• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Jangan Sampai Jadi Pasien KPK Selanjutnya! Pemda di Jambi Diminta Stop Hamburkan APBD Berkedok Hibah Instansi Vertikal

Jangan Sampai Jadi Pasien KPK Selanjutnya! Pemda di Jambi Diminta Stop Hamburkan APBD Berkedok Hibah Instansi Vertikal

by admin
12.07.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Politik
0

JAMBI, BERSAMA RAJA’T.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengeluarkan peringatan keras sekaligus rekomendasi revisi aturan tata kelola dana hibah Pemerintah Daerah ke instansi vertikal. KPK mendeteksi adanya celah korupsi yang menganga lebar, mulai dari potensi duplikasi anggaran, ketidakjelasan urgensi, hingga indikasi pemanfaatan dana untuk kepentingan politik praktis.

Peringatan ini menjadi sinyal merah bagi seluruh kepala daerah di Provinsi Jambi. Bersama Raja’t.id memperingatkan dengan tegas: jika Pemerintah Provinsi Jambi beserta jajaran Pemkab/Pemkot masih nekat memelihara borok tata kelola ini demi “kenyamanan” kelompok tertentu, bersiaplah untuk menjadi pasien KPK selanjutnya!

Berdasarkan data resmi KPK, alokasi nilai hibah pemda ke instansi vertikal di Indonesia melonjak sangat tidak wajar. Pada tahun 2023 angka tersebut berada di Rp 337,30 Miliar, namun melesat drastis pada tahun 2024 menjadi Rp 445,93 Miliar. Kenaikan di tahun politik ini dicurigai sarat kepentingan terselubung, dan Jambi kini berada di bawah radar pengawasan ketat publik serta aparat penegak hukum.

Jambi Terkepung Masalah: Hibah Melimpah, Urusan Wajib Malah Kedodoran!

Data nasional mengungkapkan fakta miris: terdapat 77 Pemda yang nekat mengalokasikan hibah instansi vertikal melebihi pagu Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya sendiri. Lebih parah lagi, 14 Pemda kedapatan mencairkan dana hibah di saat mereka sendiri gagal memenuhi target alokasi anggaran wajib (mandatory spending) untuk sektor pendidikan dan kesehatan.

Raja’t.id menantang transparansi para pejabat di Jambi: Bagaimana kondisi infrastruktur jalan yang rusak, fasilitas kesehatan di pelosok yang minim, dan nasib guru honorer di Provinsi Jambi saat ini?

Jika Pemprov Jambi dan jajaran Pemkab/Pemkot-nya masih ngotot mengucurkan miliaran rupiah dana hibah ke instansi vertikal—seperti pengadaan mobil dinas, motor, maupun mess—tanpa mengutamakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk rakyatnya sendiri, maka patut diduga ada aroma kongkalikong dalam proses perencanaan anggarannya.

Ketua KPK Tegaskan: Jangan Jadikan Hibah sebagai Tameng Konflik Kepentingan!

Ketua KPK dengan tegas mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak main-main dan menjadikan dana hibah sebagai instrumen “pelicin” atau tameng perlindungan hukum.

“Kepala daerah agar tidak memberikan hibah maupun THR kepada instansi vertikal, termasuk aparat penegak hukum, karena kebutuhan lembaga tersebut sudah dibiayai APBN. Praktik hibah berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dengan penyidikan anggaran,” tegas Ketua KPK dalam pernyataan resminya.

Pernyataan ini adalah tamparan keras bagi pejabat di Jambi yang selama ini gemar “menghamburkan” dana APBD bermodus hibah demi mencari status aman atau mengamankan posisi politisnya.

4 Rekomendasi KPK yang Wajib Diterapkan di Jambi—Tanpa Tapi, Tanpa Nanti!

Bersama Raja’t.id mendesak Pemprov Jambi segera tunduk dan melaksanakan 4 poin rekomendasi KPK demi menyelamatkan uang rakyat Jambi:

  • Hibah Hanya untuk Pelayanan Publik: Uang rakyat Jambi hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang menunjang pelayanan publik masyarakat secara langsung, bukan untuk memanjakan instansi vertikal yang sudah punya anggaran sendiri.
  • Persetujuan Instansi Pusat: Setiap hibah ke instansi vertikal wajib mendapat persetujuan dari instansi induk di pusat atau kementerian terkait, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan APBN.
  • Sinkronisasi Data Hibah: Wajib dilakukan sinkronisasi data hibah secara berkala antara Pemda (termasuk Pemprov Jambi) dan pemerintah pusat guna mencegah duplikasi pendanaan.
  • Transparansi Publik: Pemprov Jambi wajib mempublikasikan secara terbuka nama penerima, alamat, besaran nilai hibah, dan tujuan penggunaannya agar masyarakat bisa mengawal langsung ke mana larinya uang mereka.

Catatan Kritis Bersama Raja’t.id: Momentum Bersih-Bersih atau Terseret Kasus?

Rakyat Jambi sudah lelah dengan janji-janji manis tata kelola pemerintahan yang bersih. Momentum rekomendasi KPK ini harus menjadi alarm terakhir bagi Gubernur Jambi, para Bupati, dan Wali Kota di Provinsi Jambi.

Jika Pemda di Jambi masih menutup mata terhadap potensi duplikasi dana dan terus menyalurkan hibah secara gelap, Bersama Raja’t.id meminta KPK untuk tidak ragu langsung turun ke Jambi, menyisir aliran dana hibah, dan menyeret para pejabat nakal ke jeruji besi. Jangan sampai ego dan kepentingan politik mengorbankan hak-hak dasar rakyat Jambi.(Tim/Red)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Mancanegara

Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

29.10.2026
Nasional

Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

28.10.2026
Hukrim

Modus Jebakan ‘Keringanan Pembayaran’, Pihak Finance di Jambi Diduga Tahan Kendaraan Warga Secara Sepihak! LPKNI Resmi Polisikan ke Polresta Jambi

28.10.2026
Hukrim

KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIGUNCANG ISU KREDIT FIKTIF & SITA PAKSA CACAT HUKUM, MANA NYALI PLT KADIS KOPERASI BUSTRA DESMAN?

28.10.2026
Hukrim

DERMAGA MAUT TANPA STATUS HUKUM: DR. HERMON DEKRISTO DIDESAK TURUN TANGAN, PERIKSA KEJARI TANJAB BARAT YANG DIDUGA MASUK ANGIN!

28.10.2026
Hukrim

Kasus Korupsi Jalan Muaro Jambi Dihentikan Sepihak? Publik Desak Aswas Kejati Jambi Evaluasi Kinerja Penyidik

27.10.2026
Next Post

APBD Kota Jambi Habis Rp980 Miliar untuk Pegawai, Walikota Jambi Malah Biarkan Rakyat Dipalak Iuran Sampah!

SENAYAN BERULAH! DPR Resmi Tolak RUU Perampasan Aset, Publik: Parlemen Lindungi Koruptor dan Oligarki!

OPINI: Di Balik Tersangkanya Febrie Adriansyah: Murni Hukum atau Bersih-Bersih Politik?

Rapuhnya Independensi dan Pengawasan Kejaksaan Agung RI: Mengapa Kita Jauh Tertinggal dari Negara Maju?

Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi*

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah