Kasus yang menimpa Dedi Heriansyah ini diketahui terjadi di Jalan PDAM, Kelurahan Penyengat Rendah, pada September 2025 lalu. Meski perkara telah bergulir cukup lama dan status hukum para terlapor sudah resmi dinaikkan menjadi Tersangka, namun hingga kini tidak tampak adanya tindakan penahanan (upaya paksa) yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/08/IV/Res1.6./2026/
Penyidik Berdalih “Menunggu Petunjuk Pimpinan”
Hasil konfirmasi tim investigasi kepada penyidik pembantu, Brigpol Rendi Vandayu, justru menuai jawaban yang dinilai terlalu diplomatis dan tidak memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan. Dalih “menunggu petunjuk pimpinan” menjadi alasan yang digunakan saat ditanya mengapa para tersangka pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) tersebut tidak kunjung dijebloskan ke sel tahanan.
Lukman, tokoh pers Jambi yang turut mengawal kasus ini, mengecam keras lambannya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, secara yuridis Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. Secara objektif, syarat tersebut sudah sangat memenuhi unsur bagi penyidik untuk segera melakukan penahanan.
“Ini sangat aneh. Status sudah tersangka, berkas sudah di Kejaksaan, tapi pelaku masih bebas berkeliaran. Apa gunanya penetapan tersangka jika pelaku masih bisa tertawa di luar sana sementara korban dihantui rasa tidak aman? Kami mendesak pucuk pimpinan Polresta Jambi untuk segera mengevaluasi kinerja Unit Pidum!” tegas Lukman dalam pernyataannya.
Hukum Jangan Tumpul ke Atas
Keberadaan tersangka yang masih bebas berkeliaran ini mau tidak mau menimbulkan spekulasi liar di masyarakat mengenai adanya dugaan “intervensi” atau ketidakprofesionalan oknum di lapangan. Redaksi Bersamarajat.id secara tegas mengingatkan bahwa hukum harus menjadi panglima tertinggi dan tidak boleh tebang pilih dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai publik berasumsi bahwa hukum di Polresta Jambi hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, atau tajam bagi mereka yang tak punya relasi namun tumpul bagi mereka yang berani mengakali prosedur. Kami akan kawal terus kasus ini hingga ke tingkat Polda Jambi bahkan Mabes Polri jika tidak ada perkembangan nyata,” tambah Lukman yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPD PPWI Jambi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mengonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Jambi terkait status penelitian berkas (Tahap I) tersebut. Publik kini menunggu, apakah Polresta Jambi berani bertindak tegas, atau justru membiarkan kasus pengeroyokan ini terus mengambang tanpa kepastian nasib para pelakunya.
(Tim Investigasi/Redaksi Bersamarajat.id)























Discussion about this post