NASIONAL – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K), Komisi Cabang Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menyelesaikan seluruh tahap koordinasi dan penyusunan dokumen secara lengkap bersama Pimpinan Komisi Nasional. Langkah strategis ini diambil guna mengawal dan mengusut tuntas permasalahan krusial terkait dugaan perambahan besar-besaran serta pengalihfungsian kawasan hutan lindung dan produksi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga kuat dilakukan secara tidak sah dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kabupaten Mukomuko diketahui memiliki kekayaan sumber daya alam berupa kawasan hutan yang sangat luas dan bernilai strategis, yang terbagi ke dalam tiga kelompok utama, yakni Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Produksi Konservasi (HPK), dengan total keseluruhan luas mencapai 80.022 Hektare. Pembagian rinci kawasan hutan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Hutan Produksi Air Rami: 5.058 Hektare
2. Hutan Produksi Air Teramang: 4.780 Hektare
3. Hutan Produksi Air Dikit: 2.260 Hektare
4. Hutan Produksi Terbatas Air Ipuh I: 22.260 Hektare
5. Hutan Produksi Terbatas Air Ipuh II: 16.748 Hektare
6. Hutan Produksi Terbatas Air Manjuto: 25.970 Hektare
7. Hutan Produksi Konservasi Air Manjuto: 2.891 Hektare
Namun, di balik data administrasi yang tertulis rapi tersebut, tersembunyi fakta yang sangat memprihatinkan dan mengancam keberlangsungan ekosistem. Berdasarkan hasil pemantauan, penelusuran data, dan verifikasi lapangan yang mendalam yang telah dilakukan LP.K-P-K, terungkap fakta bahwa sekitar 60 persen dari total luas kawasan hutan yang disebutkan di atas, diduga telah beralih fungsi. Wilayah-wilayah yang seharusnya dijaga kelestariannya itu kini berubah rupa menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit, yang dikuasai oleh berbagai pihak, mulai dari masyarakat umum, kalangan pengusaha, hingga terdapat dugaan kuat keterlibatan oknum pejabat negara maupun mantan pejabat daerah yang berkuasa di Kabupaten Mukomuko.
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan dengan adanya indikasi bahwa salah satu perusahaan perkebunan terkemuka dan berskala besar di wilayah Mukomuko, diduga turut serta melakukan pengalihfungsian lahan, bahkan menyasar kawasan hutan dengan status perlindungan khusus seluas kurang lebih 2.800 Hektare. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran berat, mengingat kawasan konservasi memiliki fungsi yang mutlak dan tidak boleh diubah peruntukannya dalam bentuk apa pun.
Menyikapi kondisi yang sudah dinilai sangat darurat ini, permasalahan kerusakan dan penguasaan lahan hutan di Mukomuko telah ditetapkan sebagai materi utama yang akan dibawa dan didalami dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Masalah ini akan dibahas secara beriringan dan sejajar dengan kasus serupa yang juga menyita perhatian publik, yakni persoalan Hak Guna Usaha (HGU) dan pelanggaran tata ruang yang terjadi di Provinsi Sulawesi Barat.
“Kami telah menyiapkan berkas laporan yang lengkap, sistematis, dan didukung oleh data serta bukti yang sah dan kuat. Dokumen ini nantinya akan menjadi pokok bahasan utama saat kami menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI. Perlu kami sampaikan, bahwa dalam pertemuan nanti, fokus pembahasan tidak hanya terpaku pada persoalan yang ada di Mukomuko semata, namun kami juga akan menyandingkan serta membahas kasus pelanggaran perizinan dan penggunaan lahan yang marak terjadi di wilayah Sulawesi Barat,” ungkap Wakil Ketua LP.K-P-K Kabupaten Mukomuko, Alpinda Nopra, dengan nada tegas dan penuh keyakinan.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa secara khusus untuk permasalahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Mukomuko, langkah hukum dan pengawalan yang akan dilakukan oleh lembaganya tidak berhenti hanya di tingkat pembahasan DPR RI. LP.K-P-K berkomitmen penuh untuk mendorong dan menyerahkan seluruh data temuan ini kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tingkat Pusat, agar dilakukan penindakan yang menyeluruh, adil, dan tidak pandang bulu.
Lembaga pengawal kebijakan ini pun menegaskan harapan besarnya, bahwa momentum pembahasan di tingkat nasional ini menjadi titik balik yang tepat untuk menyelamatkan sisa-sisa hutan di Mukomuko dari ancaman kepunahan akibat praktik eksploitasi besar-besaran yang berlangsung secara ilegal dan terus menerus selama bertahun-tahun ini.
“Kami sangat berharap Satgas PKH tidak hanya bergerak di permukaan atau berhenti pada penanganan terhadap PT BAT, PT API, serta penetapan tiga orang tersangka dari kalangan pelaku lapangan saja. Kita semua menyadari bahwa di balik itu semua, masih berdiri kokoh banyak perusahaan-perusahaan besar lainnya, para pemodal kuat, pengusaha, serta oknum pejabat maupun mantan pejabat yang hingga hari ini masih dengan leluasa menikmati hasil keuntungan dari pengalihfungsian kawasan hutan menjadi kebun sawit secara tidak sah tersebut,” imbuh Alpinda, menegaskan bahwa akar masalah belum tersentuh.
Pihaknya juga menyampaikan kecurigaan mendalam sekaligus pertanyaan serius terhadap kinerja dan ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertugas di wilayah Kabupaten Mukomuko. Menurut pengamatan mereka, hal yang sangat sulit untuk dipahami adalah bagaimana para pihak yang diduga kuat sebagai pelaku, yang hingga kini masih terbukti menikmati hasil dari perambahan hutan tersebut, belum juga dikenakan tindakan hukum secara menyeluruh dan tegas.
Kondisi inilah yang kemudian memicu persepsi di tengah masyarakat luas. Publik menilai bahwa di balik operasi dan langkah penindakan yang dilakukan oleh tim Satgas PKH selama ini, selain terlihat adanya ketimpangan dalam penegakan hukum, juga sangat terasa adanya pola yang diskriminatif atau apa yang sering disebut sebagai tindakan yang bersifat “tebang pilih”.
“Apakah kita harus menunggu sampai seluruh hutan ini habis tak bersisa, hingga tidak ada lagi yang tersisa untuk generasi mendatang? Padahal pelanggaran yang terjadi sudah sangat jelas, nyata, dan terbentang luas di depan mata kita, namun seolah-olah kita semua hidup dalam ketidaktahuan, seolah buta dan tuli terhadap kerusakan yang terjadi. Coba lihat kondisi satwa dan ekosistem di sana; keberadaan mereka kini sudah sangat terancam punah akibat ulah manusia yang serakah ini. Jika pemerintah dan pihak berwenang masih saja merespons hal ini dengan sikap yang tidak serius, lamban, atau bahkan mengabaikan, maka kami tidak punya jalan lain dan akan segera membawa persoalan ini langsung ke hadapan Bapak Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya dengan nada menggelegar, menutup pernyataan sikap yang tegas dan tak tergoyahkan.
(TIM REDAKSI)



















Discussion about this post