• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Kemenkumham Resmi Berlakukan 4 Aturan Baru KUHP Mulai Januari 2026, Simak Poin Pentingnya!

Kemenkumham Resmi Berlakukan 4 Aturan Baru KUHP Mulai Januari 2026, Simak Poin Pentingnya!

by admin
02.05.2026
in Berita
0
JAKARTA, Bersamarajat.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mengumumkan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang akan mulai efektif berjalan pada 2 Januari 2026. Perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia ini mencakup berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, mulai dari isu kesusilaan hingga tindak pidana korupsi.

Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memperbarui landasan hukum nasional agar lebih relevan dengan perkembangan zaman. Setidaknya, terdapat empat pasal krusial yang menjadi sorotan utama dalam implementasi aturan baru ini.

1. Pasal 411: Perzinaan dan Delik Aduan

Dalam aturan terbaru, masalah kesusilaan mendapatkan perhatian khusus. Pasal 411 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana.

  • Sanksi: Pidana penjara maksimal 1 tahun.
  • Catatan: Pasal ini bersifat delik aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang sah (seperti suami, istri, orang tua, atau anak).

2. Pasal 188: Larangan Paham yang Bertentangan dengan Pancasila

Pemerintah juga memperketat aturan mengenai ideologi negara. Pasal 188 mengatur pidana bagi setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum.

3. Pasal 240: Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

Aturan ini bertujuan untuk menjaga marwah institusi negara. Pasal 240 melarang segala bentuk penghinaan yang ditujukan kepada Pemerintah atau lembaga negara seperti DPR, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan lembaga lainnya.

4. Pasal 603: Pengetatan Sanksi Korupsi

Tindak pidana korupsi menjadi salah satu poin yang dipertegas dalam KUHP baru ini. Pasal 603 menargetkan pelaku suap-menyuap dan korupsi yang merugikan keuangan negara.

  • Sanksi: Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Analisis Redaksi Bersamarajat.id:

Pemberlakuan KUHP baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh warga negara Indonesia. Namun, masyarakat diimbau untuk terus mengawal implementasinya agar tetap selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Editorial: Redaksi Bersamarajat.id

Sumber Informasi: Kemenkumham RI

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Bobroknya Pengelolaan Jamkesda Jambi: Rakyat Miskin Jadi Tumbal, Birokrasi Bermain Api!

SKANDAL BERLAPIS! Oknum Wakil Dekan UIN & Tenaga Ahli Gubernur Jambi Digerebek Istri Sah Bareng Mahasiswi

Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

MORALITAS RUNTUH DI KAMPUS ISLAM! Menteri PPPA dan Komnas PA Harus Turun Tangan

ADAT TERINJAK, ULAMA TERDIAM? Skandal Wakil Dekan UIN Jambi: Di Mana Lembaga Adat Melayu dan Tokoh Agama Jambi?!

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah