JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Pusaran kasus dugaan proyek “kontrak siluman” Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Siulak Deras di Kabupaten Kerinci senilai Rp12,1 miliar kini resmi mengarah pada pucuk pimpinan tertinggi otoritas wilayah sungai di Jambi. Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI Jambi kini didesak untuk keluar dari persembunyian dan memberikan pertanggungjawaban hukum terkait terbitnya kontrak fisik di tengah status sistem SPSE yang secara gamblang menyatakan “Tender Gagal”.
Sorotan ini menajam setelah sikap bungkam yang terus diperlihatkan oleh jajaran bawahannya, termasuk Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SNVT PJPA Sumatera VI Provinsi Jambi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa III. Bungkamnya para pejabat struktural ini dinilai publik sebagai upaya sistematis untuk menghindari jerat hukum.
Kepala Balai Penanggung Jawab Mutlak Anggaran
Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Tata Negara Jambi menilai, Kepala BWS Sumatera VI tidak bisa cuci tangan atau bersembunyi di balik tindakan bawahannya. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pemilik otoritas tertinggi satker di daerah, Kepala Balai memiliki tanggung jawab melekat (vicarious liability) terhadap setiap rupiah APBN 2025 yang dikucurkan.
“Munculnya nomor Kontrak: HK 0201-Bws6.7.3/01/2025 senilai Rp12,1 miliar dengan penyedia jasa yang tiba-tiba bekerja di lapangan—padahal sistem negara mengunci status ‘Tender Gagal’—adalah tamparan keras bagi reformasi birokrasi. Kepala BWS Sumatera VI harus menjelaskan ke publik: siapa yang memerintahkan penandatanganan kontrak tersebut? Jika ia tidak tahu, artinya pengawasan internal balai bobrok. Jika ia tahu dan membiarkan, maka ia terlibat,” tegasnya.
Aparat Penegak Hukum Diminta Panggil Paksa Kepala BWS
Perbedaan mencolok antara dokumen digital LPSE/SPSE dengan papan informasi proyek di Kabupaten Kerinci dianggap sudah melampaui batas pelanggaran administrasi biasa. Kasus ini dinilai murni masuk ke ranah tindak pidana korupsi karena adanya pelaksanaan pekerjaan tanpa legalitas formal yang sah dari sistem pengadaan negara.
Masyarakat dan pegiat antikorupsi di Jambi kini mendesak Ditreskrimsus Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk segera mengambil langkah konkret.
“Kami meminta APH tidak hanya memanggil PPK atau Kasatker. Panggil dan periksa secara paksa Kepala BWS Sumatera VI Jambi. Sebagai pimpinan tertinggi, dia yang paling bertanggung jawab atas kepatuhan hukum instansi yang dipimpinnya terhadap Perpres Pengadaan Barang dan Jasa,” ujar salah satu perwakilan koalisi masyarakat sipil Jambi.
Ancaman Pembekuan Anggaran dan Sanksi Kementerian PU
Jika Kepala BWS Sumatera VI tetap memilih bungkam dan membiarkan proyek cacat hukum ini terus berjalan, desakan akan dialihkan langsung ke Jakarta. Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) diminta untuk segera:
- Menghentikan Sementara (Moratorium): Membekukan pencairan dana APBN 2025 untuk paket proyek tersebut guna mencegah kerugian keuangan negara yang lebih besar.
- Copot Jabatan: Menonaktifkan Kepala BWS Sumatera VI Jambi beserta Kasatker terkait selama proses audit investigatif berlangsung agar tidak ada upaya penghilangan barang bukti atau intervensi sistem SPSE.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi tertulis maupun mendatangi Kantor BWS Sumatera VI Jambi guna meminta klarifikasi langsung dari Kepala Balai belum membuahkan hasil. Ruang publik dan hak jawab tetap terbuka lebar bagi pihak Balai demi asas keberimbangan informasi.
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama rajat id





















Discussion about this post