JAMBI, Bersamarajat.id – Tabir busuk yang menyelimuti proyek strategis nasional melalui skema Instruksi Jalan Daerah (IJD) senilai Rp15.532.888.000,- di Provinsi Jambi akhirnya runtuh total. Proyek Preservasi Jalan Pelabuhan Talang Duku – Simp. III Ds. Kemingking Dalam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, kini dipastikan menjadi produk gagal mutu yang hancur lebur sebelum sempat dinikmati masyarakat secara optimal.
Bukan sekadar isu atau isapan jempol, tim investigasi Rajat Group berhasil mengantongi bukti-bukti dokumen foto lapangan super akurat berbasis koordinat satelit (Geotagging) serta sebuah rekaman video amatir berdurasi 21 detik yang merekam langsung kecurangan di lokasi. Bukti otentik ini secara telanjang membongkar sedikitnya 20 titik patahan struktural fatal yang membelah badan jalan beton bermiliaran rupiah tersebut.
Bola panas kini membakar kursi Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Jambi, Arief Tria, ST. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Arief Tria dinilai gagal total dan wajib bertanggung jawab secara hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi didesak segera memanggil, memeriksa, dan menyeret sang Kasatker beserta kontraktor pelaksana ke jeruji besi!
Anggaran Inpres Rp15,5 Miliar Hanya Menghasilkan Beton Rapuh
Proyek fantastis yang didanai lewat APBN murni ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Adhipati Bangun Nagara. Berdasarkan kontrak dan aturan baku Bina Marga, dengan kucuran dana di atas Rp15,5 miliar, rakyat Jambi seharusnya menerima jalan rigid beton bermutu tinggi dengan spesifikasi kuat lentur Flexural Strength (FS) 45 yang mampu menahan beban logistik Pelabuhan Talang Duku.
Namun, fakta di lapangan justru menyajikan pemandangan yang memilukan sekaligus memicu amarah:
- Fisik Jalan Patah Melintang: Badan jalan beton ditemukan patah terbelah secara vertikal dan horizontal.
- Jalur Retakan Ditambal Asal-asalan: Ditemukan indikasi modus “kosmetik” di mana retakan diisi dengan cairan aspal (sealant) hitam tipis untuk mengelabuhi mata publik, namun beton tetap patah kembali karena pondasi bawah yang diduga keropos.
- 20 Titik Cacat Struktural: Patahan masif ini tersebar di sepanjang jalur pengerjaan, membuktikan bahwa proyek ini tidak layak pakai (failed structure).
BUKTI DIGITAL TIDAK BISA BOHONG: Salah satu sampel dokumentasi digital tim investigasi di Desa Kemingking Dalam merekam patahan melintang yang sangat parah pada Senin, 08 Juni 2026, pukul 16:18 WIB di titik koordinat 1.493113°S, 103.677865°E (Kode Foto Terverifikasi: LUGC3EXHH96ERC). Data ini menjadi bukti hukum primer yang siap disodorkan ke meja penyidik Kejati Jambi.
Rekaman Video Bongkar Modus “Kucing-Kucingan” Tanpa Uji Laboratorium!
Bobroknya kualitas proyek ini diperkuat oleh rekaman video amatir berdurasi 21 detik yang diperoleh redaksi. Dalam video tersebut, terlihat jelas truk molen (mixer truck) sedang menumpahkan material beton ke badan jalan, sementara para pekerja meratakannya menggunakan mesin vibrator screed.
Ironisnya, tepat di depan area pengerjaan, gundukan sisa beton dibiarkan meluber di atas papan triplek di dekat ember besi yang kosong, tanpa ada aktivitas petugas laboratorium atau pengawas yang mengambil sampel uji.
Berdasarkan narasi otentik dalam video tersebut:
“JAMBI – Proyek Jalan IJD Talang Duku – Simpang III Desa Kemingking Dalam senilai Rp15 miliar kembali menuai sorotan. Kali ini, proses pengecoran diduga tidak disertai uji sampel beton seperti uji balok dan uji silinder yang menjadi standar pekerjaan Bina Marga. Seorang pemerhati konstruksi menyebut, pengujian tersebut penting untuk memastikan mutu dan kekuatan beton.”
Pengecoran yang disengaja tanpa melalui Uji Balok (Flexural Test) dan Uji Silinder (Compression Test) adalah pelanggaran SOP fatal. Tanpa pengujian berkala di lokasi, angka mutu “FS 45” yang tertera di dokumen administrasi patut diduga kuat sebagai data manipulatif atau di-down-grade demi meraup keuntungan haram miliaran rupiah.
Jerat Hukum Menanti Kasatker Arief Tria dan Kontraktor PT Adhipati
Kerusakan masif di 20 titik ini bukan lagi sekadar masalah kelalaian teknis atau masa pemeliharaan, melainkan sudah masuk ke dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sanksi berlapis kini menanti para pelaku “tikus” proyek:
1. Jerat Pidana Seumur Hidup (UU Tipikor)
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi didesak menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengingat fisik bangunan mengalami gagal mutu massal saat proses berjalan, unsur merugikan keuangan negara sudah terpenuhi secara formil. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga seumur hidup menanti Kasatker PJN I Jambi dan Direktur Kontraktor.
2. Pasal Kecurangan Bangunan
Kontraktor pelaksana juga dapat dijerat Pasal 7 ayat (1) UU Tipikor yang mengancam pemborong atau ahli bangunan yang melakukan perbuatan curang pada waktu membuat bangunan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
3. Sanksi Administratif Ganti Rugi & Blacklist
Merujuk pada UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 Pasal 85, PT Adhipati Bangun Nagara wajib dimasukkan ke dalam Daftar Hitam (Blacklist) LKPP di seluruh Indonesia, serta diwajibkan membongkar total (bukan menambal sulam) seluruh struktur beton yang rusak dengan biaya mandiri.
PPWI Jambi Meradang: Desak Menteri PUPR Pecat Kabalai dan Copot Arief Tria!
Merespons bukti-bukti visual berbasis GPS dan rekaman video yang makin benderang ini, DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi meradang keras. Mereka menilai ada kongkalikong busuk dan pembiaran sistematis yang dilakukan oleh oknum pejabat Satker dengan pihak rekanan.
“Ke mana larinya fungsi pengawasan? Bagaimana mungkin jalan hancur berantakan di 20 titik dibiarkan begitu saja? Kepala Satker PJN Wilayah I Jambi, Arief Tria, ST, telah gagal total mengemban amanah uang rakyat!” tegas perwakilan PPWI Jambi dengan nada tinggi.
PPWI Jambi melayangkan desakan super keras kepada Menteri PUPR:
- Pecat Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (Kabalai) Jambi karena terbukti ‘mandul’ dan menutup mata atas rusaknya proyek strategis daerah.
- Copot Kasatker PJN I Jambi (Arief Tria, ST) secara tidak hormat karena diduga sengaja melakukan pembiaran yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Kesimpulan BersamaRajat.id: Bongkar Total atau Seret ke Penjara!
Rakyat Jambi, khususnya warga Kecamatan Taman Rajo, secara terbuka menolak keras segala bentuk taktik licik berupa metode “injeksi semen” atau tambal sulam aspal kosmetik. Jalan logistik pelabuhan dihantam puluhan ton beban setiap hari; tambal sulam dipastikan akan hancur kembali dalam hitungan minggu.
Satu-satunya keadilan bagi rakyat adalah: BONGKAR TOTAL lajur beton yang cacat mutu di 20 titik tersebut dan lakukan pengecoran ulang sesuai spesifikasi FS 45 asli!
Jika Kasatker PJN I Jambi Arief Tria mencoba memaksakan proses serah terima (Provisional Hand Over) atas proyek yang cacat hukum dan cacat mutu ini, maka Kejati Jambi, Polda Jambi, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk bergerak cepat menangkap dan menyeret para oknum terlibat ke ranah hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun Kasatker PJN I Jambi, Arief Tria, masih memilih bungkam, bersembunyi, dan enggan merespons konfirmasi wartawan. Publik Jambi kini menanti keberanian Kejati Jambi: apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau para oknum pejabat dan mafia proyek dibiarkan melenggang bebas menikmati uang haram? Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas! (Red/Bersamarajat.id)



















Discussion about this post