Jambi, 18 Februari 2026 | Tim Independen untuk Demokrasi Anti Korupsi (TINDAK) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Mahligai Bank 9 Jambi, Aksi tersebut digelar sebagai respons atas maraknya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Dana Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Provinsi Jambi dalam kondisi kosong dan diduga dialokasikan kepada Dinas PUPR untuk pembangunan jalur khusus angkutan batu bara.
Dalam aksi tersebut, Ketua Umum Tim Independen untuk Demokrasi Anti Korupsi (TINDAK), Wiranto B Manalu, menegaskan bahwa apabila benar Dana Forum CSR Provinsi Jambi kosong, maka terdapat dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi.
“Jika benar dana itu kosong, ini patut diduga ada penyimpangan serius. Padahal di Provinsi Jambi terdapat ribuan perusahaan ekstraktif yang seharusnya menjadi kontributor dana CSR,” tegas Wiranto dalam orasinya.
Lebih lanjut, Wiranto juga menyoroti isu penggunaan Dana Forum CSR untuk pembangunan jalur khusus batu bara. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan esensi CSR yang sejatinya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Jika dana CSR justru dialokasikan kembali untuk kepentingan korporasi, maka lebih baik Forum CSR Provinsi Jambi dibubarkan saja. CSR bukan untuk menguntungkan perusahaan, melainkan untuk masyarakat,” ujarnya.
Mediasi dengan Pihak Bank 9 Jambi
Usai menggelar aksi unjuk rasa, Wiranto B Manalu bersama perwakilan TINDAK melakukan mediasi dengan pihak Bank 9 Jambi selaku sekretariat Forum CSR Provinsi Jambi. Mediasi tersebut diwakili oleh Rudy dan stafnya, Vramza Iswenada.
Dalam pertemuan tersebut, Vramza Iswenada menjelaskan bahwa tidak semua perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi tergabung dalam Forum CSR.
Namun, ketika pihak TINDAK meminta data dan dokumen terkait jumlah perusahaan yang tergabung, alur penyaluran dana CSR, serta bentuk pertanggungjawaban keuangan Forum CSR, pihak sekretariat menyatakan keterbatasan kewenangan.
Rudy merekomendasikan agar TINDAK menyampaikan permintaan resmi secara tertulis kepada Forum CSR Provinsi Jambi, karena kewenangan pengelolaan dan transparansi dana diatur dalam AD/ART Forum CSR.
Sebagai tindak lanjut, TINDAK menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Forum CSR Provinsi Jambi untuk meminta klarifikasi dan transparansi terkait:
1). Jumlah perusahaan yang tergabung dalam Forum CSR.
2). Total dana yang terkumpul.
3). Penyaluran dana CSR.
4). Laporan pertanggungjawaban keuangan.
TINDAK menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terbuka secara terang kepada publik, demi memastikan dana CSR benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan segelintir pihak.























Discussion about this post