Langkah tersebut diambil menyusul adanya laporan resmi yang dilayangkan oleh Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Jambi bersama jajaran media beberapa waktu lalu.
Berdasarkan surat resmi Kejati Jambi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dengan Nomor: B-3509/L.5.5/Fo.2/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026, pihak Kejati Jambi mengonfirmasi bahwa pengaduan tersebut telah diteruskan ke Kejari Muaro Jambi melalui surat nomor R-240/L.5.5/Fo.2/05/2026.
Isu Krusial: Proyek Fiktif Hingga Pelanggaran Desain Teknis
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Plh. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Dr. Muhammad Husaini, S.H., M.H., mempertegas adanya beberapa poin krusial yang dilaporkan oleh lembaga kontrol sosial dan pers. Isu yang mencuat ke publik ini meliputi:
- Dugaan Proyek Fiktif Sebagian: Adanya indikasi kuat alokasi anggaran pada pekerjaan yang tidak terealisasi sepenuhnya di lapangan.
- Manipulasi Nomenklatur: Penyesuaian atau pengubahan nama/judul proyek yang diduga sengaja dilakukan demi memuluskan praktik tertentu.
- Pelanggaran Detail Engineering Design (DED): Pelaksanaan proyek fisik di lapangan yang diduga kuat menyimpang dari perencanaan teknis awal yang sudah ditetapkan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Desakan Kuat: Periksa dan Tangkap Pelaksana CV Gurun Sahara!
Menyikapi perkembangan ini, gelombang desakan agar kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya terus menguat. Sorotan tajam kini tidak hanya tertuju pada jajaran birokrasi, melainkan langsung mengarah pada pihak ketiga selaku rekanan atau pelaksana lapangan.
Media Siber bersamarajat.id secara tegas meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejari Muaro Jambi, untuk bergerak cepat tanpa mengulur waktu guna memeriksa dan segera menangkap oknum pelaksana dari CV Gurun Sahara yang diduga kuat menjadi aktor utama di balik pengerjaan proyek bermasalah tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan tidak hanya memeriksa jajaran birokrasi di Dinas PUPR Muaro Jambi saja, tetapi harus berani langsung menyentuh pihak rekanan. CV Gurun Sahara harus dimintai pertanggungjawaban yuridis. Jika di lapangan terbukti ada fisik pekerjaan yang fiktif atau sengaja dimanipulasi, segera tangkap pelaksananya!” tegas Redaksi bersamarajat.id dalam pernyataan sikapnya, Jumat (22/5/2026).
PPWI Jambi Kawal Ketat Proses Hukum
Di sisi lain, Ketua DPD PPWI Jambi sekaligus Pimpinan Redaksi media fikiranrakyat.id, Abdul Muthalib, S.H., selaku pelapor awal, menyampaikan apresiasinya atas respon cepat dari Kejaksaan Tinggi Jambi. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan di tingkat Kejari.
“Kami mengapresiasi langkah Kejati Jambi yang merespon laporan kami dengan nomor surat LP.0088/FR/DPD-PPWI/JAMBI/IV/
2026. Namun, perjuangan belum selesai. Kami bersama tim media akan mengawal ketat proses penyelidikan yang kini bergulir di Kejari Muaro Jambi agar berjalan transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih,” ujar Abdul Muthalib.
Sebagai informasi, surat pemberitahuan tindak lanjut dari Kejati Jambi ini juga ditembuskan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, serta Asisten Pengawasan Kejati Jambi guna memastikan fungsi supervisi internal kejaksaan berjalan optimal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi maupun perwakilan dari CV Gurun Sahara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan korupsi dan manipulasi proyek yang tengah menyeret nama mereka.
Pewarta : Lukman
Editor : Bersama rajat.id























Discussion about this post