• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Rp45 Miliar Dana Ganti Rugi Hutan Dikembalikan: Publik Bertanya, Di Mana Kepastian Hukumnya?

Rp45 Miliar Dana Ganti Rugi Hutan Dikembalikan: Publik Bertanya, Di Mana Kepastian Hukumnya?

by admin
16.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Politik
0

Jambi – Setelah sorotan publik terhadap hibah sejumlah aset daerah kepada instansi vertikal, perhatian masyarakat kini tertuju pada persoalan lain yang tidak kalah serius, yakni pengembalian dana ganti rugi kerusakan hutan dari perusahaan kehutanan PT Wira Karya Sakti (WKS).

Fakta ini terungkap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, yang mencatat adanya dana titipan ganti rugi tegakan hutan yang sebelumnya telah disetorkan oleh perusahaan tersebut ke kas daerah.

Dana tersebut pada awalnya berasal dari proses penagihan yang dilakukan setelah muncul laporan dugaan pelanggaran pengelolaan kawasan hutan produksi oleh perusahaan tersebut.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh masyarakat sipil, termasuk LSM FAAKI, yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan meminta Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melakukan pengecekan terhadap kawasan yang dikelola perusahaan tersebut.

 

Ganti Rugi Tegakan Hutan

Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan instansi terkait, perusahaan kemudian diminta menyetorkan dana ganti rugi tegakan hutan sebesar Rp35,59 miliar.

Dana tersebut kemudian disetorkan ke rekening kas daerah Provinsi Jambi dan tercatat dalam laporan keuangan pemerintah sebagai Kas Lainnya.

Selama bertahun-tahun dana tersebut mengendap di kas daerah dan menghasilkan bunga dari jasa giro bank.

Berdasarkan catatan dalam laporan keuangan daerah, nilai dana tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun hingga mencapai sekitar:

Rp43 miliar pada tahun 2022

Rp44,5 miliar pada tahun 2023

dan sekitar Rp45 miliar pada tahun 2024

Artinya, dana yang pada awalnya berasal dari ganti rugi kerusakan hutan tersebut terus berkembang selama hampir satu dekade.

 

Dana Dikembalikan

Namun yang kemudian menimbulkan pertanyaan publik adalah fakta bahwa dana tersebut dikembalikan kembali kepada perusahaan dengan dasar pertimbangan hukum tertentu.

Keputusan pengembalian dana tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Jika dana tersebut pada awalnya dipungut sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas dugaan kerusakan hutan, maka publik bertanya mengapa dana tersebut pada akhirnya harus dikembalikan kembali kepada perusahaan.

 

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting yang hingga kini masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Pertama, jika memang tidak terdapat dasar hukum yang kuat untuk menagih dana ganti rugi tersebut, mengapa pada saat awal dana tersebut diminta dan disetorkan ke kas daerah.

Kedua, jika dana tersebut merupakan hasil penagihan atas kerugian sumber daya alam, mengapa tidak dilanjutkan dengan proses hukum yang jelas terhadap dugaan kerusakan hutan tersebut.

Ketiga, mengapa dana yang telah berada dalam kas daerah selama bertahun-tahun akhirnya harus dikembalikan kepada perusahaan.

 

Negara Terlihat “Kalah”

Bagi sebagian kalangan, situasi ini menimbulkan kesan bahwa negara terlihat tidak mampu mempertahankan dana yang sebelumnya dipungut sebagai ganti rugi kerusakan lingkungan.

Padahal kerusakan hutan merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga berdampak pada lingkungan, ekosistem, serta kehidupan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Karena itu, publik berharap terdapat penjelasan yang terbuka mengenai dasar hukum keputusan pengembalian dana tersebut.

Kerusakan Hutan Bukan Persoalan Kecil

Provinsi Jambi selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kawasan hutan yang luas dan memiliki peran penting bagi keseimbangan lingkungan.

Namun berbagai laporan mengenai pembalakan hutan, konflik lahan, serta aktivitas industri kehutanan sering kali memunculkan persoalan baru terkait perlindungan kawasan hutan.

Karena itu, setiap kasus yang berkaitan dengan kerusakan hutan dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan seharusnya ditangani secara transparan dan konsisten.

 

Publik Menunggu Kepastian

Pengembalian dana ganti rugi tegakan hutan senilai sekitar Rp45 miliar ini kini menjadi salah satu isu yang terus dipertanyakan masyarakat.

Bagi publik, persoalan ini bukan sekadar soal angka dalam laporan keuangan daerah.

Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut kepastian penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan serta tanggung jawab perusahaan terhadap sumber daya alam.

Dan ketika dana yang sebelumnya dipungut sebagai ganti rugi kerusakan hutan justru dikembalikan kembali, maka wajar jika masyarakat mulai bertanya:

apakah penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.

Tags: P.T WKSPemprov JambiRp45 Miliar Dana Ganti Rugi Hutan Dikembalikan: Publik Bertanya Di Mana Kepastian Hukumnya?
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Fakta Persidangan Harus Ditindaklanjuti: Hakim Berwenang Perintahkan Jaksa Hadirkan Nama-Nama yang Disebut Termasuk Al haris Gubernur Jambi

Exclusive: New Iranian Supreme Leader Secretly Evacuated to Moscow Following Near-Fatal Strike

Ketua DPRD Kota Jambi Desak Wali Kota Copot Kepala Bappeda: Dinilai Lamban dan Tidak Konsisten!

Rp1,5 Miliar Supervisi Danau Kenali Dipertanyakan, Kepala BWSS VI Jambi Diminta Bertanggung Jawab

619 Hektare Sawit di Kawasan Hutan Jambi, Publik Desak Transparansi Penanganan

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah