JAMBI – Sejumlah kalangan masyarakat mulai menyoroti dua persoalan yang dinilai berada langsung di depan mata aparat penegak hukum di Provinsi Jambi.
Kedua persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Sarolangun serta pengembalian dana ganti rugi tegakan hutan dari PT Wira Karya Sakti (WKS) yang sebelumnya telah disetorkan ke kas daerah.
Publik menilai dua persoalan tersebut membutuhkan sikap tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jambi, agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum berjalan lamban atau bahkan terkesan dibiarkan.
Perambahan Hutan di Sarolangun
Persoalan pertama adalah dugaan perambahan kawasan hutan di Desa Karang Mendapo, Kabupaten Sarolangun.
Aktivitas pembukaan kawasan hutan tanpa izin tersebut dinilai sebagai tindak pidana kehutanan yang seharusnya dapat ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Apalagi Kejaksaan saat ini juga menjadi bagian dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk pemerintah untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
Karena itu, sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan tidak ada praktik perambahan hutan yang dibiarkan tanpa penanganan hukum.
Dana Ganti Rugi Tegakan Hutan
Persoalan kedua berkaitan dengan dana ganti rugi tegakan hutan dari PT WKS yang sebelumnya telah disetorkan ke kas daerah Provinsi Jambi.
Berdasarkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi, perusahaan tersebut pernah menyetorkan dana sekitar Rp35,59 miliar sebagai titipan ganti rugi tegakan hutan.
Dana tersebut kemudian berkembang melalui bunga bank hingga mencapai sekitar Rp44,5 miliar.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, dana tersebut disebutkan dikembalikan kembali kepada pihak perusahaan dengan alasan belum adanya putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana kehutanan.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Pasalnya, dana tersebut sebelumnya ditagih dan disetorkan oleh perusahaan, namun pada akhirnya justru dikembalikan kembali.
Ketua PPWI Jambi Soroti Penegakan Hukum
Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Mutalib, SH, turut menyoroti dua persoalan tersebut dan meminta aparat penegak hukum bersikap tegas.
Menurutnya, dugaan perambahan kawasan hutan produksi yang mencapai ribuan hektare di wilayah Sarolangun tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata.
“Jika benar terjadi pembukaan kebun sawit di kawasan hutan produksi tanpa izin, maka itu jelas merupakan tindak pidana kehutanan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik perambahan yang dilakukan oleh oknum pengusaha,” ujar Abdul Mutalib.
Ia juga menyoroti proses penanganan laporan masyarakat yang justru disebut dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Jambi ke Inspektorat.
Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Laporan masyarakat terkait perambahan hutan yang sebelumnya sampai ke Kejati justru dilimpahkan ke Inspektorat. Padahal jika ada indikasi pidana, seharusnya ditangani oleh aparat penegak hukum. Ini yang kemudian memunculkan pertanyaan publik,” katanya.
Selain itu, Abdul Mutalib juga menyinggung persoalan pengembalian dana ganti rugi tegakan hutan dari PT WKS yang nilainya mencapai sekitar Rp44,5 miliar.
Ia menilai pengembalian dana tersebut menimbulkan kesan seolah penegakan hukum tidak memiliki posisi kuat di hadapan korporasi.
“Dana ganti rugi tegakan hutan itu sebelumnya ditagih dan disetorkan ke kas daerah. Namun kemudian dana tersebut justru dikembalikan kembali kepada perusahaan hingga mencapai sekitar Rp44,5 miliar. Ini tentu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kesan bahwa aparat penegak hukum tidak memiliki kewibawaan di hadapan perusahaan.
“Jika persoalan seperti ini dibiarkan tanpa penjelasan yang jelas, publik bisa menilai seolah-olah penegak hukum di daerah ini tidak memiliki nilai di mata perusahaan. Ini tentu tidak baik bagi marwah penegakan hukum,” tegasnya.
Menjaga Marwah Penegakan Hukum
Sejumlah kalangan menilai dua persoalan tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jambi, dapat mengambil langkah yang jelas dan transparan dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan kawasan hutan dan potensi kerugian negara.
Bagi publik, kejelasan sikap aparat penegak hukum menjadi penting agar marwah institusi kejaksaan sebagai penegak hukum tetap terjaga.
Apalagi isu kehutanan dan kerusakan lingkungan merupakan persoalan serius yang berdampak langsung terhadap kepentingan negara serta masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi dan instansi terkait mengenai perkembangan dua persoalan tersebut.



























Discussion about this post