Misteri Paket Rp8,18 Miliar Tahun 2024 yang Belum Terjawab
Pihak Disdik Provinsi Jambi sebelumnya telah membenarkan adanya pengadaan IFPD senilai total Rp13 miliar. Namun, pengakuan sepihak itu justru memicu benturan data yang fatal. Berdasarkan penelusuran tim investigasi pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2024, tercatat jelas adanya paket pengadaan flat panel senilai Rp8,18 ujian.
Pertanyaan krusial yang sengaja dihindari oleh pihak dinas adalah: Ke mana keberadaan fisik dan bagaimana realisasi dari paket Rp8,18 miliar tersebut? Mengapa ada selisih angka dan ketidakjelasan status proyek? Apakah paket ini sengaja disamarkan, dialihkan tanpa prosedur yang sah, atau sengaja “dimainkan” demi keuntungan kelompok tertentu?
Temuan Baru: Nafsu Pengadaan Berlanjut, Rp2,79 Miliar Cair di APBDP 2025!
Bukannya menyelesaikan utang transparansi tahun 2024, Disdik Provinsi Jambi justru kedapatan kembali memasukkan proyek serupa ke dalam sistem. Berdasarkan dokumen RUP resmi yang berhasil dihimpun redaksi melalui file file_
Berikut rincian paket yang tertangkap kamera dalam file file_
- Nama Paket: Interactive Flat Panel Display 86 Inch (Volume: 15 Unit)
- Sumber Dana: APBD Perubahan (APBDP) Provinsi Jambi TA 2025
- Nilai Pagu: Rp2.790.000.000,- (Dua Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah)
- Metode Pemilihan: E-Purchasing
Kemunculan paket senilai hampir Rp2,8 miliar untuk 15 unit panel digital ini semakin memperkuat indikasi adanya “proyek langganan” yang dipaksakan masuk lewat anggaran perubahan. Bagaimana mungkin anggaran baru terus digelontorkan, sementara pertanggungjawaban anggaran miliaran rupiah pada tahun sebelumnya masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat?
RUP Bukan Sekadar Formalitas, Stop Bodohi Publik!
Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah pilar keterbukaan informasi publik sekaligus instrumen hukum tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance). RUP bukan sekadar deretan angka atau formalitas administrasi di atas kertas yang bisa dimainkan sesuka hati oleh para pejabat dinas.
Sikap bungkam, mengelak, dan ketidakjelasan Disdik Provinsi Jambi mengenai status realisasi paket-paket kakap ini menjadi bukti nyata bobroknya komitmen transparansi mereka. Menolak membeberkan rincian alokasi dan fisik proyek kepada media dan publik sama saja dengan membiarkan ruang gelap dugaan korupsi tetap menganga subur.
Catatan Redaksi: Mengaburkan data realisasi anggaran yang telah tayang di RUP melanggar asas keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008. Sektor pendidikan yang semestinya menjadi laboratorium moral, kini justru tercoreng oleh manajemen anggaran yang ugal-ugalan.
Desakan Rajat.id: Penegak Hukum Harus Segera Seret Oknum Disdik!
Rentetan kejanggalan dari tahun anggaran 2024 hingga munculnya paket baru di APBDP 2025 ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja sebagai kelalaian administrasi. Ini adalah indikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara yang terstruktur.
Rajat.id secara tegas menuntut dan menekan:
- Inspektorat Provinsi Jambi untuk segera melakukan Audit Investigatif menyeluruh dan radikal terhadap seluruh proyek pengadaan IFPD di Disdik Jambi dari tahun 2024 hingga akhir 2025.
- Aparat Penegak Hukum (Kejati Jambi dan Polda Jambi) untuk segera bergerak tanpa menunggu laporan formal. Panggil, periksa, dan telusuri aliran dana dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang bertanggung jawab penuh atas kebijakan ini.
Rakyat Jambi berhak tahu ke mana setiap rupiah uang pajak mereka mengalir. Kami tidak akan mundur satu langkah pun dan akan terus mengawal skandal pengadaan Flat Panel ini hingga tuntas. Keadilan bagi uang rakyat tidak boleh dikompromikan! (Tim/Red)


















Discussion about this post