Jambi | Polemik rangkap jabatan yang dilakukan oleh Hasan Basri Agus kembali menjadi sorotan publik. Selain menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Hasan Basri Agus juga diketahui menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi serta Ketua Palang Merah Indonesia Provinsi Jambi.
Kondisi ini dinilai tidak hanya menimbulkan konflik kepentingan, tetapi juga diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah kalangan menilai bahwa rangkap jabatan tersebut menunjukkan sikap yang tidak mencerminkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Seorang anggota DPR RI seharusnya fokus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, bukan justru menumpuk jabatan yang berpotensi mengaburkan batas kewenangan.
Kritik tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.
Dalam Pasal 236 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, direksi atau komisaris BUMN/BUMD, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD.
Dalam konteks ini, jabatan Ketua PMI Provinsi Jambi dan Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi dinilai masuk dalam kategori badan atau lembaga yang menerima dukungan dana dari APBN maupun APBD.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Para pengkritik menilai bahwa keberadaan seorang anggota DPR RI di posisi strategis organisasi yang menerima dana negara berpotensi membuka ruang konflik kepentingan, khususnya dalam proses penganggaran. Hal ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi independensi kebijakan dan penggunaan anggaran negara.
Tidak sedikit pihak yang menilai bahwa kondisi ini mencederai semangat reformasi birokrasi dan transparansi publik. Seorang wakil rakyat seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum, bukan justru menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Seorang anggota DPR RI tidak boleh berada dalam posisi yang berpotensi mengendalikan atau mempengaruhi lembaga yang menerima dana negara. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan etika publik,” ujar salah satu aktivis yang menyoroti persoalan tersebut.
Kritik juga diarahkan pada sikap Hasan Basri Agus yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka dan komprehensif kepada masyarakat terkait status rangkap jabatan tersebut.
Ketidakjelasan ini justru memperkuat kecurigaan publik terhadap kemungkinan pelanggaran aturan.
Publik mendesak agar persoalan rangkap jabatan ini segera ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang, termasuk Badan Kehormatan DPR RI, guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun etika yang terjadi.
Jika terbukti bertentangan dengan undang-undang, maka Hasan Basri Agus dinilai harus bersikap ksatria dengan melepaskan jabatan-jabatan yang berpotensi melanggar aturan.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum dan integritas pejabat publik di Indonesia. Masyarakat menilai bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, termasuk dalam persoalan rangkap jabatan pejabat negara.
Pewarta : Bona Tua Sinaga, S.Sos.























Discussion about this post