JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Tabir misteri yang menyelimuti proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Siulak Deras di Kabupaten Kerinci senilai Rp12,1 miliar kini memasuki babak baru. Sorotan tajam tidak hanya datang dari penggiat antikorupsi, melainkan juga dari para pakar hukum yang menilai adanya indikasi pelanggaran pidana materiil dan formil yang sangat kasat mata.
Bungkamnya Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SNVT PJPA Sumatera VI Provinsi Jambi serta pihak BWS Jambi justru dinilai sebagai upaya menghindari pertanggungjawaban hukum atas terbitnya Kontrak Nomor: HK 0201-Bws6.7.3/01/2025 di tengah status sistem SPSE yang menyatakan “Tender Gagal”.
Bedah Kasus Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Merujuk pada implementasi kodifikasi hukum pidana nasional yang baru, tindakan “main mata” atau pemaksaan kontrak tanpa prosedur pengadaan yang sah dapat dijerat menggunakan pasal-pasal tindak pidana jabatan dan korupsi yang kini telah diadopsi ke dalam KUHP Baru, di samping UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. Suhendra, S.H., LL.M., menjelaskan konsekuensi hukum yang dapat menimpa oknum pejabat struktural dan kontraktor terkait:
1. Penyalahgunaan Kewenangan dan Jabatan
Di dalam KUHP Baru (UU 1/2023), penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan secara melawan hukum hingga menguntungkan korporasi tertentu dapat dijerat secara berlapis.
- Sanksi Teknis: Jika terbukti ada permufakatan jahat (samenspanning) di bawah meja untuk meloloskan kontraktor tertentu pada tender yang gagal, oknum pejabat terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga 20 tahun, serta pidana denda kategori berat.
2. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang Merugikan Keuangan Negara
“Status ‘Tender Gagal’ di SPSE berarti secara hukum tidak ada penyedia jasa yang sah. Jika kontrak tetap keluar dan pencairan anggaran APBN 2025 berjalan, maka setiap rupiah yang keluar dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum,” tegas Prof. Suhendra.
Analisis Formil Berdasarkan KUHAP: APH Tidak Perlu Menunggu Laporan
Dari sisi hukum acara pidana (KUHAP), perbedaan ekstrem antara data digital milik negara (Sistem Informasi SPSE/LPSE) dengan fakta fisik (Papan Merek Proyek) di lapangan sudah lebih dari cukup untuk dijadikan pintu masuk oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Sesuai ketentuan KUHAP mengenai tahap awal penanganan perkara:
- Penyelidikan Berdasarkan Informasi Digital: Berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi maupun Ditreskrimsus Polda Jambi dapat langsung bergerak melakukan penyelidikan (Penyelidikan Intelijen/Pulbaket) tanpa harus menunggu laporan formal dari masyarakat.
- Alat Bukti Elektronik: Dokumen cetak atau tangkapan layar (screenshot) status “Tender Gagal” dari situs resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan alat bukti petunjuk yang sah dan mengikat guna memperkuat dugaan adanya tindak pidana.
“Sistem SPSE itu dibuat oleh negara untuk transparansi. Jika sistem mengunci status ‘Gagal’ karena peserta tidak lulus evaluasi, tetapi pejabat menerbitkan kontrak fisik, maka secara hukum acara pidana sudah terpenuhi unsur Initial Evidence atau bukti permulaan yang cukup untuk memanggil Kasatker dan PPK guna diperiksa,” tambah ahli hukum acara tersebut.
Regulasi Pengadaan (Perpres 12/2021) Menolak Kontrak “Siluman”
Pakar Hukum Administrasi Negara dan Pengadaan Publik, Dr. Hermansyah, S.H., M.H., menambahkan bahwa menerbitkan kontrak senilai belasan miliar rupiah pada paket yang gagal tender adalah cacat hukum administrasi berat (null and void).
Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021, apabila tender gagal, pilihannya hanya dua: Tender Ulang atau Penunjukan Langsung (dengan syarat-syarat kedaruratan atau kriteria khusus tertentu yang ketat). Namun, kedua proses tersebut wajib tercatat dan terdokumentasi di dalam sistem SPSE secara terbuka.
“Kalau di SPSE tetap tertulis ‘Tender Gagal’ tanpa ada rekam jejak tender ulang atau penunjukan langsung yang sah secara sistem, lalu tiba-tiba muncul kontrak Rp12,1 miliar, itu namanya kontrak siluman. Konsekuensinya, pekerjaan fisik di lapangan bisa diperintahkan untuk dihentikan (disegel) demi hukum oleh APH agar kerugian negara tidak semakin membengkak,” ujar Dr. Hermansyah.
Publik Desak Kementerian PU Jalankan Audit Investigatif
Sikap bungkam yang dipertontonkan oleh Kasatker PJPA Sumatera VI Jambi dan perwakilan BWS Jambi (Sony) memicu desakan publik agar Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) segera menurunkan tim audit investigatif ke Jambi.
Jika terbukti ada pelanggaran prosedur berat yang berpotensi merugikan keuangan negara, sanksi pemecatan secara tidak hormat dari ASN serta pelimpahan berkas perkara ke ranah pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan atau Kepolisian menanti para oknum yang terlibat.
Redaksi Bersama Rajat.id akan terus memantau pergerakan kasus ini di lapangan dan tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak Satker PJPA Sumatera VI Jambi demi keberimbangan informasi.
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama rajat id






















Discussion about this post