JAMBI – Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, setiap fakta yang muncul di persidangan memiliki konsekuensi hukum yang tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk memasukkan perintah dalam putusan agar jaksa penuntut umum menindaklanjuti pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan apabila terdapat indikasi keterlibatan dalam suatu tindak pidana.
Prinsip tersebut juga sejalan dengan Pasal 183 KUHAP, yang menegaskan bahwa hakim menjatuhkan putusan berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.
Sementara Pasal 184 KUHAP menempatkan keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah dalam proses pembuktian perkara pidana.
Dengan demikian, apabila dalam keterangan saksi maupun terdakwa muncul nama pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan suatu tindak pidana, maka fakta tersebut tidak boleh diabaikan.
Hakim Dapat Memerintahkan Jaksa Menghadirkan Nama yang Disebut
Dalam praktik peradilan pidana, hakim memiliki kewenangan untuk:
▪️memerintahkan jaksa menelusuri pihak lain
▪️menghadirkan saksi tambahan
▪️membuka perkara baru terhadap pihak yang disebut dalam persidangan
Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keadilan materiil dalam suatu perkara pidana.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, khususnya Pasal 30, yang menyebut bahwa jaksa memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi.
Nama-Nama yang Disebut dalam Fakta Persidangan
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, sejumlah nama disebut dalam dokumen dan keterangan yang muncul di persidangan.
Beberapa nama tersebut antara lain:
Haris
Rudi Wage Soeparman
Haviz
Misrinadi
Iwan Syafri
Solihin
Bukri
Jajang
Mustika
Varial Adhi Putra
David
Deddy Hendarsyah
Mardi
Nama-nama tersebut muncul dalam rangkaian pembahasan proyek, dugaan aliran dana, maupun pertemuan yang disebut berkaitan dengan proyek pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tersebut.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih
Pengamat hukum menilai bahwa setiap nama yang muncul dalam fakta persidangan harus ditelusuri oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan dalam suatu tindak pidana.
Dalam perkara korupsi, pertanggungjawaban pidana tidak hanya berlaku bagi pelaku utama, tetapi juga dapat mencakup:
▪️pemberi suap
▪️penerima suap
▪️perantara
▪️pihak yang memerintahkan
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, publik menilai bahwa fakta persidangan yang telah mengungkap berbagai nama tersebut seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Publik Menunggu Keberanian Hakim dan Jaksa
Perkembangan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan Provinsi Jambi kini menjadi perhatian luas masyarakat.
Selain nilai proyek yang mencapai sekitar Rp62 miliar dan dugaan kerugian negara sekitar Rp21,8 miliar, berbagai fakta yang muncul di ruang sidang juga dinilai membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Publik kini menunggu apakah majelis hakim akan menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan jaksa menghadirkan pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan.
Penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih menjadi harapan masyarakat dalam mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.[red]
— fikiranrajat.id —
























Discussion about this post