MUKOMUKO – Menapaki babak baru yang sangat menentukan, krusial, dan dinanti-nantikan kehadirannya oleh seluruh lapisan masyarakat, penanganan hukum atas kasus sengketa lahan beserta dugaan tindak pidana yang terjadi di kawasan Kebun Masyarakat Desa (KMD) Ujung Padang kini secara resmi telah melangkah masuk ke dalam tahapan proses hukum yang lebih serius, mendalam, dan menentukan arah keluarnya perkara tersebut. Hal ini terjadi tepat setelah seluruh rangkaian kegiatan teknis berupa pengukuran batas fisik wilayah, pemetaan rinci dan akurat, serta pengambilan data lengkap di lokasi kejadian dinyatakan rampung dilaksanakan sepenuhnya oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Mukomuko dengan hasil yang memuaskan, lengkap, dan sah secara hukum.
Sesuai dengan mekanisme, tata cara, serta ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, keberhasilan penyelesaian tahap pengumpulan data dan fakta tersebut kemudian membuka jalan bagi langkah besar selanjutnya. Dalam waktu yang sangat dekat, singkat, dan dijadwalkan secara pasti, tim penyidik akan segera melaksanakan pertemuan penting yang bersifat koordinasi tinggi sekaligus konsultasi resmi dengan pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko, khususnya bersama para Jaksa Penuntut Umum yang berwenang dan berhak dalam proses persidangan nantinya. Pertemuan strategis ini menjadi jembatan penghubung yang sangat vital guna memastikan langkah penegakan hukum berjalan pada koridor yang benar, tepat, dan tidak menyimpang dari aturan perundang-undangan.
Langkah konkret, pasti, dan terukur yang diambil oleh kepolisian ini sekaligus menjadi jawaban nyata, kepastian hukum yang sesungguhnya, serta kabar gembira yang ditunggu-tunggu dengan penuh harap oleh masyarakat luas yang selama ini mengikuti perkembangan kasus tersebut. Di saat yang bersamaan, langkah ini juga turut menepis segala keraguan, kabar simpang siur, serta asumsi keliru yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kelanjutan, kejelasan, dan nasib akhir dari kasus sengketa lahan serta dugaan tindak pidana yang terjadi di lokasi tersebut. Lebih jauh lagi, kegiatan koordinasi dan konsultasi ini merupakan syarat mutlak, ketentuan wajib, dan tahapan yang tidak boleh dilompati sedikit pun sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebelum akhirnya pihak kepolisian berhak melangkah lebih jauh menuju tahap gelar perkara, pembuktian, hingga sampai pada proses penetapan tersangka jika memang ditemukan unsur pidana yang cukup.
Menanggapi hal penting yang menjadi sorotan publik ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko, AKP Panji Nugraha, S.I.K., M.H., membenarkan sepenuhnya jalannya proses tersebut dan menegaskan kesiapan pihaknya. Ia menjelaskan dengan rinci, gamblang, dan lugas bahwa seluruh berkas hasil pengukuran teknis, berita acara pelaksanaan kegiatan, keterangan lengkap para saksi, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang menjadi dasar hukum telah disusun secara rapi, sistematis, lengkap, dan siap dibawa ke meja pertemuan untuk didiskusikan bersama pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko guna mendapatkan pandangan hukum yang objektif.
“Kami tegaskan dengan tegas dan terbuka, bahwa seluruh proses pengukuran batas fisik wilayah telah selesai dilaksanakan hingga tuntas, dan data-data yang kami peroleh saat ini sudah lengkap, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya di muka hukum. Tahapan selanjutnya yang sedang dan akan kami lakukan adalah mengirimkan surat permintaan bantuan resmi kepada Dinas Pertanahan Kabupaten Mukomuko, guna melakukan pengecekan silang sekaligus verifikasi mendalam terkait hasil pengecekan dan pengukuran lahan di kawasan KMD Ujung Padang tersebut. Di saat yang sama, kami juga akan kembali mengambil keterangan-keterangan lanjutan yang diperlukan dari pihak-pihak yang berkaitan, pihak terkait, maupun saksi ahli lainnya untuk melengkapi kekurangan yang mungkin ada,” jelas AKP Panji Nugraha saat memberikan keterangan pers pada hari Rabu, 2 Mei 2026 yang lalu.
Ia melanjutkan penjelasannya dengan rinci dan penuh wibawa, “Setelah seluruh data dan keterangan itu kami miliki secara utuh dan lengkap, barulah tim penyidik akan melakukan koordinasi mendalam, diskusi hukum, dan konsultasi teknis dengan para Jaksa Penuntut Umum. Pertemuan ini bertujuan utama untuk menentukan, mengkaji, dan memutuskan secara hukum apakah ada atau tidak adanya unsur tindak pidana yang terkandung dalam peristiwa tersebut. Di sana nanti kami juga akan bersama-sama membangun konstruksi perkara yang benar, sah, dan kuat, serta menelaah lebih lanjut apakah sudah terdapat dasar hukum yang sah, cukup, dan meyakinkan bagi penyidik untuk melangkah ke tahap penetapan tersangka, atau masih memerlukan pelengkapan berkas lebih lanjut. Semuanya kami lakukan secara transparan, objektif, dan berlandaskan hukum yang berlaku demi keadilan bagi semua pihak,” tambahnya lagi menegaskan komitmen kepolisian.
Kini, mata masyarakat tertuju pada hasil pertemuan krusial tersebut. Kepastian hukum yang diharapkan akan segera terjawab, dan langkah penegakan hukum di wilayah Mukomuko kembali diuji integritasnya guna mewujudkan rasa aman, adil, dan kepastian hukum yang sejati bagi seluruh warga masyarakat.
(TIM Redaksi)























Discussion about this post