Sarolangun — Polemik birokrasi di Kabupaten Sarolangun kembali menguat setelah beredarnya informasi hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan dokumen hasil seleksi yang beredar di ruang publik, sejumlah pejabat internal Pemerintah Kabupaten Sarolangun disebut turut mengikuti proses seleksi Sekda bersama kandidat dari luar daerah.
Namun pada akhirnya, Bupati Sarolangun H. Hurmin menetapkan Ir. Muhammad Arief, RH, MUM, yang sebelumnya menjabat Kepala DPMPTSP Kabupaten Merangin, sebagai Sekretaris Daerah definitif.
Keputusan tersebut sah secara administratif karena kepala daerah memiliki kewenangan memilih satu dari tiga besar hasil seleksi panitia terbuka sebagaimana diatur dalam:
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Meski demikian, keputusan ini memunculkan diskursus baru di kalangan birokrasi dan masyarakat mengenai peluang karier pejabat lokal Sarolangun.
Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah pejabat internal daerah telah memperoleh ruang kompetisi yang setara dalam proses seleksi tersebut, mengingat posisi Sekda merupakan jabatan strategis tertinggi dalam struktur ASN daerah.
Dalam sistem pemerintahan daerah, Sekda berfungsi sebagai penggerak utama birokrasi sekaligus penghubung antara kebijakan politik kepala daerah dengan pelaksanaan teknis OPD.
Karena itu, pemilihan figur Sekda tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga menentukan arah stabilitas birokrasi jangka panjang.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sarolangun belum memberikan penjelasan resmi terkait pertimbangan strategis pemilihan Sekda dari luar daerah serta dampaknya terhadap penataan birokrasi internal.
























Discussion about this post