JAMBI, Bersama rajat.id – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi meminta lembaga sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), Komisi ISPO Kementerian Pertanian, serta instansi pengawas terkait melakukan evaluasi terhadap sertifikat ISPO yang dimiliki PTPN IV Regional 4 Jambi.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul berbagai polemik yang berkembang terkait dugaan persoalan hak plasma masyarakat, konflik lahan, kerusakan infrastruktur desa, hingga tanggung jawab sosial perusahaan di wilayah operasional perkebunan sawit tersebut.
Ketua DPD PPWI Jambi, Abdul Muthalib, SH, menilai evaluasi penting dilakukan untuk memastikan perusahaan perkebunan negara benar-benar menjalankan prinsip keberlanjutan sebagaimana standar yang diatur dalam sistem sertifikasi ISPO.
“Kami meminta lembaga sertifikasi ISPO, Komisi ISPO Kementerian Pertanian, serta instansi pengawas lainnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sertifikat ISPO PTPN IV Regional 4 Jambi,” ujar Abdul Muthalib.
Menurutnya, sertifikasi ISPO tidak hanya berbicara soal produksi sawit, tetapi juga menyangkut kepatuhan hukum, tanggung jawab sosial, pengelolaan lingkungan, dan hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar.
PPWI menyoroti dugaan belum terealisasinya hak plasma masyarakat sebesar 20 persen di sejumlah wilayah operasional eks PT Bukit Kausar yang kini berada di bawah pengelolaan PTPN IV Regional 4 Jambi.
Selain itu, masyarakat juga disebut masih mempertanyakan persoalan penggunaan jalan desa oleh armada perusahaan yang dinilai berdampak terhadap kerusakan infrastruktur masyarakat.
“Bagaimana prinsip keberlanjutan dapat dinyatakan berjalan baik apabila hak masyarakat masih dipersoalkan dan konflik sosial belum terselesaikan?” katanya.
PPWI menilai berbagai persoalan tersebut semestinya menjadi perhatian serius dalam proses audit maupun evaluasi sertifikasi ISPO perusahaan.
Sebab dalam prinsip ISPO, perusahaan perkebunan diwajibkan memenuhi aspek:
▪️kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,
▪️tanggung jawab sosial dan lingkungan,
▪️penyelesaian konflik,
▪️serta pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
Menurut Abdul Muthalib, jika benar terdapat konflik lahan berkepanjangan maupun pengabaian hak plasma masyarakat, maka kondisi tersebut dapat mempengaruhi aspek penilaian keberlanjutan usaha perusahaan.
“Jangan sampai sertifikasi hanya menjadi formalitas administratif sementara persoalan masyarakat di lapangan terus berlangsung,” tegasnya.
PPWI Jambi juga meminta pemerintah pusat dan lembaga pengawas independen turun langsung memverifikasi kondisi lapangan agar proses evaluasi dilakukan secara objektif dan transparan.
Selain itu, pihaknya mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk menggunakan jalur pengaduan resmi kepada Komisi ISPO maupun lembaga sertifikasi terkait.
Meski demikian, PPWI menegaskan pihaknya tidak anti terhadap investasi maupun keberadaan perusahaan perkebunan di Jambi.
Namun mereka berharap perusahaan negara seperti PTPN IV Regional 4 Jambi dapat menjadi contoh dalam menjalankan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat sekitar kebun.
“Kami mendukung investasi dan keberlanjutan industri sawit nasional. Tetapi hak masyarakat juga harus dihormati. Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri,” tutup Abdul Muthalib.
Pewarta : Lukman





















Discussion about this post