• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » HUKUM “LUMPUH” DI POLRESTA JAMBI? TERSANGKA PENGEROYOKAN PASAL 170 KUHP MASIH BEBAS BERKELIARAN, DIMANA KEADILAN UNTUK KORBAN?

HUKUM “LUMPUH” DI POLRESTA JAMBI? TERSANGKA PENGEROYOKAN PASAL 170 KUHP MASIH BEBAS BERKELIARAN, DIMANA KEADILAN UNTUK KORBAN?

by admin
01.05.2026
in Berita
0
JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Penegakan hukum di jajaran Sat Reskrim Polresta Jambi kembali menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, dua tersangka kasus dugaan pengeroyokan brutal terhadap Dedi Heriansyah, yakni SAIDI dan MUHAMMAD alias BUJANG, hingga saat ini dilaporkan masih leluasa menghirup udara bebas. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait komitmen dan ketegasan penyidik dalam menuntaskan perkara kekerasan di wilayah hukumnya.

Kasus yang menimpa Dedi Heriansyah ini diketahui terjadi di Jalan PDAM, Kelurahan Penyengat Rendah, pada September 2025 lalu. Meski perkara telah bergulir cukup lama dan status hukum para terlapor sudah resmi dinaikkan menjadi Tersangka, namun hingga kini tidak tampak adanya tindakan penahanan (upaya paksa) yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/08/IV/Res1.6./2026/Reskrim tertanggal 07 April 2026, berkas perkara tersebut dinyatakan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi (Tahap I). Namun, absennya penahanan terhadap para tersangka ini dinilai menjadi preseden buruk bagi tegaknya supremasi hukum di Jambi.

Penyidik Berdalih “Menunggu Petunjuk Pimpinan”

Hasil konfirmasi tim investigasi kepada penyidik pembantu, Brigpol Rendi Vandayu, justru menuai jawaban yang dinilai terlalu diplomatis dan tidak memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan. Dalih “menunggu petunjuk pimpinan” menjadi alasan yang digunakan saat ditanya mengapa para tersangka pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) tersebut tidak kunjung dijebloskan ke sel tahanan.

Lukman, tokoh pers Jambi yang turut mengawal kasus ini, mengecam keras lambannya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, secara yuridis Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. Secara objektif, syarat tersebut sudah sangat memenuhi unsur bagi penyidik untuk segera melakukan penahanan.

“Ini sangat aneh. Status sudah tersangka, berkas sudah di Kejaksaan, tapi pelaku masih bebas berkeliaran. Apa gunanya penetapan tersangka jika pelaku masih bisa tertawa di luar sana sementara korban dihantui rasa tidak aman? Kami mendesak pucuk pimpinan Polresta Jambi untuk segera mengevaluasi kinerja Unit Pidum!” tegas Lukman dalam pernyataannya.

Hukum Jangan Tumpul ke Atas

Keberadaan tersangka yang masih bebas berkeliaran ini mau tidak mau menimbulkan spekulasi liar di masyarakat mengenai adanya dugaan “intervensi” atau ketidakprofesionalan oknum di lapangan. Redaksi Bersamarajat.id secara tegas mengingatkan bahwa hukum harus menjadi panglima tertinggi dan tidak boleh tebang pilih dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan sampai publik berasumsi bahwa hukum di Polresta Jambi hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, atau tajam bagi mereka yang tak punya relasi namun tumpul bagi mereka yang berani mengakali prosedur. Kami akan kawal terus kasus ini hingga ke tingkat Polda Jambi bahkan Mabes Polri jika tidak ada perkembangan nyata,” tambah Lukman yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPD PPWI Jambi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mengonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Jambi terkait status penelitian berkas (Tahap I) tersebut. Publik kini menunggu, apakah Polresta Jambi berani bertindak tegas, atau justru membiarkan kasus pengeroyokan ini terus mengambang tanpa kepastian nasib para pelakunya.

(Tim Investigasi/Redaksi Bersamarajat.id)


Tags: irwasum mabes polriKabareskrim mabes polriKadiv Propam Mabes PolriKapolri
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Jambi Darurat Korupsi! 10 Modus "Rampok" Uang Rakyat Versi KPK Terbukti Nyata di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah

Sahara Maroko: Jerman Tegaskan Dukungan atas Inisiatif Otonomi dan Siap Perkuat Kerja Sama Diplomatik-Ekonomi

Prosedur Pemeriksaan Tersangka: Menakar Kode Etik dan Perlindungan HAM dalam Institusi Polri

Kemenkumham Resmi Berlakukan 4 Aturan Baru KUHP Mulai Januari 2026, Simak Poin Pentingnya!

Bobroknya Pengelolaan Jamkesda Jambi: Rakyat Miskin Jadi Tumbal, Birokrasi Bermain Api!

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah