalan Muaro Jambi Dihentikan Sepihak? Publik Desak Aswas Kejati Jambi Evaluasi Kinerja Penyidik

27.10.2026
Next Post

Wilson Lalengke: “Jika Polisi Terbiasa Kriminalisasi Warga, Maka Negara Sedang Sakit”

Pentingnya Menjaga Stabilitas Demokrasi: Klarifikasi atas Isu Politik Uang di PSU Gorontalo Utara

Raih Penghargaan Bergengsi, Dedikasi untuk Jurnalisme Warga dan Kebebasan Pers di Indonesia  

Concept of prison and arrest of an offender or criminal, with a prisoner sitting in his cell holding his head in his hands.

BEBASKAN HASTO KRISTIYANTO DAN SEGERA ADILI JOKOWI !...

Kasus Penganiayaan Anak Dilaporkan Sejak Desember 2024, Polres Bogor Terkesan Kalah terhadap Preman

Discussion about this post

April 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
    Mei »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah