JAMBI, BERSAMARAJAT.ID — Alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Jambi memantik gelombang sorotan publik. Ketimpangan drastis terlihat pada pembagian alokasi anggaran antara Pimpinan DPRD dan anggota dewan biasa. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, tercatat menyedot alokasi fisik hingga mencapai Rp 5,25 Miliar yang terbagi dalam 41 paket pekerjaan.
Plafon anggaran tersebut berbanding terbalik dengan jatah rata-rata anggota dewan biasa yang mayoritas hanya mengelola kisaran Rp 400 Juta hingga Rp 700 Juta. Kesenjangan mencolok ini tidak hanya mencederai asas keadilan anggaran, tetapi juga memicu preseden buruk dalam penyusunan APBD Kota Jambi.
Bancakan Lintas Zone: Menembus Batas Dapil
Tak sekadar nominalnya yang fantastis, penelusuran dokumen DPUPR Kota Jambi mengungkap fakta krusial: sejumlah paket pekerjaan fisik milik Ketua DPRD menyebar keluar dari Daerah Pemilihan (Dapil Kota Jambi 3: Telanaipura, Danau Sipin, Danau Teluk). Proyek-proyek tersebut terdeteksi menyusup hingga ke Kecamatan Alam Barajo, Kota Baru, Paal Merah, Jambi Selatan, hingga Pelayangan.
Temuan Titik Proyek Fisik Lintas Dapil (Dokumen DPUPR):
- Kecamatan Alam Barajo: Pengaspalan/Cor Beton Lr. Mandiri RT. 04 Kel. Pinang Merah (Rp 175 Juta), Belakang Terminal Alam Barajo (Rp 150 Juta), dan Lr. Tiga Saudara Kel. Bagan Pete (Rp 100 Juta).
- Kecamatan Kota Baru: Pengaspalan Jalan TPU Bumi Rahayu / Pesantren Darusalam Kel. Kenali Asam Atas (Rp 175 Juta) & Drainase Lr. Bengkel Kel. Paal Lima (Rp 100 Juta).
- Kecamatan Paal Merah: Pembangunan Drainase RT. 10 Kel. Talang Bakung (Rp 200 Juta) & Jalan Lingkungan Lr. Sentosa Kel. Eka Jaya (Rp 100 Juta).
- Kecamatan Jambi Selatan: Jalan Lingkungan & Drainase RT. 14 Kel. Tambak Sari (Rp 200 Juta).
Ancaman Sanksi & Pelanggaran Hukum
Penggeseran anggaran Pokir ke luar wilayah konstituen formal berpotensi menabrak aturan hukum serta asas pengelolaan keuangan daerah:
- Dugaan Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power):
Menabrak Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Memanfaatkan kedudukan struktural untuk mengarahkan alokasi APBD secara tidak patut di luar peruntukan penyerapan aspirasi konstituen formal. Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
- Pelanggaran Asas Keuangan Daerah:
Melanggar UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 284 & 298). Pengalokasian Pokir wajib bersumber dari risalah reses Dapil asal. Pengalokasian lintas Dapil mengangkangi asas keadilan, kepatutan, dan kemanfaatan bagi warga di Dapil 3.
- Pelanggaran Kode Etik DPRD:
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Jambi didorong untuk mengusut dugaan pelanggaran etik penggunaan posisi struktural untuk eksploitasi basis politik di wilayah dewan lain.
Desakan Audit Investigatif APH & BPK
Redaksi BersamaRajat.id mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi serta Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Jambi dan Polda Jambi) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap verifikasi berkas reses, dokumen TAPD, hingga pengusulan paket pekerjaan di DPUPR Kota Jambi.
CATATAN REDAKSI & RUANG HAK JAWAB:
Berita ini diterbitkan sebagai bentuk fungsi pengawasan pers (watchdog) terhadap pengelolaan APBD Kota Jambi demi kepentingan publik. Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi BersamaRajat.id membuka ruang seluas-luasnya bagi Ketua DPRD Kota Jambi, DPUPR Kota Jambi, maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, sanggahan, atau Hak Jawab / Hak Koreksi secara tertulis melalui alamat redaksi atau kontak resmi BersamaRajat.id.
Pimpinan Redaksi / Tim Investigasi BersamaRajat.id
Hadir Mengawal Transparansi, Membongkar Kebenaran untuk Rakyat.























Discussion about this post