JAKARTA, BERSAMA RAJAT. ID– Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin kian menunjukkan taringnya dalam menabuh genderang perang melawan para perampok uang rakyat. Sinyal peringatan keras dikirimkan langsung dan tanpa basa-basi kepada seluruh koruptor di negeri ini: tidak ada lagi tempat aman untuk bersembunyi, dan tidak ada lagi celah untuk menikmati hasil jarahan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan adanya pergeseran radikal dalam paradigma penegakan hukum tindak pidana korupsi di lingkungan Kejaksaan. Institusi adhyaksa kini tidak lagi sekadar fokus mengirim penjahat kerah putih ke balik jeruji besi, melainkan melacak, memburu, dan merampas kembali setiap rupiah aset negara yang telah digangsir.
“Paradigma penegakan hukum Kejaksaan saat ini tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada pemidanaan pelaku, tetapi menjadikan pemulihan kerugian negara sebagai tujuan utama,” tegas ST Burhanuddin dengan nada solid dan tanpa kompromi.
Keberhasilan Bukan Cuma Soal Durasi Penjara
Selama ini, publik sering kali disuguhkan drama penangkapan koruptor yang berakhir dengan hukuman penjara, namun aset hasil korupsinya tetap melenggang aman di rekening-rekening rahasia atau disamarkan atas nama keluarga. Pola usang yang mencederai keadilan masyarakat ini dipastikan tamat.
ST Burhanuddin mematahkan indikator keberhasilan penegakan hukum masa lalu. Menurutnya, mengurung koruptor dalam waktu yang lama tidak akan memberikan dampak kemakmuran bagi rakyat jika uang yang mereka curi tidak diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.
“Keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari lamanya hukuman penjara, melainkan dari seberapa besar kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan,” cetus Jaksa Agung RI.
Suara dari Daerah: Jembatan Rusak, Jalan Berlubang, Hukum Jangan Tajam ke Bawah!
Paradigma baru ini disambut baik, namun sekaligus memicu tuntutan besar dari masyarakat di berbagai daerah. Selama ini, masyarakat di pelosok daerah adalah pihak yang paling menderita akibat dampak destruktif korupsi. Anggaran yang seharusnya mengalir untuk perbaikan jembatan yang ambruk, pengaspalan jalan yang hancur, pembangunan sekolah layak, dan fasilitas kesehatan, justru menguap ke kantong-kantong penguasa lokal dan kontraktor nakal.
Harapan besar kini digantungkan pada pundak Kejaksaan Agung agar penegakan hukum ini merata dan tidak pandang bulu. Masyarakat di daerah mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di tingkat kabupaten/kota memiliki keberanian yang sama dengan Kejaksaan Agung di pusat.
”Kami bosan melihat hukum yang hanya menyasar koruptor kelas teri atau sekadar memenuhi target kasus tahunan. Siapa pun yang memakan uang rakyat di daerah, baik itu kepala daerah, pejabat dinas, hingga kroni-kroninya, harus diseret dan dimiskinkan! Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, apalagi tebang pilih karena faktor kedekatan politik,” cetus salah satu tokoh masyarakat daerah secara vokal.
Tekanan Multi-Gardan: Miskin dan Penjara Menanti
Langkah agresif Kejaksaan Agung ini mengirimkan tekanan psikologis yang sangat berat bagi para pelaku korupsi di pusat maupun di daerah. Konsep penegakan hukum baru ini menerapkan strategi pemiskinan koruptor secara nyata:
- Keuangan Negara Pulih: Aset, tanah, saham, kemewahan, hingga aliran dana haram akan dikejar sampai ke akar-akarnya melalui instrumen pelacakan aset (asset recovery) yang mematikan.
- Koruptor Tetap Dihukum: Jangan pernah berharap pengembalian uang negara akan menghapus dosa pidana. Hukuman fisik (kurungan penjara) dan hukuman sosial tetap berjalan lurus demi memberikan efek jera yang mutlak.
Catatan Redaksi Bersama Rajat.id:
Hukum Tidak Boleh Loyo, Bersihkan Korupsi Hingga ke Pelosok Daerah!
Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin wajib kita kawal bersama bukan sebagai jargon politik semata, melainkan sebagai manifesto perang total terhadap korupsi. Redaksi Bersama Rajat.id menegaskan bahwa perang ini tidak akan pernah selesai jika genderang perang hanya ditabuh di Jakarta, sementara para ‘raja kecil’ di daerah masih bebas berpesta pora di atas penderitaan rakyat pelosok.
Harapan masyarakat daerah adalah alarm keras bagi institusi hukum. Penegakan hukum yang berkeadilan harus merata dari pusat hingga ke tingkat desa, tanpa pandang bulu, tanpa melihat seberapa besar bekingan politik di belakang pelaku. Cara melawan korupsi harus ekstrem: Sita seluruh hartanya, miskinkan sampai ke akar-akarnya, bangun kembali infrastruktur daerah yang hancur dengan uang sitaan tersebut, dan biarkan para koruptor membusuk di dalam sel. Rakyat sudah muak dengan sandiwara hukum. Kami menuntut Kejaksaan Agung beserta seluruh jajarannya di daerah membuktikan komitmen ini. Uang negara harus pulang, koruptor wajib tumbang!( Tim/Red)























Discussion about this post