Fungsi utama seorang penyidik, sebagaimana yang diamanatkan secara mutlak oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Ini adalah tugas suci berbasis fakta, nalar empiris, dan pembuktian materiel. Namun, realitas di lapangan menunjukkan potret yang terbalik: fungsi independen ini terus-menerus digergaji oleh intervensi internal bermodus ‘perintah jabatan’ dan doktrin loyalitas buta institusional.
Penyelewengan Fungsi Penyidikan Atas Nama Harmonisasi Korps
Kita harus berani menunjuk hidung persoalan utama: penyidik hari ini kerap dipaksa menjadi “alat stempel” kepentingan elite. Ketika suatu kasus menyentuh lingkaran kekuasaan, korporasi hitam, atau internal korps sendiri, fungsi penyidikan mendadak mandul. Bukti-bukti dikaburkan, gelar perkara dimanipulasi, dan penyidik yang jujur dipaksa melakukan rekonstruksi palsu di bawah ancaman mutasi sewenang-wenang ke wilayah terpencil, atau kriminalisasi dengan sanksi etik rakitan.
Sebaliknya, jika menyasar target yang berseberangan dengan kepentingan penguasa atau pesanan tertentu, fungsi penyidikan mendadak menjadi sangat agresif. Proses penetapan tersangka dipaksakan tanpa dua alat bukti yang sah, mereduksi fungsi penyidik dari seorang pencari kebenaran objektif menjadi algojo pesanan politik. Ini adalah pelacuran terhadap esensi hukum yang paling mendasar.
Mengenang Warisan Pemikiran Prof. J.E. Sahetapy: Hukum Bukan Budak Kekuasaan
Menanggapi fenomena pembusukan struktural ini, publik kembali diingatkan pada warisan pemikiran emas dari mendiang begawan hukum Indonesia, Prof. Dr. J.E. Sahetapy, S.H., M.A. (Prof. Roy Sahetapy). Semasa hidupnya, tokoh reformasi hukum yang dikenal sangat vokal dan tanpa kompromi ini secara konsisten menegaskan bahwa kekuasaan absolut di dalam lembaga penegak hukum tanpa adanya kontrol moral hanya akan melahirkan kesewenang-wenangan yang membabi buta.
Kritik tajam mendiang Prof. Sahetapy semasa hidupnya kini kembali menemukan relevansinya yang paling mutakhir:
- Hukum vs Kekuasaan: Hukum tidak boleh dan tidak akan pernah boleh mengabdi pada kekuasaan atau loyalitas korps yang membabi buta. Hukum harus tegak lurus pada moralitas dan hati nurani.
- Dilema Perintah Jabatan: Ketika seorang penyidik dipaksa memilih antara perintah atasan yang menyimpang atau kebenaran materiil hukum, maka menuruti perintah yang keliru demi loyalitas birokrasi adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap konstitusi.
- Integritas Penyidik: Lencana di dada seorang penegak hukum kehilangan seluruh harganya jika kompas moralnya ditekuk hanya demi mengamankan jabatan atau menyenangkan syahwat penguasa.
Meskipun sang profesor telah tiada, rekam jejak pemikirannya memperjelas bahwa “loyalitas institusi” yang dipaksakan untuk menutupi kejahatan atau menghentikan penyidikan perkara secara ilegal adalah tindakan yang melawan hukum itu sendiri. Penyidik yang menolak perintah menyimpang dari atasannya bukanlah pembangkang korps, melainkan pahlawan konstitusi yang sesungguhnya.
Tuntutan Tegas Bersama rajat.id: Kembalikan Kedaulatan Penyidik!
Melihat hancurnya marwah penegakan hukum di meja penyidikan, Bersama rajat.id menyatakan sikap tegas, berani, dan menekan:
- Hentikan Doktrin Loyalitas Buta: Loyalitas seorang penyidik tidak boleh diberikan kepada individu pimpinan atau seragam institusi, melainkan wajib diberikan secara mutlak dan tunggal kepada Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Konstitusi.
- Pidanakan Intervensi Penyidikan: Setiap atasan—tanpa memandang pangkat, bintang, atau jabatan—yang terbukti melakukan intervensi, mengarahkan kasus, menghancurkan barang bukti, atau memaksa penghentian perkara di luar jalur hukum materiel, harus dipecat secara tidak hormat dan diseret ke pengadilan pidana.
- Bentuk Sistem Perlindungan Penyidik Independen: Harus ada jaminan regulasi yang kuat agar penyidik tidak dapat dimutasi, dicopot, atau diberi sanksi etik secara sewenang-wenang oleh atasannya ketika mereka sedang mengusut kasus-kasus mega korupsi atau keterlibatan internal institusi.
Rakyat sudah muak melihat hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke samping dan ke atas akibat sandiwara hierarki. Jika fungsi penyidik terus dibiarkan menjadi tawanan kepentingan korps, maka reformasi hukum tidak lebih dari sekadar bualan kosmetik di mimbar pidato. Sudah saatnya penyidik mencopot belenggu ketakutan birokrasi mereka, atau rakyat yang akan memboikot dan meruntuhkan kepura-puraan institusi tersebut. Tegakkan keadilan, walau langit harus runtuh!
— REDAKSI BERSAMA RAJAT.ID





















Discussion about this post