Jambi | Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi sebagai bentuk desakan kepada pihak terkait agar segera menindak tegas dan mengadili tiga oknum Polisi Kehutanan yang diduga melakukan praktik pemerasan terhadap masyarakat.
Dalam aksi tersebut, massa aksi menyampaikan tuntutan agar proses hukum terhadap tiga Polisi Kehutanan berinisial N, S, dan H dipercepat tanpa adanya upaya perlindungan atau pembiaran oleh pihak manapun.
TINDAK menilai bahwa tindakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dalam orasinya, aktivis Jambi Wiranto B Manalu, S.Sos menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.
Menurutnya, penanganan kasus dugaan pemerasan oleh tiga Polisi Kehutanan tersebut harus dilakukan dengan tempo sesingkat-singkatnya agar tidak menimbulkan kesan adanya upaya perlindungan terhadap oknum aparat.
“Kami mendesak agar tiga Polisi Kehutanan yang diduga melakukan pemerasan segera diadili dengan tempo sesingkat-singkatnya. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut karena akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegas Wiranto B Manalu.
Selain itu, Wiranto juga menyoroti adanya dugaan kuat bahwa tekanan yang dialami media Fikiran Ra’jat memiliki keterkaitan erat dengan pemberitaan mengenai dugaan pemerasan oleh tiga Polisi Kehutanan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat indikasi penekanan dan penyadapan terhadap media Fikiran Ra’jat yang terjadi setelah media tersebut memberitakan kasus dugaan pemerasan Polisi Kehutanan sekitar satu bulan sebelumnya.
Menurutnya, hal tersebut diperkuat dengan adanya dugaan penyebaran data pribadi pemilik media Fikiran Ra’jat yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu dengan pemberitaan tersebut.
“Kami menduga kuat adanya hubungan antara tekanan terhadap media Fikiran Ra’jat dengan pemberitaan tiga Polisi Kehutanan tersebut. Ini bukan kebetulan semata karena setelah pemberitaan itu muncul, terjadi dugaan penyadapan, penekanan, hingga penyebaran data pribadi pemilik media,” ungkapnya.
TINDAK menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan harus diusut secara serius oleh aparat penegak hukum.
TINDAK juga meminta Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk tidak melindungi oknum Polisi Kehutanan yang terlibat dan segera memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Massa aksi menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga para oknum yang diduga melakukan pemerasan benar-benar diproses secara hukum dan mendapatkan hukuman yang setimpal.
TINDAK menyatakan bahwa perjuangan melawan praktik penyalahgunaan wewenang dan intimidasi terhadap media akan terus dilakukan demi menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan kebebasan pers di Provinsi Jambi.























Discussion about this post