JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Tabir gelap mega proyek “Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Provinsi Jambi” senilai Rp472.461.412.004,62 semakin terkuak. Tim Investigasi Bersamarajat.id bersama Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi kini memegang bukti pengakuan krusial dari otoritas lingkungan hidup Kota Jambi yang secara telak meruntuhkan data legalitas pada dokumen kontrak pemerintah pusat.
Pengakuan via WA: Kadis LH Pastikan SR Masuk Administrasi Muaro Jambi
Dalam upaya konfirmasi lanjutan demi keberimbangan berita, staf redaksi Bersamarajat.id, Lukman, kembali mencecar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Mahruzar, ST. Melalui pesan singkat berbasis aplikasi WhatsApp, Mahruzar secara sadar mengonfirmasi kembali pernyataan sebelumnya.
“Sesuai yang saya sampaikan kemaren ya mas,” tulis Mahruzar saat dikonfirmasi ulang mengenai status administratif lokasi SR yang diklaim masuk wilayah Kabupaten Muaro Jambi sesuai RTRW setempat.
Jawaban singkat namun padat dari Kadis LH Kota Jambi ini seolah menjadi “peluru kendali” bagi redaksi untuk mempertanyakan validitas dokumen negara. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pada Papan Informasi Pekerjaan dan Draf Kontrak resmi Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi, lokasi proyek secara hukum tertulis di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Antara Hutan Kota Sabki dan Wilayah “Abu-abu”
Kejanggalan semakin berbau menyengat ketika Tim Investigasi menelusuri lokasi. Lahan tersebut secara fisik dijaga dan dipasangi papan resmi “Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota Bagan Pete” di bawah naungan UPTD Hutan Kota M. Sabki, DLH Kota Jambi.
“Ini gila! Lahan itu dikelola oleh UPTD di bawah Dinas LH Kota Jambi, tapi Kadisnya sendiri menyatakan itu wilayah Muaro Jambi. Jika benar itu wilayah Muaro Jambi, mengapa Pemkot Jambi mengelola aset di sana? Sebaliknya, jika itu memang wilayah Kota Jambi, mengapa Kadis LH mencoba ‘buang badan’ ke kabupaten tetangga saat bangunan permanen masif mulai berdiri di atas lahan RTH?” tegas Lukman, Staf Redaksi Bersamarajat.id.
Potensi Cacat Administrasi dan Kerugian Negara
Jika merujuk pada pengakuan Mahruzar, ST, maka draf kontrak senilai hampir setengah triliun rupiah tersebut berpotensi Cacat Hukum. Anggaran APBN 2025-2026 dialokasikan untuk pembangunan di “Kota Jambi”, namun faktanya berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai wilayah “Muaro Jambi”. Hal ini berdampak pada legalitas Izin Bangunan Gedung (PBG) yang tidak akan pernah bisa terbit secara sah jika alamat administrasi yang dicatut salah sasaran.
Redaksi juga menekan soal Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). Pernyataan Kadis bahwa izin sudah terbit di Provinsi sebelum proyek SR ada, dinilai hanya sebagai “tameng” untuk menutupi alih fungsi lahan Hutan Kota menjadi hamparan beton untuk kapasitas 1.080 siswa.
Tuntutan Bersamarajat.id: Hentikan Kebohongan Publik!
Redaksi Bersamarajat.id secara tegas mendesak:
Kementerian Pekerjaan Umum (Satker Prasarana Strategis Jambi) untuk segera melakukan review total terhadap alamat administratif proyek dalam draf kontrak sebelum terjadi temuan hukum terkait lokasi fiktif/salah sasaran.
Wali Kota Jambi untuk memberikan klarifikasi terbuka. Benarkah status lahan sudah clean and clear sebagaimana diklaim di media massa, sementara kepala dinasnya sendiri mengakui ketidaksinkronan wilayah?
Pihak Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mulai memantau potensi penyimpangan tata ruang di Hutan Kota Bagan Pete ini.
Jangan biarkan uang rakyat senilai Rp472 Miliar meluncur di atas sengketa wilayah yang sengaja dikaburkan oleh diplomasi meja kantor. Bersamarajat.id akan terus mengawal skandal ini hingga ke akar-akarnya!
Penulis: Tim Investigasi Bersamarajat.id Editor: Pimpinan Redaksi





















Discussion about this post