Bukannya memberikan klarifikasi substantif atas proyek bertajuk “Pembangunan Simp. Jalan Wong Kito – Ds Bukit Subur Unit VII – Ds Ujung Tanjung Unit XI” yang diduga fiktif dan menabrak aturan, Bupati Muaro Jambi justru melontarkan respons yang mencederai akal sehat publik. Saat dikonfirmasi mengenai penamaan tender yang membingungkan dan tidak sesuai nomenklatur geografis baku, sang kepala daerah justru menjawab enteng: “Wong Kito itu nama keren.”
Jawaban bernada kelakar di tengah jeritan warga Bahar Selatan ini sontak memantik kemarahan. Alih-alih meredam polemik, pernyataan tersebut justru mempertebal dugaan adanya kekacauan administrasi akut dan upaya sistematis untuk membungkus proyek “tafsir” demi merampok uang rakyat!
Dokumen Perencanaan Muluk-Muluk vs Fakta Lapangan: Kontrak 0% Dikerjakan!
Berdasarkan dokumen resmi Uraian Singkat Pekerjaan yang berhasil diamankan oleh redaksi BersamaRajat.id, proyek dengan Kode Tender 10091499000 ini secara legal-formal merupakan jenis konstruksi perkerasan beton kelas berat. Dokumen menyebutkan dengan rinci bahwa anggaran miliaran tersebut dialokasikan untuk item pekerjaan vital:
- Pekerjaan Mobilisasi dan Galian Biasa
- Penyiapan Badan Jalan
- Lapis Pondasi Agregat Tanpa Penutup Aspal
- Beton Struktur fc′30 MPa dan Beton Struktur fc′10 MPa
- Baja Tulangan Polos BjTP 280 & Baja Tulangan Sirip BjTS – 420A
- Anyaman Kawat Yang Dilas (Welded Wire Mesh)
Namun, janji manis di atas kertas hancur lebur saat tim investigasi BersamaRajat.id turun langsung mengecek lokasi di Kecamatan Bahar Selatan sejak April hingga Mei 2026. Fakta lapangan berbanding terbalik 180 derajat: Kondisi jalan masih berupa tanah merah belaka! Tidak ada tanda-tanda pengecoran beton, tidak ada anyaman kawat besi (wire mesh) yang terpasang, dan tidak ada pengerasan agregat. Investigasi maraton ini membuktikan secara kasat mata bahwa objek kontrak diduga kuat 0% dikerjakan alias mangkrak total. Sementara itu, sisa waktu pengerjaan terus menipis, dan potensi kerugian negara senilai Rp2,3 Miliar hingga Rp2,8 Miliar sudah nyata di depan mata.
Nomenklatur “Jalan Tafsir”: Sengaja Mengelabui Publik?
Penamaan “Simp. Jalan Wong Kito” dinilai oleh berbagai elemen masyarakat dan pengamat kebijakan publik sebagai langkah yang sangat multitafsir dan cacat administrasi. Di dalam peta geografis hukum wilayah, nama tersebut tidak merepresentasikan nama jalan baku.
Muncul tudingan keras bahwa penggunaan nama tidak jelas ini sengaja dirancang sebagai “jalan tafsir” untuk mempermudah manipulasi lokasi proyek, mengaburkan target realisasi, serta menghindari kontrol sosial dari masyarakat maupun media lokal.
“Ini jalan Wong Kito. Sampai hari ini tidak ada pembangunan sama sekali! Jangan bodohi masyarakat dengan dalih administratif, perubahan nomenklatur, atau alasan ‘nama keren’. Uang miliaran dari APBDP 2025 ini hak rakyat, bukan bancakan oknum Dinas PUPR dan kontraktor nakal!” tegas wartawan lapangan saat menunjukkan kondisi jalan yang masih berkubang tanah dan berlumpur dalam.
Aroma Korupsi Berjamaah: Kepala Dinas Bungkam, Bupati Melempar Canda
Indikasi pelanggaran aturan ini bukan sekadar masalah keterlambatan progres fisik, melainkan mengarah kuat pada dugaan tindak pidana korupsi berjamaah. Bagaimana mungkin tender yang dinyatakan ‘Sudah Selesai’ di sistem LPSE dengan nilai penawaran yang sangat mepet dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bisa lolos, namun di lapangan nihil realisasi?
Berdasarkan regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, ketidaksesuaian ekstrem terhadap Detail Engineering Design (DED) dan dokumen kontrak wajib dikenakan sanksi putus kontrak, daftar hitam (blacklist), hingga konsekuensi hukum pidana bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta penyedia jasa.
Ironisnya, saat tim investigasi mencoba melakukan konfirmasi demi keberimbangan berita, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi justru memilih bungkam seribu bahasa. Sikap tertutup ini, dikombinasikan dengan respons defensif “nama keren” dari Bupati, semakin memperkuat spekulasi negatif di ruang publik. Mengapa harus bungkam dan menghindar jika proyek ini bersih? Apakah ada aliran dana yang mengalir ke kantong-kantong pejabat teras?
Tekanan Rakyat: Aparat Penegak Hukum Wajib Seret Pelaku ke Penjara!
Redaksi BersamaRajat.id (FikiranRajat.id), bersama seluruh elemen masyarakat Muaro Jambi menegaskan beberapa poin tuntutan keras tanpa kompromi:
- Mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi untuk segera menyita dokumen perencanaan, dokumen tender (Kode: 10091499000), serta memanggil Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi, PPK, dan pihak kontraktor atas dugaan korupsi proyek fiktif.
- Menuntut Bupati Muaro Jambi untuk berhenti mengeluarkan pernyataan bersayap yang meremehkan masalah, serta segera mencopot pejabat PUPR yang terlibat dan bertanggung jawab penuh atas hancurnya infrastruktur di Kecamatan Bahar Selatan.
- Mengingatkan instansi terkait bahwa publik tidak akan bisa dibungkam dengan “dalih administratif” atau retorika politik. Jika anggaran miliaran telah dicairkan namun fisik di lapangan adalah nol, maka itu adalah murni perampokan uang rakyat yang harus dibayar dengan hukuman penjara!
BersamaRajat.id akan terus mengawal kasus ini secara spartan hingga tuntas ke meja hijau, sampai keadilan bagi masyarakat penikmat jalan di Bukit Subur dan Ujung Tanjung benar-benar ditegakkan. Rakyat menolak dibodohi!
Pewarta: Lukman
Editor: Redaksi BersamaRajat.id



















Discussion about this post