MUARO JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Tabir sandiwara serta aroma busuk yang menyelimuti proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi akhirnya telanjang bulat. Upaya pembelaan dengan dalih “fleksibilitas administratif” hingga klaim enteng dari Bupati Muaro Jambi yang menyebut istilah “Wong Kito” sekadar nama keren, kini runtuh total dan resmi dimentahkan oleh bukti konkret dari lapangan.
Sebuah rekaman video investigasi berdurasi satu menit di lapangan membongkar borok proyek bertajuk SIMP. JALAN WONG KITO – DS BUKIT SUBUR UNIT VII – DS UJUNG TANJUNG UNIT XI (Kode Lelang: 10091499000) di Kecamatan Bahar Selatan. Hasilnya sangat memalukan: Zonkkk! Lapangan 0% alias sama sekali tidak ada pengerjaan fisik beton maupun aspal! Jalur tersebut terpantau masih berupa jalan tanah berbatu kasar di tengah perkebunan kelapa sawit.
Padahal, proyek bersumber dari APBDP 2025 dengan nilai Pagu Rp2.349.175.800 dan HPS Rp2.349.340.731 ini santer dikabarkan telah diklaim selesai (termen) 100%. Fakta gila ini langsung menyeret sang pemenang tender, CV Gurun Sahara, ke episentrum dugaan tindak pidana korupsi kelas kakap.
Fakta Lapangan 0%: Keberanian CV Gurun Sahara Berujung Pidana?
Dalam rekaman video yang diambil menggunakan kamera tagging koordinat per 18 April 2026 tersebut, perwakilan pencari fakta secara lantang melaporkan langsung kebobrokan ini kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi.
“Kami melaporkan dari Simpang Wong Kito menuju Bukit Subur Unit VII hingga Ujung Tanjung Unit XI. Di sini ada pengklaiman dari Tansil (Dinas terkait) bahwa pekerjaan sepanjang 276 meter ini sudah selesai (termen 100%). Namun faktanya hari ini, pembuktian di lapangan 0% (Nol Persen)! Tidak ada pekerjaan beton sama sekali!” ujar pelapor dalam video tersebut sembari menunjuk jalan yang masih kupak-kapik.
Pertanyaannya: Bagaimana bisa CV Gurun Sahara selaku pelaksana (NPWP: 017828104331000) begitu bernyawa mengajukan pencairan dana utuh atas proyek yang bentuk fisiknya saja tidak ada di bumi? Apakah ini murni proyek hantu yang dirancang sejak awal untuk merampok kas negara?
Skandal Administrasi: HPS Lebih Tinggi dari Pagu
Bukan hanya di lapangan, aroma manipulasi sistemis sudah tercium sejak di atas kertas. Berdasarkan dokumen resmi LPSE, nilai HPS proyek ini anehnya melonjak hingga Rp2.349.340.731, melampaui nilai Pagu Anggaran yang hanya Rp2.349.175.800.
Menabrak logika hukum pengadaan barang dan jasa, ditambah pengondisian status proyek fiktif di lapangan, menegaskan bahwa CV Gurun Sahara tidak bermain sendirian. Kuat dugaan ada “kongkalikong” tingkat dewa antara kontraktor, pengawas lapangan, hingga pejabat tinggi Dinas PUPR Muaro Jambi yang sengaja menutup mata dan meloloskan kontrak gabungan lumsum dan harga satuan tersebut.
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik Jambi menegaskan, jika CV Gurun Sahara tetap nekat mencairkan anggaran di tengah karut-marut ini, maka mereka secara sadar mengikatkan diri dalam pusaran kejahatan. “Patut dicurigai ada jaminan keamanan dari oknum elite. Ini bukan lagi kelalaian administratif, ini dugaan korupsi berjamaah!” pungkasnya tegas.
Uang Pajak Rakyat Dirampok, Penegak Hukum Jangan Kasih Kendor!
Gerakan berani Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dalam menguliti kedok proyek ini telah membuahkan hasil instan. Merespons laporan dan desakan publik, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dilaporkan telah mengeluarkan perintah tegas untuk mengusut tuntas indikasi proyek fiktif senilai Rp2,3 Miliar ini hingga ke akar-akarnya.
Masyarakat dan aktivis Bahar Selatan mengingatkan dengan keras bahwa anggaran miliaran rupiah tersebut bukanlah uang warisan nenek moyang pejabat, melainkan hasil keringat sisa pajak rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bersamarajat.id Menekan: Seret Semua ke Sel Tahanan!
Perintah Kejati Jambi untuk mengusut kasus ini kini sudah memegang dua kartu as paling krusial: Data digital dokumen LPSE dan Bukti Video Fisik 0%. Bersamarajat.id secara tegas mendesak Kejati Jambi untuk segera melakukan tindakan represif tanpa pandang bulu. Tangkap, periksa secara forensik, dan borgol Direktur CV Gurun Sahara! Sita seluruh aset perusahaan, dan seret oknum pejabat Dinas PUPR yang ikut menikmati aliran dana haram ini. Publik Muaro Jambi menolak dibodohi dengan dalih apa pun, dan kami akan terus menekan kasus ini hingga para tikus berdasi dan rekanan nakal itu meringkuk di balik jeruji besi mengenakan rompi oranye!.
Pewarta : Lukman
Editor : Bersama rajat.id























Discussion about this post