• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Prosedur Pemeriksaan Tersangka: Menakar Kode Etik dan Perlindungan HAM dalam Institusi Polri

Prosedur Pemeriksaan Tersangka: Menakar Kode Etik dan Perlindungan HAM dalam Institusi Polri

by admin
02.05.2026
in Berita
0

JAKARTA, BERSAMARAJAT.ID – Profesionalisme penegakan hukum merupakan pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, setiap anggota Polri wajib tunduk pada aturan ketat yang tertuang dalam Kode Etik Profesi dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Landasan Hukum Utama

Berdasarkan data yang dihimpun, prosedur pemeriksaan terhadap tersangka telah diatur secara rinci dalam dua regulasi utama:

  • Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2022: Mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Perkap No. 8 Tahun 2009: Mengatur tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kewajiban Etika Kemasyarakatan

Merujuk pada Pasal 7 Perkap 7/2022, setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan memiliki kewajiban untuk menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar HAM. Selain itu, anggota Polri wajib menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum dan memberikan pelayanan secara transparan serta akuntabel.

Larangan Keras dalam Proses Penyelidikan

Dalam menjalankan tugas penyelidikan, Pasal 13 ayat (1) Perkap 8/2009 secara tegas melarang petugas Polri melakukan tindakan-tindakan berikut:

  • Intimidasi dan Kekerasan: Dilarang melakukan ancaman, siksaan fisik, psikis, maupun seksual untuk mendapatkan informasi atau pengakuan.
  • Penyalahgunaan Wewenang: Dilarang menyuruh atau menghasut orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan di luar proses hukum.
  • Pelanggaran Privasi: Dilarang memberitahukan rahasia seseorang yang sedang berperkara.
  • Manipulasi Informasi: Dilarang memanipulasi, berbohong, atau merekayasa laporan sehingga mengaburkan investigasi.
  • Gratifikasi: Dilarang melakukan tindakan yang bertujuan untuk meminta imbalan dari pihak yang berperkara.

Selain itu, instrumen hukum ini juga melarang keras penangkapan sewenang-wenang, korupsi, penyuapan, serta penggunaan kekerasan atau senjata api yang berlebihan.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Anggota Polri yang terbukti melanggar aturan tersebut secara langsung telah menyalahi peraturan yang mengikat, yaitu kode etik profesi dan peraturan kedisiplinan. Pelanggar akan diproses secara hukum melalui sidang kode etik untuk penjatuhan sanksi administratif, serta dapat diproses melalui peradilan umum untuk penjatuhan sanksi pidana.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa setiap tindakan kepolisian tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara, termasuk mereka yang berstatus sebagai tersangka.(Tim/Red)

Tags: irwasum mabes polriKabareskrim mabes polriKadiv Propam Mabes PolriKapolriKompolnas RI
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Kemenkumham Resmi Berlakukan 4 Aturan Baru KUHP Mulai Januari 2026, Simak Poin Pentingnya!

Bobroknya Pengelolaan Jamkesda Jambi: Rakyat Miskin Jadi Tumbal, Birokrasi Bermain Api!

SKANDAL BERLAPIS! Oknum Wakil Dekan UIN & Tenaga Ahli Gubernur Jambi Digerebek Istri Sah Bareng Mahasiswi

Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

MORALITAS RUNTUH DI KAMPUS ISLAM! Menteri PPPA dan Komnas PA Harus Turun Tangan

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah