BERSAMA RA’JAT.ID | KERINCI, JAMBI
KERINCI — Pelaksanaan proyek irigasi di Daerah Irigasi (D.I.) Siulak Deras, Kabupaten Kerinci, kian memanas dan menjadi perhatian serius publik serta insan pers. Berbagai temuan di lapangan—mulai dari kejanggalan administrasi lelang, dugaan proyek asal jadi, hingga isu operasi bawah tanah untuk membatalkan aksi demonstrasi—memicu gelombang kritik tajam dari masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Proyek di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Provinsi Jambi, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum ini, mendadak “panas” menyusul terbongkarnya sejumlah bukti dokumen teknis, pengesahan PPK, dan data administratif pengadaan.
1. Kejanggalan Vital: Tender Status “Gagal”, Tapi Kontrak Rp12,1 Miliar Tetap Meluncur!
Berdasarkan dokumen penelusuran sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Siulak Deras di Kab. Kerinci (Kode Tender: 10020183000) dengan nilai Pagu Rp13 Miliar dan HPS Rp12,99 Miliar secara eksplisit berstatus “Tender Gagal”. Alasan resminya: “Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran”.
Namun aneh tapi nyata, di lokasi proyek justru berdiri tegak papan informasi proyek milik SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VI Provinsi Jambi.
Pada papan proyek tersebut tercantum:
- Nama Pekerjaan: Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Siulak Deras di Kabupaten Kerinci
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Irigasi dan Rawa III
- Nomor & Tanggal Kontrak: HK 0201-Bws6.7.3/01/2025, Tertanggal 30 Juli 2025
- Nilai Kontrak: Rp12.109.587.900,-
- Kontraktor Pelaksana: CV DUTA PANCA LAKSANA
- Waktu Pelaksanaan: 153 Hari Kalender
PERTANYAAN MENOHOK: Bagaimana mungkin sebuah lelang yang dinyatakan GAGAL dalam sistem LPSE dapat mendadak menerbitkan kontrak senilai Rp12,1 Miliar kepada penyedia tertentu? Apakah ada rekayasa dokumen, penunjukan ilegal, atau pelanggaran Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
2. Jejak Dokumen Teknis: Nama PPK Sony Trianto Terpampang Jelas
Berdasarkan dokumen Laporan Spektek & Metode Kerja proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Siulak Deras Kabupaten Kerinci (halaman 75), dokumen tersebut disahkan langsung di Jambi pada 26 Maret 2025 oleh PPK Irigasi dan Rawa III SNVT PJPA Sumatera VI Provinsi Jambi, yaitu SONY TRIANTO, S.T (NIP. 19880920 201503 1 002).
Keberadaan dokumen teknis yang ditandatangani langsung oleh Sony Trianto, S.T ini menjadi bukti otentik mengenai keterlibatan langsung pihak PPK dalam perencanaan teknis hingga penandatanganan kontrak proyek belasan miliar rupiah tersebut.
3. Mutu Fisik Disorot: Beton Retak & Dugaan Proyek “Asal Jadi”
Tak hanya soal administrasi lelang, kualitas fisik pengerjaan irigasi di kawasan Siulak Kerinci dan Sungai Penuh juga mendapat sorotan pedas dari warga dan media massa.
- Berdasarkan pemberitaan Gaperta.id, pelaksanaan program irigasi/P3-TGAI di Siulak Kerinci menuai kritik lantaran sejumlah bagian dinding dan lantai irigasi tampak retak hingga pecah akibat gerusan air.
- Media Beo07.co.id juga mengabarkan gelombang kritik warga atas dugaan proyek asal jadi pada pembangunan jaringan irigasi P3A di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.
- Padahal, dalam dokumen Laporan Spektek & Metode Kerja (Halaman 1–75), pengerjaan mencakup struktur teknis tinggi seperti dinding penahan tanah, bangunan peredam, hingga konstruksi beton bertulang. Namun di lapangan, kualitas hasilnya dipertanyakan masyarakat.
4. Sorotan Anggaran Lanjutan 2026 Rp15,28 Miliar
Sorotan juga diarahkan pada rencana paket pekerjaan Tahun Anggaran 2026 bernama Pembangunan Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao dengan anggaran diperkirakan mencapai Rp15,28 Miliar.
Masyarakat menduga adanya potensi overlapping atau pengulangan pengerjaan di titik lokasi yang sama yang sebelumnya diklaim rusak akibat banjir. BPKP Provinsi Jambi dan Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk mencocokkan koordinat, gambar rencana, dan volume pengerjaan tahun 2025 dan 2026 agar uang negara tidak dibayar berulang.
5. Dugaan Operasi Pembungkaman: Uang Rp5 Juta & “Gaji Bulanan” Rp500 Ribu
Di tengah panasnya desakan transparansi ini, publik dikagetkan oleh klaim adanya dugaan imbalan uang untuk membungkam aksi demonstrasi.
Informasi awal menyebutkan adanya dugaan tawaran uang sebesar Rp5.000.000,- ditambah janji bantuan rutin Rp500.000,- per bulan kepada pihak tertentu agar rencana unjuk rasa memprotes proyek ini dibatalkan. Dalam kabar tersebut, oknum PPK (Sony Trianto, S.T) diseret-seret diduga terkait tawaran ini, dengan menggaet dua oknum penggiat lapangan berinisial T dan D sebagai perantara.
Meskipun klaim ini wajib diuji dan dibuktikan secara hukum, munculnya isu “uang pembungkam” semakin menguatkan indikasi adanya hal yang berusaha disumbat dari pandangan publik.
6. Tuntutan Tegas: Kejati Jambi Harus Turun Tangan!
Atas rentetan kejanggalan administratif, buruknya kualitas fisik, serta dugaan suap pembatalan aksi demo ini, BERSAMA RA’JAT.ID mendesak:
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Polda Jambi: Segera panggil dan periksa PPK Irigasi dan Rawa III (Sony Trianto, S.T), Pokja Pemilihan BWS Sumatera VI, serta Direktur CV Duta Panca Laksana.
- BPK RI & BPKP Jambi: Lakukan Audit Investigatif serta pemeriksaan fisik uji laboratorium terhadap mutu beton di lokasi proyek D.I. Siulak Deras.
- Menteri Pekerjaan Umum RI: Evaluasi dan copot oknum pejabat di lingkungan BWS Sumatera VI yang terbukti melanggar aturan pengadaan barang/jasa negara.
RUANG KONFIRMASI DAN HAK JAWAB
Demi menjaga keberimbangan (cover both sides), Redaksi BERSAMA RA’JAT.ID membuka ruang konfirmasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada:
- Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI Provinsi Jambi
- PPK Irigasi dan Rawa III (Sony Trianto, S.T)
- Pimpinan CV DUTA PANCA LAKSANA
- Pihak-pihak berinisial T dan D
Uang rakyat bernilai puluhan miliar rupiah harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Hukum wajib ditegakkan tanpa tebang pilih!.(REDAKSI BERSAMA RAJAT.ID)























Discussion about this post