• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Dana Rp45 Miliar WKS Dikembalikan, Publik Pertanyakan Mekanisme Penagihan Sejak 2014

Dana Rp45 Miliar WKS Dikembalikan, Publik Pertanyakan Mekanisme Penagihan Sejak 2014

by admin
23.02.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

JAMBI — Dokumen resmi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 mengungkap fakta baru terkait polemik dana ganti rugi tegakan hutan PT Wirakarya Sakti (WKS) yang selama ini menjadi perhatian publik.

Berdasarkan laporan tersebut, dana titipan yang sebelumnya tercatat lebih dari Rp44,5 miliar dan berkembang hingga sekitar Rp45,07 miliar, diketahui tidak lagi berada dalam kas Pemerintah Provinsi Jambi pada akhir tahun 2024.

Data dalam LKPD menunjukkan bahwa pada posisi 31 Desember 2023, dana PT WKS masih tercatat sebesar Rp44.517.347.800,78 dalam kategori Kas Lainnya. Namun pada laporan posisi 31 Desember 2024, nilai tersebut berubah menjadi Rp0,00 atau mengalami penurunan hingga 100 persen.

Penjelasan laporan menyebutkan dana tersebut merupakan titipan ganti rugi tegakan hasil penagihan yang dilakukan pada tahun 2014 sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan pengelolaan kawasan hutan.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jambi pada 11 September 2024 disebut telah mengembalikan seluruh dana titipan kepada PT WKS sebesar Rp45.070.183.629,35.

Pengembalian dilakukan setelah diterbitkan keterangan bahwa perusahaan tidak pernah tercatat sebagai terdakwa dalam perkara pidana.

Kondisi ini menunjukkan bahwa selama lebih dari satu dekade penyimpanan dana tersebut:

▪️tidak terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,

▪️tidak ada penetapan kerugian negara secara final,

▪️serta dana tidak pernah diakui sebagai pendapatan sah pemerintah daerah.

LKPD juga menegaskan dana tersebut sejak awal ditempatkan dalam kategori kas yang penggunaannya dibatasi karena belum memiliki dasar hukum untuk diakui sebagai bagian dari kas daerah.

Temuan ini memunculkan pertanyaan baru di tengah publik mengenai mekanisme penagihan yang dilakukan sejak 2014 serta alasan dana tersebut mengendap dalam waktu yang panjang sebelum akhirnya dikembalikan.

FikiranRajat.id membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna memberikan penjelasan secara utuh kepada masyarakat.

Karena dalam prinsip negara hukum, kepastian bukan hanya soal penegakan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan negara memiliki dasar hukum yang jelas.

FikiranRajat.id akan terus menelusuri perkembangan perkara ini.

Tags: #BeritaIndonesia#DanaWKS#gantirugitutupanhutan#InvestigasiJambi#KepastianHukum#LKPDJambi#PTWKS#SorotanPublik#TransparansiPublik#UangNegaraBPK RI Perwakilan JambiDinas Kehutanan Provinsi JambifikiranrajatKementerian KLHKPT Wirakarya Sakti (WKS)
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Ketika Proyek Lama Muncul Kembali di Tengah Tekanan Kasus Gubernur Jambi

Diduga Salahgunakan Izin Transportir, Aktivitas Gudang Minyak PT TGN di Mendalo Darat Jadi Sorotan

Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran

MEDIASI DIFASILITASI PPWI JAMBI, PT JAVANA INTERMEDIA AKHIRNYA KEMBALIKAN MOTOR MILIK PIHAK KETIGA

Dua Tokoh Nasional Disebut dalam Usulan Listrik Desa Pemusiran, Publik Minta Penjelasan

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah