JAMBI – Investigasi mengenai dugaan gangguan sistem teknologi di Bank 9 Jambi mulai mendapat perhatian regulator nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons permohonan informasi yang diajukan Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Mutalib, SH, terkait pengawasan sistem teknologi PT Bank Jambi.
Dalam balasan email resmi dari Grup Komunikasi Publik OJK, pihak regulator menyampaikan bahwa permohonan informasi yang sebelumnya dikirim melalui email dapat diproses melalui jalur administrasi resmi.
OJK meminta agar permintaan tersebut diajukan dalam bentuk surat pengantar resmi kepada kantor OJK wilayah.
“Sehubungan dengan email yang Bapak kirimkan sebelumnya, dengan ini dapat kami informasikan bahwa untuk permohonan informasi sebagaimana terlampir, diharapkan agar Bapak dapat menyampaikan surat pengantar resmi dari instansi yang ditujukan kepada Kantor OJK Provinsi Jambi,” tulis pihak OJK dalam balasan tersebut.
Surat tersebut diminta dikirimkan kepada:
Kantor OJK Provinsi Jambi
Jl. Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro No.12A
Selamat, Danau Sipin
Jambi – 36129
Investigasi Sistem Teknologi Bank Jambi
Permohonan informasi yang diajukan Abdul Mutalib berkaitan dengan pengawasan sistem teknologi informasi Bank Jambi, khususnya menyangkut stabilitas sistem dan perlindungan dana nasabah.
Dalam surat yang dikirimkan sebelumnya, terdapat beberapa pertanyaan utama kepada regulator, antara lain:
1. Apakah Bank Jambi telah menyampaikan laporan insiden gangguan sistem kepada OJK.
2. Status pengawasan OJK terhadap stabilitas operasional teknologi informasi Bank Jambi.
3. Langkah pengawasan regulator dalam menjaga perlindungan nasabah dan stabilitas layanan perbankan daerah.
Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah keluhan masyarakat terkait gangguan sistem transaksi yang sempat menjadi perhatian publik.
OJK Buka Jalur Klarifikasi
Respons dari OJK ini menunjukkan bahwa regulator membuka jalur komunikasi resmi bagi masyarakat maupun lembaga pers untuk memperoleh informasi terkait pengawasan sektor jasa keuangan.
Secara regulasi, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap operasional bank daerah, termasuk pada aspek sistem teknologi informasi dan keamanan transaksi digital.
Dorongan Transparansi
Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutalib, SH, menilai transparansi terkait sistem teknologi perbankan daerah sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Menurutnya, di era digital saat ini, stabilitas sistem perbankan bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut perlindungan dana masyarakat dan reputasi lembaga keuangan daerah.
“Kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan harus dijaga. Transparansi mengenai pengawasan teknologi informasi menjadi bagian penting dalam memastikan keamanan dana nasabah,” ujarnya.
Menunggu Tindak Lanjut Resmi
Dengan adanya balasan dari OJK tersebut, langkah berikutnya adalah penyampaian surat resmi kepada OJK Provinsi Jambi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai pengawasan sistem teknologi Bank Jambi.
Publik kini menunggu bagaimana regulator dan pihak bank memberikan klarifikasi agar polemik mengenai stabilitas sistem perbankan daerah dapat dijelaskan secara terbuka.[red]























Discussion about this post