JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Slogan “Kota Jambi Bahagia” yang kerap digerilya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kini benar-benar diuji oleh realitas pahit di lapangan. Di saat warga harus berjibaku memeras keringat di tengah kepungan banjir dan himpitan kemiskinan, kebijakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Jambi tahun 2026 justru memicu polemik dan kritik tajam.
Bagaimana tidak, Pemkot Jambi diketahui resmi mengalokasikan dana hibah dari APBD senilai Rp480 juta untuk instansi vertikal, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Langkah ini dinilai publik sebagai bentuk hilangnya empati dan ketidakpekaan skala prioritas dari pemangku kebijakan di tengah masih adanya berbagai persoalan infrastruktur dan kemiskinan di daerah.
Realitas Lapangan: Kenali Asam Bawah Tenggelam.
wilayah Kenali Asam Bawah kembali dilanda banjir parah pagi ini. Air luapan berwarna cokelat pekat merendam pemukiman warga hingga setinggi lutut orang dewasa, melumpuhkan aktivitas ekonomi, serta memutus akses jalan lingkungan warga.
Kondisi infrastruktur darurat banjir yang stagnan ini sangat kontras dengan keputusan Pemkot Jambi dalam membelanjakan uang rakyat. Alokasi dana Rp480 juta tersebut memicu gelombang kritik di media sosial karena dianggap sangat kurang mendesak jika dibandingkan dengan kebutuhan dasar publik yang jauh lebih krusial:
- Penanganan banjir musiman yang tak kunjung usai.
- Perbaikan jalan lingkungan yang banyak mengalami kerusakan.
- Program pengentasan kemiskinan bagi warga Kota Jambi yang masih berada di bawah garis prasejahtera.
Rekam Jejak ‘Kedermawanan’ Pemkot Jambi Menggunakan APBD
sikap royal jajaran elit Pemerintah Kota Jambi terhadap institusi hukum vertikal sejatinya bukan hal baru. Dokumen mencatat rangkaian hibah dan kerja sama yang terus mengalir menggunakan instrumen daerah:
Pada tahun 2019, di bawah kepemimpinan Wali Kota Syarif Fasha, Pemkot Jambi pernah menghibahkan hasil pembangunan dan rehabilitasi gedung serta bangunan utilitas pendukung untuk menunjang operasional Kejati Jambi dan Kejari Jambi. Lalu pada tahun 2025, Pemkot Jambi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial dengan Kejari Jambi. Secara rutin pula, dukungan sarana Pos Bantuan Hukum (Posbakum) digelontorkan bagi instansi penegak hukum. Dan puncaknya di tahun 2026 ini, dana hibah APBD senilai Rp480 juta kembali dikucurkan untuk Kejati Jambi.
Melihat rekam jejak di atas, masyarakat patut mempertanyakan komitmen Wali Kota Jambi: Mengapa urusan fasilitasi instansi vertikal yang sudah memiliki pos APBN sendiri terkesan jauh lebih mulus ketimbang mengurus hak dasar rakyat kecil yang kebanjiran?
Catatan Kritis BersamaRajat.id: Wali Kota Harus Berpihak pada Urusan Perut Rakyat!
Media BersamaRajat.id secara tegas dan berani mengingatkan Wali Kota Jambi dan seluruh jajaran birokrasinya bahwa APBD dibentuk dari tetesan keringat pajak rakyat Jambi. Sangat tidak adil apabila uang tersebut justru diprioritaskan untuk instansi yang secara struktural bukan menjadi tanggung jawab utama pembiayaan daerah.
”Kalian tidak bisa terus-menerus menjual narasi ‘Jambi Kota Bahagia’ ke ruang publik, jika faktanya kebahagiaan itu hanya dirasakan oleh para elit institusi, sementara rakyat kecil di Kenali Asam Bawah harus menyapu lumpur banjir dari dalam rumah mereka.”
Pemkot Jambi harus segera melakukan evaluasi radikal terhadap kebijakan anggarannya. Alihkan anggaran non-prioritas untuk mempercepat normalisasi drainase, bedah rumah warga miskin, dan bantuan modal ekonomi masyarakat. Jika tidak, slogan “Kota Bahagia” hanya akan berakhir menjadi coretan pemanis di baliho-baliho jalanan tanpa makna yang nyata bagi rakyat bawah.
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama Rajat. Id























Discussion about this post