Skandal penguasaan kekayaan negara di Kabupaten Sarolangun kembali memasuki babak paling krusial. Terungkapnya alih fungsi lahan dan bangunan eks rumah dinas Pertanian/Perkebunan (eks proyek Smallholder Rubber Development Project / SRDP) di kawasan Pasar Singkut, yang kini ‘disulap’ menjadi deretan ruko dan kawasan komersial pribadi, adalah tamparan keras bagi tertib administrasi dan penegakan hukum daerah.
Bagaimana mungkin fasilitas negara yang dahulunya dibangun untuk menopang pelayanan publik dan pengembangan pertanian rakyat, bisa secara mulus rata dengan tanah lalu berganti wujud menjadi unit usaha komersial ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) pribadi?
1. Alibi “Urusan Provinsi” dan Sikap Melempar Handuk
Kemunculan dugaan sertifikasi atas nama perorangan di atas lahan yang secara historis merupakan aset dinas merupakan anomali tata kelola pertanahan. Sayangnya, alih-alih pasang badan menyelamatkan asetpublik, pejabat BPKAD Sarolangun justru terkesan melempar bola panas dengan alibi “itu ranah Provinsi Jambi”.
Sikap defensif dan cenderung menghindar ini tidak hanya menunjukkan tiadanya integritas pengawasan, tetapi juga memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis (systemic negligence). Pemkab Sarolangun tidak boleh cuci tangan hanya karena status awal aset berada di bawah naungan pemerintah provinsi. Sebab, fisik lahan berada di wilayah hukum Sarolangun dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
2. Potensi Kerugian Negara dan Komersialisasi Ilegal
Jika alih fungsi dan penguasaan fisik tersebut berjalan tanpa prosedur pemindahtanganan aset daerah/negara yang sah (demolisi/penghapusan aset, persetujuan DPRD, dan hibah/ruslag resmi), maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Lebih jauh lagi, jika ada alih sewa atau hasil komersialisasi yang mengalir ke kantong pribadi selama bertahun-tahun, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan yang tidak sedikit.
Peta Kasus Alih Fungsi Aset Pertanian Singkut
| Indikator | Kondisi Semestinya | Temuan & Realita di Lapangan |
|---|---|---|
| Status Historis Lahan | Aset Negara / Rumah Dinas Pertanian & Perkebunan (Eks SRDP) | Bangunan dinas diratakan, beralih fungsi jadi kawasan komersial/ruko |
| Legalitas Tanah | Hak Pakai / Aset Daerah/Pemprov Jambi | Diduga terbit SHM perorangan di atas lahan negara |
| Sikap Instansi Terkait | Transparan, inventarisasi aktif, pertahankan aset | Melempar tanggung jawab, enggan membuka riwayat warkah |
Langkah Tegas yang Wajib Diambil Segera:
- BPN Sarolangun & Kanwil BPN Jambi Buka Riwayat Warkah: Kantor Pertanahan wajib membuka peta pendaftaran dan riwayat penerbitan sertifikat (warkah tanah) di lokasi Singkut secara transparan. Harus diuji, atas dasar apa SHM atas nama pribadi bisa terbit di atas tanah fasilitas pemerintah.
- Audit Total oleh BPK & Kejati Jambi: Kejaksaan Tinggi Jambi dan BPK RI perlu segera mengaudit seluruh skema penguasaan lahan eks SRDP Singkut. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak—baik oknum pejabat maupun pihak swasta—harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.
- Penyitaan & Pengembalian Aset (Asset Recovery): Pemerintah daerah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) harus bergerak melakukan penyegelan dan pengembalian fungsi aset untuk kepentingan masyarakat luas, bukan dibiarkan dinikmati oleh kelompok atau segelintir oknum.
Catatan Redaksi: Negara tidak boleh kalah oleh permainan oknum yang mengeruk keuntungan pribadi dari kekayaan publik. Pengusutan skandal aset Singkut hingga tuntas adalah ujian ketegasan penegak hukum dan komitmen Pemkab Sarolangun dalam mengembalikan kepercayaan rakyat.
Penulis : Lukman





















Discussion about this post