BERSAMARAJAT.ID, JAMBI — Spekulasi mengenai keseriusan penegakan hukum dalam skandal mega korupsi infrastruktur di Kabupaten Muaro Jambi kini berada di bawah sorotan lampu sorot nasional. Jagat publik Jambi hari ini serentak melayangkan satu pertanyaan krusial yang menembus meja kerja di Gedung Bundar Jakarta: Beranikah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menginstruksikan penangkapan paksa terhadap para aktor intelektual proyek fiktif Jalan Wongkito?
Pertanyaan menohok ini bukan tanpa dasar. Dokumen kedinasan bersandi R-240/L.5.5/Fd.2/05/2026 dari Kejati Jambi secara terang benderang telah melimpahkan penanganan laporan bernomor LP.0088/FR/DPD-PPWI/JAMBI/IV/ kepada Kejari Muaro Jambi. Berkas tersebut secara mutlak memuat pembuktian bahwa separoh dari volume fisik pekerjaan Jalan Wongkito adalah fiktif alias siluman, namun anggaran APBDP dicairkan mulus 100% ke rekening rekanan.
Jika bukti di lapangan sudah berstatus “Zonk” hingga 50%, publik kini menanti kapan rompi oranye dikenakan kepada Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi, Anjar Prabowo, ST, dan Direktur CV Gurun Sahara selaku pelaksana proyek.
Uji Nyali “Paradigma Baru” Kejagung RI
Selama ini, Jaksa Agung RI kerap menggaungkan Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi yang bertumpu pada penegakan hukum progresif, pemiskinan koruptor, dan pengembalian aset negara (asset recovery) secara total. Skandal Jalan Wongkito ini adalah ujian paling telak di daerah untuk membuktikan apakah jargon tersebut nyata atau sekadar kosmetik pemanis retorika.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana per 2 Januari 2026, Korps Adhyaksa sebenarnya telah dibekali “senjata pamungkas”. Berdasarkan Pasal 132 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026, korporasi seperti CV Gurun Sahara tidak dapat lagi menggunakan trik kepailitan atau manipulasi bentuk hukum untuk menghindari sita aset pidana.
“Segala instrumen hukum pidana terbaru tahun 2026 sudah sangat lengkap. Karpet merah untuk memenjarakan Kadis PUPR Muaro Jambi dan kroninya sudah terbentang. Sekarang masalahnya hanya satu: Kejagung punya nyali atau tidak untuk menyapu bersih mafia proyek ini, atau justru ‘masuk angin’ di tengah jalan?” cetus Tim Investigasi Bersamarajat.id.
Aroma “Main Mata” dan Lambannya Eksekusi
Kelambanan Kejari Muaro Jambi dan Kejati Jambi dalam menetapkan status tersangka sejak berkas R-240 diturunkan mulai memicu kecurigaan publik adanya upaya lokalisir perkara atau “main mata” di bawah meja. Praktik rekayasa dokumen kemajuan pekerjaan (MC-100) yang meloloskan anggaran proyek fiktif ini jelas merupakan tindak pidana murni yang tidak memerlukan waktu berbulan-bulan untuk pembuktian.
Oleh karena itu, Bersamarajat.id bersama elemen masyarakat sipil mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI untuk turun tangan melakukan supervisi ketat. Tarik perkara ini ke tingkat pusat jika jajaran kejaksaan di daerah kedapatan gamang dan gemetar menghadapi intervensi kekuatan politik lokal di Muaro Jambi.
Tuntutan Tegas Bersamarajat.id Kepada Kejagung RI:
- Ambil Alih / Supervisi Ketat: Mendesak Kejagung RI mengawasi langsung Kejari Muaro Jambi agar tidak ada celah bagi oknum jaksa untuk bermain perkara dengan Kadis PUPR.
- Tahan dan Borgol Pelaku: Segera terbitkan perintah penahanan terhadap Anjar Prabowo, ST dan Direktur CV Gurun Sahara untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti.
- Sita Aset Tanpa Tunda: Terapkan UU TPPU jo. UU No. 1 Tahun 2026 untuk menyita seluruh kekayaan pribadi pelaku guna memulihkan kerugian uang rakyat.
Rakyat Jambi tidak butuh lembar surat oper-operan birokrasi, rakyat butuh kepastian hukum dan penegakan keadilan yang nyata! Bersamarajat.id akan terus berdiri di garis depan memantau setiap jengkal pergerakan kasus ini.
Pewarta : Lukman
Editor : Bersama rajat.id
























Discussion about this post