Dalam setiap proses penegakan hukum, dokumen adalah pijakan. Ia bukan opini, bukan persepsi, melainkan dasar administratif yang menjadi rujukan tindakan di lapangan.
Karena itu, ketika dokumen telah berbicara, pertanyaan publik menjadi sederhana: apakah pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai dengan dasar tersebut?
Surat resmi Dinas Kehutanan Provinsi Jambi telah menyebutkan bahwa kegiatan patroli pengamanan hutan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas di wilayah Kabupaten Kerinci.
Artinya, secara administratif, wilayah kerja telah ditentukan secara jelas.
Namun di sisi lain, informasi lapangan menunjukkan adanya aktivitas penindakan di jalur Jambi–Kuala Tungkal, tepatnya di kawasan SPBU Aur Duri I.
Di titik inilah publik mulai bertanya.
Bukan untuk menuduh.
Bukan untuk menghakimi.
Melainkan untuk memahami:
Apakah terdapat dasar penugasan lain di luar dokumen tersebut?
Apakah ada kewenangan tambahan yang belum dijelaskan ke publik?
Atau justru terjadi perbedaan antara administrasi dan pelaksanaan di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak lahir dari spekulasi, melainkan dari fakta yang saling berdampingan.
Di satu sisi, dokumen resmi menyebut wilayah Kerinci.
Di sisi lain, aktivitas terjadi di luar wilayah tersebut.
Keduanya adalah fakta.
Dan ketika dua fakta tidak berada dalam satu garis yang sama, maka transparansi menjadi kebutuhan, bukan pilihan.
Dinas Kehutanan Provinsi Jambi sendiri telah menyatakan bahwa informasi yang berkembang masih bersifat dugaan dan akan dilakukan klarifikasi melalui tim pengawas internal.
Langkah ini patut dihormati.
Namun publik juga berhak mengetahui arah dan hasil dari proses tersebut, agar kepercayaan terhadap institusi tetap terjaga.
Karena dalam negara hukum, yang diuji bukan hanya benar atau salah.
Tetapi juga sejauh mana keterbukaan diberikan kepada publik.
Diam tidak menyelesaikan pertanyaan.
Penjelasanlah yang menutupnya.
Dan pada akhirnya, bukan media yang harus menjawab.
Melainkan institusi yang memiliki kewenangan. –– tajuk khusus fikiranrajat.id























Discussion about this post