Oleh: Abdul Mutholib, S.H.(Jurnalis & Pemerhati Hukum)
Kasus dugaan perambahan hutan di wilayah KPHP Unit VIII Ilir Sarolangun kini memasuki babak yang menimbulkan tanda tanya besar. Laporan yang semula disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jambi, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun, justru berujung pada langkah administratif: pengalihan penanganan kepada Inspektorat Daerah untuk dilakukan audit investigatif.
Secara prosedural, langkah ini mungkin terlihat wajar. Namun dalam perspektif hukum pidana kehutanan, muncul pertanyaan mendasar: mengapa dugaan tindak pidana yang nyata terjadi di lapangan justru diarahkan ke mekanisme pengawasan internal pemerintah?
Perusakan Hutan Bukan Sekadar Masalah Administrasi
Undang-Undang secara jelas menyatakan bahwa perambahan hutan merupakan tindak pidana serius.
Beberapa dasar hukumnya antara lain:
▪️UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
▪️UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Dalam regulasi tersebut, perambahan hutan dapat dikenai ancaman pidana hingga 15 tahun penjara, termasuk bagi pihak yang:
▪️melakukan perambahan,
▪️memfasilitasi kegiatan tersebut,
▪️atau membiarkan terjadinya kerusakan kawasan hutan.
Dengan demikian, perusakan hutan bukan sekadar pelanggaran administratif yang cukup diaudit secara internal.
Ini adalah kejahatan lingkungan yang berdampak luas terhadap negara, masyarakat, dan ekosistem.
Peran Inspektorat: Pengawasan Internal, Bukan Penegakan Hukum
Inspektorat daerah merupakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap aparatur pemerintah.
▪️Dasar hukumnya antara lain:
▪️PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Fungsi utama APIP meliputi:
▪️audit kinerja
▪️audit kepatuhan administrasi
▪️pemeriksaan disiplin aparatur
Namun yang perlu dipahami, Inspektorat tidak memiliki kewenangan penyidikan pidana.
Artinya jika sebuah peristiwa mengandung unsur pidana, proses penegakan hukum tetap berada pada aparat penegak hukum seperti kejaksaan atau kepolisian.
Fenomena “Filter APIP” dalam Penanganan Kasus
Dalam praktik penegakan hukum di daerah, muncul fenomena yang sering disebut oleh pengamat hukum sebagai “filter APIP.”
Pola ini biasanya terjadi sebagai berikut:
1. Masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran hukum
2. Laporan diterima oleh aparat penegak hukum
3. Perkara dialihkan ke inspektorat untuk audit
4. Proses audit berjalan lama
5. Kasus tidak pernah naik ke tahap penyidikan
Akibatnya, banyak perkara yang secara substansi memiliki indikasi tindak pidana, tetapi akhirnya berhenti pada pemeriksaan administratif.
Potensi Konflik Kepentingan
Masalah lain yang juga menjadi perhatian adalah soal independensi.
Inspektorat merupakan bagian dari struktur pemerintah daerah.
Sementara objek yang sering diperiksa adalah:
▪️pejabat pemerintah daerah
▪️aparatur birokrasi
▪️perangkat pemerintahan setempat
Kondisi ini dapat memunculkan potensi konflik kepentingan, karena lembaga yang melakukan audit berada dalam sistem yang sama dengan pihak yang diaudit.
Pertanyaan Publik yang Wajar
Dalam konteks kasus dugaan perambahan hutan di Sarolangun, beberapa pertanyaan wajar muncul:
▪️Apakah audit Inspektorat dimaksudkan sebagai langkah awal untuk memperkuat proses hukum?
▪️Ataukah mekanisme ini justru menjadi tahap yang memperlambat penegakan hukum?
▪️Bagaimana menjamin independensi pemeriksaan jika yang diaudit adalah aparatur dalam struktur pemerintah daerah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting diajukan, bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.
Peran Pengawasan Publik
Dalam negara hukum, pengawasan publik merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum.
Ketika suatu perkara menyangkut:
▪️Kerusakan kawasan hutan negara,
▪️Penyalahgunaan kewenangan,
▪️dan kepentingan lingkungan hidup,
maka proses penanganannya perlu dilakukan secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi bahwa mekanisme administratif digunakan sebagai penghalang proses hukum.
Penutup
Kasus dugaan perambahan hutan di Sarolangun bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut kelestarian sumber daya alam, kepentingan publik, dan integritas penegakan hukum.
Karena itu, publik tentu berharap agar setiap laporan yang menyangkut kerusakan kawasan hutan negara ditangani secara proporsional, transparan, dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Pertanyaannya kini sederhana namun penting:
Apakah mekanisme audit yang dilakukan akan membuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih tegas, atau justru menjadi tahap yang memperlambat proses hukum?
Waktu yang akan menjawabnya.[red]























Discussion about this post