JAKARTA, BERSAMARAJAT.ID – Profesionalisme penegakan hukum merupakan pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, setiap anggota Polri wajib tunduk pada aturan ketat yang tertuang dalam Kode Etik Profesi dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Landasan Hukum Utama
Berdasarkan data yang dihimpun, prosedur pemeriksaan terhadap tersangka telah diatur secara rinci dalam dua regulasi utama:
- Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2022: Mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Perkap No. 8 Tahun 2009: Mengatur tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kewajiban Etika Kemasyarakatan
Merujuk pada Pasal 7 Perkap 7/2022, setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan memiliki kewajiban untuk menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar HAM. Selain itu, anggota Polri wajib menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum dan memberikan pelayanan secara transparan serta akuntabel.
Larangan Keras dalam Proses Penyelidikan
Dalam menjalankan tugas penyelidikan, Pasal 13 ayat (1) Perkap 8/2009 secara tegas melarang petugas Polri melakukan tindakan-tindakan berikut:
- Intimidasi dan Kekerasan: Dilarang melakukan ancaman, siksaan fisik, psikis, maupun seksual untuk mendapatkan informasi atau pengakuan.
- Penyalahgunaan Wewenang: Dilarang menyuruh atau menghasut orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan di luar proses hukum.
- Pelanggaran Privasi: Dilarang memberitahukan rahasia seseorang yang sedang berperkara.
- Manipulasi Informasi: Dilarang memanipulasi, berbohong, atau merekayasa laporan sehingga mengaburkan investigasi.
- Gratifikasi: Dilarang melakukan tindakan yang bertujuan untuk meminta imbalan dari pihak yang berperkara.
Selain itu, instrumen hukum ini juga melarang keras penangkapan sewenang-wenang, korupsi, penyuapan, serta penggunaan kekerasan atau senjata api yang berlebihan.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Anggota Polri yang terbukti melanggar aturan tersebut secara langsung telah menyalahi peraturan yang mengikat, yaitu kode etik profesi dan peraturan kedisiplinan. Pelanggar akan diproses secara hukum melalui sidang kode etik untuk penjatuhan sanksi administratif, serta dapat diproses melalui peradilan umum untuk penjatuhan sanksi pidana.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa setiap tindakan kepolisian tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara, termasuk mereka yang berstatus sebagai tersangka.(Tim/Red)























Discussion about this post