Masyarakat beserta pegiat antikorupsi memberikan warning keras dan ultimatum terbuka: jangan coba-coba memetieskan, mengulur-ulur, apalagi berani “main mata” dalam pengusutan skandal busuk pada proyek Jalan Wongkito yang saat ini tengah menjadi sorotan tajam seantero Provinsi Jambi.
Pakar Hukum Pidana UNJA: “Ini Pelimpahan Kewenangan, Kejari Mau Tidak Mau Harus Melaksanakan!”
Kehadiran surat pelimpahan dari Kejati Jambi ini menjadi bukti sahih bahwa laporan masyarakat memiliki bobot hukum yang sangat telak. Ketika frasa “Proyek Fiktif Sebagian” dan “Pelanggaran DED” sudah masuk ke dalam lembaran surat resmi korps Adhyaksa, maka haram hukumnya bagi Kejari Muaro Jambi untuk bersikap loyo atau sekadar melakukan pemeriksaan formalitas di balik meja.
Menanggapi pelimpahan perkara ini, Pakar Hukum Pidana terkemuka sekaligus Guru Besar bidang Peradilan Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH UNJA), Prof. Dr. H. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum., memberikan pandangan yuridisnya yang sangat menohok dan memberikan tekanan psikologis berat bagi jajaran Kejari Muaro Jambi.
Secara tegas, Prof. Sahuri Lasmadi menyatakan bahwa secara hukum tata laksana peradilan, Kejari Muaro Jambi tidak dibekali celah sedikit pun untuk mangkir dari tanggung jawab ini.
“Ini adalah bentuk pelimpahan kewenangan yang sah secara hukum dari Kejati ke Kejari. Maka, mau tidak mau Kejari Muaro Jambi harus melaksanakan penyidikan ini secara cermat sesuai dengan hukum yang berlaku! Tidak ada alasan apa pun bagi mereka untuk menolak atau menunda-nunda! Perintah ini harus dilaksanakan terlebih dahulu. Jika dalam prosesnya diperlukan transparansi yang lebih mendalam, maka hal itu harus dikoordinasikan kembali ke tingkat atas (Kejati). Intinya, bola sudah di tangan daerah dan wajib dieksekusi!” tegas Prof. Sahuri dengan nada bicara yang berwibawa, lugas, dan menekan.
Lebih lanjut, beliau juga mengingatkan dampak fatal jika korps Adhyaksa di tingkat kabupaten tersebut berani bermain-main dengan atensi publik ini.
“Ketika korps di tingkat wilayah (Kejati) mengeluarkan surat perintah pelimpahan atas laporan masyarakat, artinya ada indikasi awal (prima facie evidence) yang dinilai sangat valid dan kuat. Istilah ‘memetieskan’ kasus yang sudah menjadi komando langsung dari atasan bisa berimplikasi fatal, yaitu sanksi etik berat dari pengawasan internal (Jamwas). Jaksa di daerah harus segera menaikkan statusnya ke penyelidikan formal, memeriksa fisik secara objektif, dan menggandeng BPKP untuk menghitung kerugian negara secara nyata,” tambahnya.
Surat Perintah Kejati: Fakta Otentik yang Tak Bisa Dibantah
Pelimpahan resmi ini bukanlah gertakan sambal semata. Berdasarkan surat resmi Kejati Jambi bernomor B-3509/L.5.5/Fo.2/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026, yang ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi oleh Plh. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Dr. Muhammad Husaini, S.H., M.H., kasus ini resmi didelegasikan ke daerah hukum Muaro Jambi.
Surat tersebut diterbitkan sebagai respons cepat atas laporan resmi bernomor LP.0088/FR/DPD-PPWI/JAMBI/IV/
Sesuai dengan fakta otentik yang tertera dalam dokumen IMG_20260602_100649.jpg, Kejati Jambi secara gamblang dan tertulis menyebutkan perihal laporan tersebut, yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa:
- Proyek Fiktif Sebagian
- Manipulasi Nomenklatur
- Pelanggaran Berat DED (Detail Engineering Design)
Penegasan tertulis ini diteruskan langsung ke meja Kejari Muaro Jambi melalui surat perintah nomor R-240/L.5.5/Fo.2/05/2026 untuk segera dieksekusi tanpa tapi!
Pengamat Kebijakan Publik: “Ini Modus Klasik Perampokan Anggaran yang Tersistem!”
Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik Jambi menilai sengkarut di Dinas PUPR Muaro Jambi ini sebagai cerminan rusaknya mentalitas birokrasi dan buruknya tata kelola anggaran daerah. Manipulasi nomenklatur dan penyelewengan DED disebut sebagai modus operandi usang yang sengaja dipelihara untuk mengelabui fungsi pengawasan masyarakat.
“Uang infrastruktur itu adalah hak mutlak publik, bukan komoditas atau kue sisa proyek yang bisa dibagi-bagi antara oknum pejabat PUPR dan rekanan kontraktor nakal. Jika nomenklatur diubah di tengah jalan tanpa justifikasi teknis yang sah, itu adalah bentuk state capture corruption (korupsi yang terorganisir dan tersistem). Kepala Kejari Muaro Jambi beserta tim Pidsus-nya sedang diuji di hadapan hukum dan rakyat hari ini: apakah mereka berani menjaga integritas hukum daerah, atau justru larut dalam birokrasi kompromistis yang korup?” cecarnya secara terbuka.
Jeritan Warga: Rakyat Siap Kepung Kantor Kejari!
Gelombang kekecewaan, amarah, dan tuntutan keadilan mengalir deras dari warga Muaro Jambi yang selama ini dipaksa menjadi korban langsung dari hancurnya kualitas infrastruktur akibat dugaan korupsi.
Roni (42), Perwakilan Tokoh Pemuda Muaro Jambi:
“Kami sudah bosan, muak melihat jalanan rusak kupak-kapik, padahal di laporan administrasi di atas kertas katanya dianggarkan besar atau sudah selesai 100 persen dikerjakan. Kami dukung penuh langkah Kejati dan PPWI Jambi. Sekarang bola panas ada di tangan Kejari Muaro Jambi. Kalau kasus Jalan Wongkito ini mendadak ‘menguap’, ‘masuk angin’, atau hilang tanpa ada tersangka yang ditahan, kami masyarakat akan menggalang massa dan menggelar aksi demo besar-besaran mengepung kantor Kejari!”
Siti (35), Warga Sekitar Jalur Jalan Wongkito:
“Tolong Pak Jaksa, tunjukkan taji kalian! Jangan cuma tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Periksa itu kontraktor/pemborongnya, seret pejabat Dinas PUPR-nya. Kami yang menderita lewat jalan hancur berdebu dan berkubang tiap hari karena anggarannya diduga kuat dikorupsi secara berjamaah!”
BersamaRaJat.id Menantang Nyali Korps Adhyaksa Muaro Jambi!
Kami dari redaksi BersamaRaJat.id menegaskan dan menantang langsung keberanian serta nyali Kepala Kejari Muaro Jambi beserta jajaran Pidana Khusus (Pidsus)-nya: ketuk palu pelimpahan dari Kejati Jambi ini adalah perintah kerja dan perintah undang-undang, bukan surat pajangan atau penghias lemari arsip!
Publik tidak akan berkedip dan akan mengawal ketat setiap jengkal tahapan kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret berupa pemanggilan paksa, penggeledahan, dan penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kontraktor Jalan Wongkito, maka patut diduga keras ada aroma busuk kongkalikong di balik meja untuk menyelamatkan para perampok uang rakyat!
Jangan biarkan hukum mati suri dan tumpul di tingkat kabupaten! Kejari Muaro Jambi harus segera turun ke lapangan: sita dokumen kontrak, ukur volume fisik proyek, libatkan ahli konstruksi independen, dan seret siapapun—tanpa memandang jabatan atau kedekatan politis—ke dalam sel tahanan! Hukum harus tegak lurus, tajam, dan tanpa pandang bulu!
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama rajat.id























Discussion about this post