JAMBI, BERSAMA BERSAMA RAJAT.ID – Praktik pembiaran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Jambi kembali terkuak. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi diduga kuat teledor dan tidak profesional dalam mengoptimalkan penerimaan daerah setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan 25 titik pylon sign atau totem SPBU yang berdiri megah tanpa pernah dipungut Pajak Reklame.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LRA Pemkot Jambi Tahun 2025, data UPTD Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi mencatat terdapat 25 SPBU aktif beroperasi. Seluruh SPBU tersebut memasang pylon sign berukuran besar secara vertikal di area depan. Namun, alih-alih menjadi pundi-pundi PAD, papan reklame komersial para pengusaha SPBU ini justru melenggang bebas tanpa tersentuh pajak.
Dalih ‘Salah Tafsir’ yang Tak Masuk Akal
Atas temuan ini, BPPRD Kota Jambi melemparkan alasan klasik yang mencengangkan: kesalahan dalam memahami aturan. Pihak BPPRD menganggap reklame berbentuk totem SPBU masuk dalam kategori objek pajak yang dikecualikan.
Padahal, aturan hukum yang berlaku sudah sangat terang benderang. Pemkot Jambi telah memagari hal tersebut melalui:
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pasal 29 ayat 1 & 2), yang menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan reklame papan/billboard/videotron—termasuk totem SPBU—adalah Objek Pajak Reklame.
- Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame (Pasal 13 ayat 2), yang menyatakan bahwa badan/perorangan penyelenggara reklame tersebut adalah Wajib Pajak.
Kepala BPPRD Kota Jambi Harus Bertanggung Jawab
Dalam laporan resminya, BPK secara menohok menyimpulkan bahwa melayang potensi pajak daerah ini murni disebabkan oleh Kepala BPPRD Kota Jambi yang tidak melakukan pendataan objek Pajak Reklame di lokasi SPBU, serta tidak mengukuhkan pengelola SPBU sebagai Wajib Pajak Reklame.
Akibat ketidakpahaman regulasi dan pembiaran oleh jajaran pimpinan BPPRD, Pemkot Jambi dipastikan gigit jari dan kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas publik.
Desakan dan Tuntutan Redaksi Bersama Rajat.id
Temuan BPK ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bukti bobroknya pengawasan dan pendataan pajak di Kota Jambi. Oleh karena itu, redaksi menuntut langkah konkrit:
- Evaluasi dan Sanksi Kepala BPPRD: Wali Kota Jambi wajib mengambil tindakan tegas terhadap Kepala BPPRD atas ketidakmampuan memahami aturan dasar perpajakan daerah yang merugikan keuangan daerah.
- Ukur dan Tagih Tanpa Pandang Bulu: BPPRD harus segera menerjunkan tim untuk mendata, menetapkan status Wajib Pajak, dan menagih kewajiban Pajak Reklame seluruh SPBU di Kota Jambi.
- Audit Transparansi Objek Pajak Lain: Pemkot Jambi bersama APH (Aparat Penegak Hukum) perlu menelusuri potensi kebocoran pajak reklame jenis lain yang diduga masih banyak dibiarkan menguap akibat kinerja birokrasi yang melempem.
Masyarakat Kota Jambi menunggu keberanian Wali Kota: Apakah berani menindak pejabat lalai dan mengejar pajak para pengusaha, atau membiarkan temuan BPK ini menguap begitu saja?
Pewarta : Lukman























Discussion about this post