• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Jejak Perizinan Perumahan Desa Solok Dipertanyakan, Fasum Makam Jadi Sorotan

Jejak Perizinan Perumahan Desa Solok Dipertanyakan, Fasum Makam Jadi Sorotan

by admin
06.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

MUARO JAMBI – FikiranRajat.id

Polemik penyediaan lahan makam bagi kawasan perumahan di Desa Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, kini mengarah pada pertanyaan yang lebih besar: apakah seluruh syarat perizinan pembangunan perumahan tersebut telah dipenuhi secara lengkap?

Isu ini muncul setelah pihak pengembang perumahan mengakui telah menyerahkan dana sebesar Rp30 juta kepada pemerintah desa sebagai kontribusi penyediaan lahan makam yang kemudian digunakan sebagai fasilitas umum bagi warga perumahan.

Namun dalam pernyataannya, pihak developer juga menyebut dana tersebut siap diminta kembali apabila persoalan ini menjadi polemik.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai status fasilitas umum tersebut dalam rencana perizinan perumahan.

Pasalnya dalam pembangunan perumahan, pengembang diwajibkan menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) sebagai bagian dari syarat perizinan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Salah satu fasilitas yang umumnya diwajibkan adalah penyediaan lahan pemakaman bagi penghuni kawasan perumahan.

Jika dana kontribusi tersebut dapat ditarik kembali sewaktu-waktu, maka secara administratif hal itu menimbulkan dugaan bahwa fasilitas makam tersebut belum sepenuhnya tercatat sebagai bagian resmi dari perencanaan perumahan.

Situasi ini menjadi semakin menarik karena informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa sejumlah unit rumah di kawasan perumahan tersebut telah dipasarkan bahkan telah dibeli oleh konsumen.

Padahal dalam ketentuan pembangunan perumahan, developer baru dapat memasarkan rumah kepada masyarakat setelah memenuhi sejumlah persyaratan dasar, termasuk kepastian status tanah, kesesuaian tata ruang, izin bangunan, serta penyediaan fasilitas umum yang tercantum dalam site plan yang disahkan pemerintah daerah.

Dokumen yang diperoleh FikiranRajat.id juga menunjukkan adanya Surat Persetujuan Lingkungan yang ditandatangani warga RT 008 Desa Solok pada tahun 2023 terkait rencana pembangunan perumahan yang dikelola oleh PT Mutiara Zahra.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa developer menyanggupi menyediakan atau membeli lahan makam bagi kebutuhan warga perumahan.

Namun hingga kini masih belum diperoleh penjelasan terbuka apakah lahan makam tersebut telah tercantum secara resmi dalam site plan perumahan serta telah menjadi bagian dari dokumen perizinan pembangunan yang disahkan pemerintah daerah.

Jika fasilitas tersebut belum memiliki kepastian status administrasi, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama bagi konsumen yang telah membeli rumah dengan asumsi bahwa seluruh fasilitas umum kawasan perumahan telah tersedia.

Di sisi lain, perbedaan keterangan mengenai dana kontribusi developer juga masih menjadi tanda tanya. Pihak pengembang menyebut nilai kontribusi sebesar Rp30 juta, sementara pihak desa sebelumnya menyebut dana yang digunakan untuk kegiatan pembersihan lahan sekitar Rp20 juta.

Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penerimaan dan penggunaan dana tersebut dalam kaitannya dengan penyediaan fasilitas umum perumahan.

Sejumlah pengamat tata kelola pembangunan menyebut bahwa transparansi dalam penyediaan fasilitas umum merupakan bagian penting dalam pembangunan kawasan perumahan, karena fasilitas tersebut nantinya akan digunakan oleh masyarakat luas.

Jika fasilitas umum belum memiliki kepastian hukum sementara rumah sudah dipasarkan kepada masyarakat, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan potensi sengketa antara konsumen dan pengembang.

FikiranRajat.id masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pemerintah desa, pihak pengembang, serta instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi guna memastikan apakah seluruh persyaratan perizinan pembangunan perumahan tersebut telah dipenuhi sebelum rumah dipasarkan kepada masyarakat.

(bersambung)

Tags: Developer Akui Serahkan Rp30 Juta ke DesaJejak Perizinan Perumahan Desa Solok Dipertanyakan Fasum Makam Jadi Sorotan
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Ibu 'F' Pengembang Terkenal Di Kasang Pudak Diduga Menyerobot Tanah Orang Lain Dan Merusak Tanda Batas.

Dana Umat Disalurkan ke Mana? Konfirmasi ke Ketua BAZNAS Jambi Belum Dijawab

Wali Murid Keluhkan Sumbangan Kegiatan Perpisahan di SMAN 10 Kota Jambi

PPWI Jambi: Hentikan Semua Modus Pungutan di Sekolah, Dana BOS Bukan Milik Kepala Sekolah

Dugaan Modus Pungutan Sekolah Disorot, Penggalangan Dana Melalui Kegiatan Siswa Jadi Sorotan

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah