JAMBI – Fakta baru mencuat dari dokumen resmi pemerintah pusat. Jalur pipa minyak dan gas milik PetroChina International Jabung Ltd (PCL) tercatat masuk dalam daftar kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.952/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023.
Dokumen negara tersebut merupakan inventarisasi nasional terhadap kegiatan usaha yang telah lebih dahulu beroperasi di kawasan hutan namun belum memiliki legalitas penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tercatat dalam SK Resmi Pemerintah
Dalam lampiran keputusan menteri itu, pada Nomor Urut 450, disebutkan:
▪️Subyek Hukum: SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd (PCL)
▪️Jenis Kegiatan: Jalur Pipa Minyak dan Gas
▪️Lokasi: Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi
▪️Status Kawasan: Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP)
▪️Luas Indikatif: ±44,84 hektare
▪️Skema Penyelesaian: Pasal 110B
Pencantuman dalam SK tersebut menunjukkan bahwa infrastruktur pipa migas telah berada di kawasan hutan sebelum izin kehutanan diselesaikan secara administratif.
Pasal 110B: Legalisasi atau Pelanggaran Administratif?
Mengacu pada ketentuan Pasal 110B Undang-Undang Kehutanan sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan mekanisme penyelesaian bagi kegiatan yang terlanjur berdiri di kawasan hutan.
Skema ini mewajibkan pelaku usaha untuk:
✔ Mengurus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
✔ Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
✔ Membayar denda administratif atas keterlanjuran penggunaan kawasan hutan
Artinya, keberadaan kegiatan dalam daftar tersebut belum otomatis dinyatakan ilegal secara pidana, namun berada dalam status wajib penertiban administratif oleh negara.
Publik Menunggu Transparansi
Hingga berita ini disusun, muncul pertanyaan publik yang belum terjawab:
▪️Apakah kewajiban denda administratif telah dibayarkan?
▪️Berapa nilai kewajiban negara yang timbul dari penggunaan ±44,84 hektare kawasan hutan?
▪️Apakah izin penggunaan kawasan hutan telah diterbitkan pasca SK tahun 2023?
▪️Jika belum, bagaimana status operasional jalur pipa yang melintasi kawasan hutan tersebut?
Transparansi menjadi penting mengingat sektor migas merupakan kegiatan strategis nasional sekaligus berkaitan langsung dengan perlindungan kawasan hutan.
Negara Beri Kesempatan, Bukan Pengampunan
Pakar kehutanan menilai, skema Pasal 110B bukanlah penghapusan pelanggaran, melainkan kesempatan negara untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan dan memulihkan potensi penerimaan negara.
Jika kewajiban administratif tidak diselesaikan, pemerintah tetap memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum sesuai regulasi kehutanan.
Ruang Hak Jawab
Redaksi FikiranRajat.id membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada:
▪️SKK Migas
▪️PetroChina International Jabung Ltd
▪️Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
guna memperoleh penjelasan resmi terkait status penyelesaian kewajiban sebagaimana tercantum dalam SK Menteri LHK tersebut.
(Tim Investigasi FikiranRajat.id)























Discussion about this post