JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang melimpahkan berkas dugaan korupsi di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi kini mengunci ruang gerak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi. Dengan adanya garis komando yang jelas dari kejaksaan tingkat tinggi, Kejari Muaro Jambi kini tidak punya pilihan lain selain bergerak radikal. Publik mengingatkan dengan keras: jangan coba-coba memetieskan atau mengulur-ulur pengusutan dugaan skandal pada proyek Jalan Wongkito yang kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat!
Pelimpahan resmi ini bukanlah gertakan sambal. Berdasarkan surat Kejati Jambi bernomor B-3509/L.5.5/Fo.2/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026, yang ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi oleh Plh. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Dr. Muhammad Husaini, S.H., M.H., kasus ini resmi diserahkan ke daerah hukum Muaro Jambi. Surat tersebut diterbitkan sebagai respons cepat atas laporan resmi nomor LP.0088/FR/DPD-PPWI/JAMBI/IV/2026 yang dilayangkan oleh Ketua DPD PPWI Jambi, Abdul Muthalib, S.H.
Sesuai dengan fakta otentik yang tertera dalam dokumen IMG_20260602_100649.jpg, Kejati Jambi secara gamblang menyebutkan perihal laporan tersebut, yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa “Proyek Fiktif Sebagian, Manipulasi Nomenklatur, dan Pelanggaran DED”. Penegasan tertulis ini diteruskan ke Kejari Muaro Jambi melalui surat perintah nomor R-240/L.5.5/Fo.2/05/2026 untuk segera ditindaklanjuti.

Kehadiran surat pelimpahan dari Kejati Jambi ini adalah bukti bahwa laporan masyarakat memiliki bobot hukum yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Ketika kata kunci “Proyek Fiktif Sebagian” dan “Pelanggaran DED” sudah masuk ke dalam lembaran surat resmi korps adhyaksa, maka haram hukumnya bagi Kejari Muaro Jambi untuk bersikap loyo atau sekadar melakukan pemeriksaan formalitas di balik meja.
Pengerjaan infrastruktur, termasuk yang mengarah pada dugaan penyelewengan di Jalan Wongkito, harus diaudit secara total secara fisik dan administratif. Rakyat Muaro Jambi sudah kenyang dengan janji-janji pembangunan, namun di lapangan diduga kuat anggarannya justru dimanipulasi melalui pengubahan nomenklatur dan perencanaan teknis (DED) demi memuluskan praktik bagi-bagi feodalisme proyek antara oknum pejabat PUPR dan rekanan kontraktor.
Bersama RaJat.id menegaskan dan menantang keberanian Kepala Kejari Muaro Jambi beserta jajaran Pidana Khusus (Pidsus)-nya: ketuk palu pelimpahan dari Kejati Jambi ini adalah perintah kerja, bukan surat pajangan! Publik akan mengawal ketat setiap tahapan. Jika dalam waktu dekat tidak ada pemanggilan paksa terhadap Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kontraktor Jalan Wongkito, maka patut diduga ada aroma kongkalikong untuk menyelamatkan para perampok uang rakyat.
Jangan biarkan hukum tumpul di tingkat kabupaten! Kejari Muaro Jambi harus segera turun ke lapangan, sita dokumen kontrak, ukur volume fisik proyek, dan seret siapapun yang terlibat ke sel tahanan. Hukum harus tegak lurus, tajam, dan tanpa pandang bulu!.
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama Rajat. id
#KawalUangRakyat #UsutTuntasJalanWongkito #KejariMuaroJambiJanganMelempem























Discussion about this post