JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mendalami skandal dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp5 miliar dari sebuah *safe house* di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang tersebut diduga kuat merupakan “pelicin” dari para pengusaha rokok terkait pengurusan cukai.
“Uang tersebut ditemukan dalam penggeledahan di Ciputat. Diduga berasal dari pihak perusahaan yang melakukan pengurusan cukai untuk memuluskan bisnis mereka,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Modus Operandi: Jalur Hijau Ilegal
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 yang telah menetapkan enam tersangka, terdiri dari tiga pejabat DJBC dan tiga pihak swasta dari PT Blueray.
Konstruksi perkara menunjukkan adanya kesepakatan jahat yang dimulai sejak Oktober 2025. Oknum pejabat DJBC diduga mengatur agar barang impor milik PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik. Celah ini memungkinkan masuknya barang ilegal, palsu, atau berkualitas rendah ke Indonesia tanpa hambatan. Sebagai imbalannya, oknum pejabat tersebut menerima setoran rutin bulanan sejak Desember 2025.
Pemanggilan Sejumlah Pengusaha Besar
Selain Muhammad Suryo yang merupakan bos rokok merek HS, KPK juga membidik sejumlah nama lain dalam pusaran kasus ini. Nama-nama seperti Arief Harwanto dan Johan Sugiharto masuk dalam daftar panggil penyidik.
Johan Sugiharto sendiri dikenal sebagai pengusaha rokok asal Jawa Timur yang diduga kuat berafiliasi dengan praktik kuota pita cukai rokok ilegal. Meski beberapa pihak belum memenuhi panggilan, KPK menegaskan akan terus mengejar keterangan guna mengonfirmasi temuan di lapangan.
Total Sitaan Mencapai Rp40,5 Miliar
Hingga saat ini, total aset yang berhasil disita KPK dalam perkara ini sangat fantastis, yakni mencapai Rp40,5 miliar Barang bukti tersebut meliputi:
▪️Uang tunai dalam berbagai denominasi mata uang asing dan rupiah.
▪️Logam mulia (emas) dengan berat total melebihi 5 kilogram.
▪️Satu unit jam tangan mewah sebagai barang bukti gaya hidup mewah dari hasil gratifikasi.
Budi Prasetyo menekankan bahwa penindakan ini bukan sekadar mengejar pelaku, melainkan untuk melindungi penerimaan negara. “Cukai dibutuhkan untuk membatasi peredaran barang tertentu dan menambah pemasukan negara. Praktik suap ini jelas merusak tatanan ekonomi kita,” pungkasnya.[red]























Discussion about this post