JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Suksesi kepemimpinan di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kini berada di titik kritis dan menjadi sorotan publik yang kian memanas. Di tengah bergulirnya proses lelang jabatan untuk posisi nomor satu di instansi tersebut, nama Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA, Hj. Euis Novitasari, S.Pd., M.Pd., mencuat sebagai salah satu kandidat calon kuat. Namun, alih-alih menunjukkan kredibilitas, Euis Novitasari justru mempertontonkan tabiat buruk yang dinilai cacat integritas publik lantaran “alergi” terhadap konfirmasi wartawan dan menutup diri dari transparansi.
Kemunculan nama Hj. Euis Novitasari sebagai calon Kepala Dinas Pendidikan memicu pertanyaan besar dan meresahkan di tengah masyarakat Jambi: Mau jadi apa nasib dunia pendidikan kita ke depan jika dipimpin oleh figur yang antipati terhadap kontrol sosial dan keterbukaan informasi?
Bungkam di Tengah Gurita Pungli Komite dan Aroma Korupsi Pembangunan Fisik
Sikap bungkam dan taktik menghindar yang ditunjukkan oleh Hj. Euis Novitasari mengundang kecurigaan mendalam. Sikap “alergi pers” ini terjadi justru di saat dunia pendidikan tingkat SMA di Provinsi Jambi sedang diguncang rentetan skandal dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan komite sekolah, carut-marut Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga aroma busuk dugaan korupsi proyek infrastruktur di berbagai daerah.
Berdasarkan data dan laporan konkret yang dihimpun oleh tim investigasi lapangan, gurita permasalahan tersebut terjadi secara kasat mata di bawah hidung Bidang Pembinaan SMA yang dipimpin langsung oleh Euis Novitasari, di antaranya:
- SMA Negeri 10 Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar): Kasus ini menjadi sorotan paling merah. Selain indikasi penyimpangan alokasi dana operasional sekolah, kini mencuat ke publik dugaan kuat adanya praktik korupsi pada proyek pembangunan fisik/infrastruktur sekolah yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
- SMA Negeri 4 Sarolangun: Mencuatnya praktik penarikan uang yang dibungkus rapi dengan dalih “kesepakatan komite”, hingga mencekik wali murid kurang mampu.
- SMA Negeri 17 Muaro Jambi: Catatan hitam atas dugaan pungutan liar yang tidak memiliki landasan hukum serta transparansi penggunaan anggaran yang dinilai fiktif.
- SMA Negeri 8 Muaro Jambi: Arus perputaran dana komite yang ditengarai menabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.
Modus-modus ini diduga kuat hanyalah fenomena gunung es. Masih banyak SMA negeri lain di kabupaten/kota se-Provinsi Jambi yang menerapkan praktik serupa, namun seolah mendapatkan pembiaran dingin tanpa pernah tersentuh sanksi ataupun evaluasi tegas dari kabidnya.
Menabrak Aturan: Surat Resmi Dianggap Angin Lalu
Demi menegakkan asas keberimbangan berita (cover both sides), Tim Redaksi Bersamarajat.id telah menempuh jalur profesional sesuai kode etik jurnalistik. Konfirmasi tertulis melalui pesan singkat WhatsApp (WA) telah dilayangkan berkali-kali ke nomor pribadi Hj. Euis Novitasari, namun sengaja diabaikan. Tidak berhenti di situ, surat konfirmasi resmi secara kelembagaan pun telah diantarkan langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang ditujukan kepadanya.
Namun sangat memprihatinkan, surat resmi tersebut layaknya membentur dinding kosong. Sikap acuh tak acuh dan antipati terhadap pers yang dipertontonkan oleh Hj. Euis Novitasari merupakan bentuk pembangkangan nyata terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan upaya menghambat tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik berhak menggugat: Ada apa di tubuh Bidang Pembinaan SMA? Apakah ada “ruang gelap” atau aliran dana sistematis dari proyek fisik dan pungli yang sedang ditutupi sehingga sang calon Kadisdik ini harus seketakutan itu menemui jurnalis? Pejabat yang bersih, jujur, dan bekerja sesuai koridor hukum tidak akan pernah memiliki alasan untuk lari dari kejaran media.
Rakyat Jambi Menggugat: Kursi Jabatan Bukan Tempat Ongkang-Ongkang Kaki!
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bukanlah instansi sembarangan; lembaga ini mengelola anggaran raksasa dari APBD maupun APBN—mulai dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dana BOS, hingga proyek fisik pembangunan sekolah. Jika untuk level Kabid SMA saja Hj. Euis Novitasari sudah menunjukkan watak antikritik dan menutup rapat keran transparansi, publik patut cemas. Mau jadi apa nasib ribuan guru, siswa, dan wali murid di Jambi jika instansi sebesar ini diserahkan kepada pemimpin yang alergi terhadap keterbukaan?
Lelang jabatan tidak boleh menjadi panggung formalitas bagi pejabat yang hanya berambisi mengejar fasilitas, kekuasaan, dan duduk manis ongkang-ongkang kaki di kursi empuk ber-AC, sementara jeritan wali murid yang diperas pungli serta dugaan korupsi pembangunan fisik sekolah di daerah-daerah dianggap angin lalu.
Desakan Tegas: Pansel Wajib Coret Nama Hj. Euis Novitasari!
Menyikapi krisis integritas ini, Bersamarajat.id bersama koalisi masyarakat peduli pendidikan dan aliansi pers Provinsi Jambi mendesak dengan sangat keras:
- Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama dan BKD Provinsi Jambi: Untuk segera MENCORET nama Hj. Euis Novitasari dari daftar kandidat Calon Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Pejabat yang terbukti alergi wartawan dan melanggar UU KIP sama sekali tidak layak memimpin dinas strategis.
- Gubernur Jambi: Untuk segera melakukan evaluasi total dan mencopot Hj. Euis Novitasari dari jabatan Kabid SMA demi menyelamatkan muka penegakan hukum dan birokrasi di Provinsi Jambi.
- Aparat Penegak Hukum (Kejati Jambi dan Polda Jambi): Segera memanggil, memeriksa, dan mengusut tuntas Kabid SMA serta jajaran Kepala Sekolah terkait, khususnya mengenai dugaan korupsi proyek pembangunan fisik di SMAN 10 Tanjabbar serta pungli komite di daerah lainnya.
KATA PENUTUP & RUANG HAK JAWAB REDAKSI
Dunia pendidikan Provinsi Jambi hari ini membutuhkan pembenahan total, moralitas tinggi, serta figur pemimpin yang bersih, bernyali, responsif, dan menghargai pers sebagai pilar keempat demokrasi—bukan oknum pejabat penakut yang memilih bersembunyi dari kenyataan dan kenyamanan jabatan. Bersamarajat.id bersama masyarakat Jambi akan terus mengawal, menginvestigasi, dan menyuarakan ketidakadilan ini hingga tuntas ke akar-akarnya demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa.
Membuka Ruang Hak Jawab & Klarifikasi:
Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan informasi, serta kepatuhan mutlak terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Bersamarajat.id membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun klarifikasi seluas-luasnya bagi Kabid Pembinaan SMA Provinsi Jambi Hj. Euis Novitasari, S.Pd., M.Pd., pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, maupun para Kepala Sekolah terkait. Klarifikasi resmi dapat dikirimkan secara tertulis ke alamat redaksi atau menghubungi tim investigasi kami demi keberimbangan informasi pada pemberitaan selanjutnya.
Pewarta: Lukman
Editor: Redaksi Bersama rajat.id


















Discussion about this post