Di Sarolangun, hutan tidak hilang dalam diam. Ia tumbang dengan suara mesin. Tanah diratakan. Blok-blok lahan dibentuk. Akses jalan dibuka. Semua itu terjadi di kawasan yang dalam dokumen negara masih tercatat sebagai Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Pertanyaannya bukan lagi apakah ada aktivitas.
Pertanyaannya: mengapa aktivitas itu bisa berlangsung?
Dan pertanyaan yang lebih tajam:
siapa yang merasa aman?
BABAK I: HUTAN NEGARA YANG “TERBELAH”
Data overlay peta kawasan hutan menunjukkan titik-titik pembukaan lahan berada dalam zona HPT. Dalam rezim hukum kehutanan Indonesia, HPT bukan ruang bebas tanam sawit. Ia tetap kawasan hutan negara. Pemanfaatannya diatur ketat. Pelepasan kawasan harus melalui prosedur resmi pemerintah pusat.
Namun fakta lapangan memperlihatkan pola pembukaan yang tidak sporadis.
Ini bukan satu-dua hektare tebasan.
Ini pembagian blok.
Ini jejak alat berat.
Ini aktivitas yang memerlukan modal.
Jika ini bukan kegiatan kecil, maka logikanya sederhana:
ada kepentingan ekonomi di belakangnya.
BABAK II: DALIH “TAKUT GESEKAN”
Pejabat pengelola kawasan disebut pernah mengemukakan alasan kehati-hatian demi menghindari gesekan sosial. Argumentasi ini terdengar normatif. Namun ketika hutan negara diduga dibuka secara sistematis, alasan tersebut berubah menjadi tanda tanya besar.
Karena hukum tidak mengenal pengecualian berbasis ketakutan.
Jika aparat memiliki kewenangan pengamanan kawasan, maka kewajiban itu tetap melekat. Jika aktivitas terdeteksi dan tidak dihentikan, publik berhak mempertanyakan apakah ini sekadar kehati-hatian atau sesuatu yang lebih dalam.
Apakah ini kelambanan?
Atau pembiaran?
Atau ketidakberdayaan?
Atau ada relasi kuasa yang membuat tangan menjadi ragu?
BABAK III: JEJAK UANG — PULUHAN MILIAR DI ATAS MEJA
Di waktu yang hampir bersamaan, muncul laporan tentang dugaan kerugian negara sektor kehutanan Jambi yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Puluhan miliar.
Angka itu tidak lahir dari ruang hampa. Ia muncul dari perhitungan potensi kayu, kewajiban PSDH, Dana Reboisasi, dan penerimaan negara lain yang seharusnya dibayarkan ketika kawasan hutan dimanfaatkan.
Mari kita bicara lugas.
Jika hutan dibuka tanpa prosedur resmi, maka:
▪️Tegakan kayu hilang.
▪️Potensi PNBP hilang.
▪️Negara kehilangan haknya.
Dan jika nilai ekonominya besar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bisa masuk wilayah yang lebih serius.
Apakah sudah ada audit forensik kehutanan?
Apakah sudah dihitung potensi kerugian riilnya?
Atau angka puluhan miliar itu hanya akan menjadi headline yang menguap?
BABAK IV: SIAPA DI BELAKANGNYA?
Dalam sejumlah pemberitaan, disebut dugaan keterlibatan pengusaha dan oknum pejabat. Tuduhan ini tentu perlu diuji secara hukum. Namun pola pembukaan yang terstruktur sering kali tidak lahir dari ekonomi subsisten.
Skala membuka lahan menentukan skala modal.
Jika benar ada aktor berpengaruh, maka persoalan berubah dari “masyarakat merambah” menjadi “struktur kekuasaan memanfaatkan”.
Di sinilah ujian terbesar aparat penegak hukum.
Beranikah menelusuri aliran manfaat?
Beranikah membuka kepemilikan riil?
Beranikah menyentuh nama besar jika bukti mengarah ke sana?
BABAK V: KEJATI DALAM BAYANG-BAYANG
Kejaksaan Tinggi Jambi kini berada dalam sorotan. Publik menilai respons belum terlihat tegas. Tidak ada pengumuman penetapan tersangka besar. Tidak ada konferensi pers besar-besaran. Tidak ada sinyal kuat bahwa perkara ini menjadi prioritas.
Memang, penyelidikan tidak selalu dipublikasikan. Namun dalam perkara yang menyangkut hutan negara dan potensi kerugian puluhan miliar, diam bisa ditafsirkan macam-macam.
Apakah proses masih berjalan?
Apakah ada tekanan politik?
Apakah ada kehati-hatian ekstra karena menyentuh kepentingan besar?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak akan hilang jika tidak dijawab secara terbuka.
BABAK VI: KRISIS TATA KELOLA
Sarolangun mungkin hanya satu titik. Namun ketika disambungkan dengan dugaan kerugian negara, pola ini mengarah pada kemungkinan masalah tata kelola yang lebih luas.
Beberapa hal yang patut diuji secara serius:
▪️Apakah sistem pemantauan satelit benar-benar digunakan untuk deteksi dini?
▪️Apakah laporan produksi kayu diaudit independen?
▪️Apakah ada gap antara data lapangan dan laporan administrasi?
▪️Apakah perubahan regulasi justru menciptakan ruang abu-abu pengawasan?
Jika pengawasan lemah, maka celah akan dimanfaatkan.
Dan jika celah dimanfaatkan berulang, itu bukan lagi kebetulan.
BABAK VII: SIAPA YANG RUGI, SIAPA YANG UNTUNG?
Masyarakat sering menjadi wajah konflik. Namun keuntungan besar jarang berhenti di desa.
Jika sawit ditanam, hasilnya akan dipanen bertahun-tahun. Jika kayu ditebang, nilainya langsung cair.
Pertanyaan mendasarnya:
Apakah masyarakat desa yang menikmati puluhan miliar?
Ataukah ada pihak yang lebih kuat secara ekonomi dan politik?
Tanpa transparansi kepemilikan dan alur distribusi manfaat, publik hanya melihat asap, sementara api ekonominya tersembunyi.
BABAK VIII: UJIAN INTEGRITAS
Kasus ini bukan hanya soal pohon. Ini soal integritas institusi.
Jika dugaan pembiaran terbukti, maka ada pertanggungjawaban administratif. Jika dugaan kerugian negara terbukti, maka ada konsekuensi hukum lebih berat.
Dan jika semua ini dibiarkan menguap, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas: hutan bisa hilang tanpa konsekuensi.
PENUTUP: TINGGAL MENUNGGU KEPUTUSAN
Sarolangun telah membuka diskusi. Dugaan puluhan miliar telah memantik kemarahan. Kritik terhadap aparat telah bergema.
Kini publik menunggu bukan klarifikasi, tetapi langkah konkret.
Karena jika hutan dirambah, uang negara menguap, dan tak ada yang dimintai tanggung jawab, maka yang benar-benar runtuh bukan hanya tegakan kayu.
Yang runtuh adalah wibawa hukum.[Red]























Discussion about this post