• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

    Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

    Tasyakuran Kelulusan SMP Negeri 3 Kota Cilegon Berlangsung Khidmat, 341 Siswa Kelas IX Dinyatakan Lulus

    Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

    Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara

    Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

    HEADLINE: FILOSOFI LOGO PPWI BONGKAR SEMANGAT PERLAWANAN, WILSON LALENGKE: TETAPLAH DI JALAN KEBENARAN WALAU SENDIRIAN DAN DICIBIR!

    Prof. Sahuri Lasmadi Soroti Skandal Jalan Wongkito: Kejati Sudah Limpahkan Berkas, Kejari Muaro Jambi Tak Punya Alasan Tunda Periksa Dinas PUPR!

    Satu Tahun Jargon ‘Kota Jambi Bahagia’: Realita Jalan Berlubang, Sampah Menyengat, dan Pemimpin yang Gemar Seremonial

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

    Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

    Tasyakuran Kelulusan SMP Negeri 3 Kota Cilegon Berlangsung Khidmat, 341 Siswa Kelas IX Dinyatakan Lulus

    Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

    Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara

    Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

    HEADLINE: FILOSOFI LOGO PPWI BONGKAR SEMANGAT PERLAWANAN, WILSON LALENGKE: TETAPLAH DI JALAN KEBENARAN WALAU SENDIRIAN DAN DICIBIR!

    Prof. Sahuri Lasmadi Soroti Skandal Jalan Wongkito: Kejati Sudah Limpahkan Berkas, Kejari Muaro Jambi Tak Punya Alasan Tunda Periksa Dinas PUPR!

    Satu Tahun Jargon ‘Kota Jambi Bahagia’: Realita Jalan Berlubang, Sampah Menyengat, dan Pemimpin yang Gemar Seremonial

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » BERANIKAH KEJAGUNG RI? Publik Tantang Nyali Jaksa Agung Bongkar Mafia Jalan Fiktif Wongkito Muaro Jambi!

BERANIKAH KEJAGUNG RI? Publik Tantang Nyali Jaksa Agung Bongkar Mafia Jalan Fiktif Wongkito Muaro Jambi!

by admin
30.05.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

BERSAMARAJAT.ID, JAMBI — Spekulasi mengenai keseriusan penegakan hukum dalam skandal mega korupsi infrastruktur di Kabupaten Muaro Jambi kini berada di bawah sorotan lampu sorot nasional. Jagat publik Jambi hari ini serentak melayangkan satu pertanyaan krusial yang menembus meja kerja di Gedung Bundar Jakarta: Beranikah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menginstruksikan penangkapan paksa terhadap para aktor intelektual proyek fiktif Jalan Wongkito?

Pertanyaan menohok ini bukan tanpa dasar. Dokumen kedinasan bersandi R-240/L.5.5/Fd.2/05/2026 dari Kejati Jambi secara terang benderang telah melimpahkan penanganan laporan bernomor LP.0088/FR/DPD-PPWI/JAMBI/IV/2026 kepada Kejari Muaro Jambi. Berkas tersebut secara mutlak memuat pembuktian bahwa separoh dari volume fisik pekerjaan Jalan Wongkito adalah fiktif alias siluman, namun anggaran APBDP dicairkan mulus 100% ke rekening rekanan.

Jika bukti di lapangan sudah berstatus “Zonk” hingga 50%, publik kini menanti kapan rompi oranye dikenakan kepada Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi, Anjar Prabowo, ST, dan Direktur CV Gurun Sahara selaku pelaksana proyek.

Uji Nyali “Paradigma Baru” Kejagung RI

Selama ini, Jaksa Agung RI kerap menggaungkan Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi yang bertumpu pada penegakan hukum progresif, pemiskinan koruptor, dan pengembalian aset negara (asset recovery) secara total. Skandal Jalan Wongkito ini adalah ujian paling telak di daerah untuk membuktikan apakah jargon tersebut nyata atau sekadar kosmetik pemanis retorika.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana per 2 Januari 2026, Korps Adhyaksa sebenarnya telah dibekali “senjata pamungkas”. Berdasarkan Pasal 132 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026, korporasi seperti CV Gurun Sahara tidak dapat lagi menggunakan trik kepailitan atau manipulasi bentuk hukum untuk menghindari sita aset pidana.

“Segala instrumen hukum pidana terbaru tahun 2026 sudah sangat lengkap. Karpet merah untuk memenjarakan Kadis PUPR Muaro Jambi dan kroninya sudah terbentang. Sekarang masalahnya hanya satu: Kejagung punya nyali atau tidak untuk menyapu bersih mafia proyek ini, atau justru ‘masuk angin’ di tengah jalan?” cetus Tim Investigasi Bersamarajat.id.

Aroma “Main Mata” dan Lambannya Eksekusi

Kelambanan Kejari Muaro Jambi dan Kejati Jambi dalam menetapkan status tersangka sejak berkas R-240 diturunkan mulai memicu kecurigaan publik adanya upaya lokalisir perkara atau “main mata” di bawah meja. Praktik rekayasa dokumen kemajuan pekerjaan (MC-100) yang meloloskan anggaran proyek fiktif ini jelas merupakan tindak pidana murni yang tidak memerlukan waktu berbulan-bulan untuk pembuktian.

Oleh karena itu, Bersamarajat.id bersama elemen masyarakat sipil mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI untuk turun tangan melakukan supervisi ketat. Tarik perkara ini ke tingkat pusat jika jajaran kejaksaan di daerah kedapatan gamang dan gemetar menghadapi intervensi kekuatan politik lokal di Muaro Jambi.

Tuntutan Tegas Bersamarajat.id Kepada Kejagung RI:

  • Ambil Alih / Supervisi Ketat: Mendesak Kejagung RI mengawasi langsung Kejari Muaro Jambi agar tidak ada celah bagi oknum jaksa untuk bermain perkara dengan Kadis PUPR.
  • Tahan dan Borgol Pelaku: Segera terbitkan perintah penahanan terhadap Anjar Prabowo, ST dan Direktur CV Gurun Sahara untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti.
  • Sita Aset Tanpa Tunda: Terapkan UU TPPU jo. UU No. 1 Tahun 2026 untuk menyita seluruh kekayaan pribadi pelaku guna memulihkan kerugian uang rakyat.

Rakyat Jambi tidak butuh lembar surat oper-operan birokrasi, rakyat butuh kepastian hukum dan penegakan keadilan yang nyata! Bersamarajat.id akan terus berdiri di garis depan memantau setiap jengkal pergerakan kasus ini.

 

Pewarta   : Lukman 

Editor       : Bersama rajat.id

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

03.06.2026
Berita

Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

03.06.2026
Berita

Tasyakuran Kelulusan SMP Negeri 3 Kota Cilegon Berlangsung Khidmat, 341 Siswa Kelas IX Dinyatakan Lulus

03.06.2026
Berita

Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

03.06.2026
Berita

Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara

03.06.2026
Berita

Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

02.06.2026
Next Post

Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha: Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto

Meluruskan Benang Kusut Peristiwa Sragen: Hak Jawab TNI dan Esensi Komunikasi Konstruktif dalam Hukum Negara

Pancasila: Antara Ada dan Tiada, Kritik Menohok Sujiwo Tejo yang Menguliti Borok Penguasa

Parade Militer Kelompok Separatis Azawad di Aljazair Picu Ketegangan Baru dan Sorotan Internasional

Kejati Jambi Sudah 'Ketuk Palu' Pelimpahan, Kejari Muaro Jambi Jangan Coba-Coba Petieskan Kasus Jalan Wongkito!

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah