• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Fakta Persidangan Harus Ditindaklanjuti: Hakim Berwenang Perintahkan Jaksa Hadirkan Nama-Nama yang Disebut Termasuk Al haris Gubernur Jambi

Fakta Persidangan Harus Ditindaklanjuti: Hakim Berwenang Perintahkan Jaksa Hadirkan Nama-Nama yang Disebut Termasuk Al haris Gubernur Jambi

by admin
16.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Pendidikan
0

JAMBI – Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, setiap fakta yang muncul di persidangan memiliki konsekuensi hukum yang tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk memasukkan perintah dalam putusan agar jaksa penuntut umum menindaklanjuti pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan apabila terdapat indikasi keterlibatan dalam suatu tindak pidana.

Prinsip tersebut juga sejalan dengan Pasal 183 KUHAP, yang menegaskan bahwa hakim menjatuhkan putusan berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.

Sementara Pasal 184 KUHAP menempatkan keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah dalam proses pembuktian perkara pidana.

Dengan demikian, apabila dalam keterangan saksi maupun terdakwa muncul nama pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan suatu tindak pidana, maka fakta tersebut tidak boleh diabaikan.

Hakim Dapat Memerintahkan Jaksa Menghadirkan Nama yang Disebut

Dalam praktik peradilan pidana, hakim memiliki kewenangan untuk:

▪️memerintahkan jaksa menelusuri pihak lain

▪️menghadirkan saksi tambahan

▪️membuka perkara baru terhadap pihak yang disebut dalam persidangan

Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keadilan materiil dalam suatu perkara pidana.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, khususnya Pasal 30, yang menyebut bahwa jaksa memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi.

 

Nama-Nama yang Disebut dalam Fakta Persidangan

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, sejumlah nama disebut dalam dokumen dan keterangan yang muncul di persidangan.

Beberapa nama tersebut antara lain:

Haris

Rudi Wage Soeparman

Haviz

Misrinadi

Iwan Syafri

Solihin

Bukri

Jajang

Mustika

Varial Adhi Putra

David

Deddy Hendarsyah

Mardi

Nama-nama tersebut muncul dalam rangkaian pembahasan proyek, dugaan aliran dana, maupun pertemuan yang disebut berkaitan dengan proyek pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tersebut.

 

Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Pengamat hukum menilai bahwa setiap nama yang muncul dalam fakta persidangan harus ditelusuri oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan dalam suatu tindak pidana.

Dalam perkara korupsi, pertanggungjawaban pidana tidak hanya berlaku bagi pelaku utama, tetapi juga dapat mencakup:

▪️pemberi suap

▪️penerima suap

▪️perantara

▪️pihak yang memerintahkan

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu, publik menilai bahwa fakta persidangan yang telah mengungkap berbagai nama tersebut seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

 

Publik Menunggu Keberanian Hakim dan Jaksa

Perkembangan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan Provinsi Jambi kini menjadi perhatian luas masyarakat.

Selain nilai proyek yang mencapai sekitar Rp62 miliar dan dugaan kerugian negara sekitar Rp21,8 miliar, berbagai fakta yang muncul di ruang sidang juga dinilai membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Publik kini menunggu apakah majelis hakim akan menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan jaksa menghadirkan pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan.

Penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih menjadi harapan masyarakat dalam mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.[red]

— fikiranrajat.id —

Tags: Dak SMK 61.2 milyarFakta Persidangan Harus Ditindaklanjuti: Hakim Berwenang Perintahkan Jaksa Hadirkan Nama-Nama yang DisebutGubernur jambiPemprov Jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Exclusive: New Iranian Supreme Leader Secretly Evacuated to Moscow Following Near-Fatal Strike

Ketua DPRD Kota Jambi Desak Wali Kota Copot Kepala Bappeda: Dinilai Lamban dan Tidak Konsisten!

Rp1,5 Miliar Supervisi Danau Kenali Dipertanyakan, Kepala BWSS VI Jambi Diminta Bertanggung Jawab

619 Hektare Sawit di Kawasan Hutan Jambi, Publik Desak Transparansi Penanganan

619 Hektare Sawit di Kawasan Hutan Jambi, Nama PT Bukit Kausar Muncul dalam Data KLHK

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah